Suara.com - Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
Melibatkan terdakwa anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, pada Kamis (tanggal belum disebutkan), dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang juga merupakan rekan terdakwa.
Kedua saksi berasal dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, tempat terdakwa Kelasi Satu Jumran berdinas.
Mereka adalah Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu (saksi ketujuh) dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu (saksi kedelapan).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie F, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Sidang Digelar Secara Daring
Proses pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara daring atau virtual dari Lanal Balikpapan.
Tayangan siaran langsung tersebut ditampilkan di dalam ruang sidang, memungkinkan majelis hakim serta pihak Oditurat Militer (Odmil) untuk menggali keterangan dari saksi secara real-time.
Baca Juga: Review Film Words of War: Keberanian di Balik Lensa Jurnalis
Sebelum proses pemeriksaan oleh hakim dimulai, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, terlebih dahulu mengajukan puluhan pertanyaan kepada kedua saksi.
Guna mencocokkan keterangan mereka dengan isi surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana, Senin (5/5).
Setelah itu, majelis hakim secara bergantian mendalami keterangan para saksi. Hakim bahkan sempat mengulang beberapa pertanyaan untuk memastikan kejelasan informasi yang diberikan.
Pemeriksaan berlangsung hati-hati dan mendetail selama lebih dari tiga jam.
Tidak Ada Bantahan dari Terdakwa
Usai pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran untuk menanggapi seluruh keterangan yang disampaikan oleh dua saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
- BPJS PBI Tiba-Tiba Nonaktif di 2026? Cek Cara Memperbarui Data Desil DTSEN untuk Reaktivasi
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Demokrat Respons Peluang AHY Dampingi Prabowo di Pilpres 2029
-
Gunakan Lahan Bekas Kedubes Inggris, Gedung MUI 40 Lantai di Bundaran HI Mulai Masuk Tahap Desain
-
Fakta di Balik Pembangunan Kampung Haji Indonesia, Apa Untungnya Buat Jemaah?
-
Pakai APBN! Danantara Masih Negosiasi Utang Kereta Cepat Whoosh
-
Status BPJS PBI Aman Sementara, Bagaimana Nasib 106 Ribu Pasien Pasca Ground Check Kemensos?
-
Misteri Kematian PPPK RSPAU Halim: 6 Fakta yang Terungkap Sejauh Ini
-
Jejak Uang Panas Bupati Sudewo, KPK Endus Aliran Dana Masuk-Keluar di Koperasi Artha Bahana Syariah
-
Kejaksaan Singapura Segera Putuskan Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Tunggu Ringkasan Sidang
-
Lagi Viral! Ini Penampakan Ijazah Jokowi Tanpa Sensor
-
Harapan Mengadu Nasib di Jakarta Masih Tinggi, Pramono Wanti-Wanti Calon Perantau Selepas Idulfitri