Suara.com - Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
Melibatkan terdakwa anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, pada Kamis (tanggal belum disebutkan), dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang juga merupakan rekan terdakwa.
Kedua saksi berasal dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, tempat terdakwa Kelasi Satu Jumran berdinas.
Mereka adalah Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu (saksi ketujuh) dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu (saksi kedelapan).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie F, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Sidang Digelar Secara Daring
Proses pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara daring atau virtual dari Lanal Balikpapan.
Tayangan siaran langsung tersebut ditampilkan di dalam ruang sidang, memungkinkan majelis hakim serta pihak Oditurat Militer (Odmil) untuk menggali keterangan dari saksi secara real-time.
Baca Juga: Review Film Words of War: Keberanian di Balik Lensa Jurnalis
Sebelum proses pemeriksaan oleh hakim dimulai, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, terlebih dahulu mengajukan puluhan pertanyaan kepada kedua saksi.
Guna mencocokkan keterangan mereka dengan isi surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana, Senin (5/5).
Setelah itu, majelis hakim secara bergantian mendalami keterangan para saksi. Hakim bahkan sempat mengulang beberapa pertanyaan untuk memastikan kejelasan informasi yang diberikan.
Pemeriksaan berlangsung hati-hati dan mendetail selama lebih dari tiga jam.
Tidak Ada Bantahan dari Terdakwa
Usai pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran untuk menanggapi seluruh keterangan yang disampaikan oleh dua saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Bukan Cuma Padamkan Api, Damkar Lamsel Berhasil Bujuk Anak Bengkulu yang Nekat Kabur ke Jakarta
-
Tepis Isu Intimidasi, Dudung Sebut Presiden Prabowo Terbuka pada Kritik: Jangan Dipelintir!
-
Romy PDIP: Putusan MK Tegaskan Jakarta Masih Ibu Kota, Pembangunan IKN Harus Realistis dan Strategis
-
Bakom RI: Ekonomi Sumatra Pascabencana Mulai Pulih, Transaksi UMKM Tembus Rp13,2 Triliun!
-
Waspada Malaria Monyet Mengintai: Gejalanya Menipu, Bisa Memperburuk Kondisi dalam 24 Jam!
-
Mahfud MD Bongkar Fenomena 'Peradilan Sesat': Hakim Bisa Diteror hingga Dijanjikan Promosi Jabatan
-
Soal Pemindahan Ibu Kota ke IKN, Politikus PKB Tegaskan Putusan MK Jadi Rujukan Final
-
Ajarkan Seni Debat, Gibran Bagikan Tips Khusus ke Siswi SMAN 1 Pontianak yang Dicurangi Juri LCC
-
Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah dari Rumah, Bagaimana Aturan dan Caranya?
-
Kasus Kekerasan Seksual di Depok Meningkat, Wakil Wali Kota Ungkap Fakta di Baliknya