Suara.com - Pengadilan Militer (Dilmil) I-06 Banjarmasin, Kalimantan Selatan, kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan terhadap jurnalis asal Banjarbaru, Juwita (23).
Melibatkan terdakwa anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Antasari, Dilmil I-06 Banjarmasin, Kota Banjarbaru, pada Kamis (tanggal belum disebutkan), dengan agenda pemeriksaan dua orang saksi yang juga merupakan rekan terdakwa.
Kedua saksi berasal dari Pangkalan TNI AL (Lanal) Balikpapan, tempat terdakwa Kelasi Satu Jumran berdinas.
Mereka adalah Kelasi Satu Vicky Febrian Sakudu (saksi ketujuh) dan Kelasi Dua Kardianus Pati Ratu (saksi kedelapan).
Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Letkol CHK Arie F, didampingi dua hakim anggota lainnya.
Sidang Digelar Secara Daring
Proses pemeriksaan kedua saksi dilakukan secara daring atau virtual dari Lanal Balikpapan.
Tayangan siaran langsung tersebut ditampilkan di dalam ruang sidang, memungkinkan majelis hakim serta pihak Oditurat Militer (Odmil) untuk menggali keterangan dari saksi secara real-time.
Baca Juga: Review Film Words of War: Keberanian di Balik Lensa Jurnalis
Sebelum proses pemeriksaan oleh hakim dimulai, Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letkol CHK Sunandi, terlebih dahulu mengajukan puluhan pertanyaan kepada kedua saksi.
Guna mencocokkan keterangan mereka dengan isi surat dakwaan yang dibacakan dalam sidang perdana, Senin (5/5).
Setelah itu, majelis hakim secara bergantian mendalami keterangan para saksi. Hakim bahkan sempat mengulang beberapa pertanyaan untuk memastikan kejelasan informasi yang diberikan.
Pemeriksaan berlangsung hati-hati dan mendetail selama lebih dari tiga jam.
Tidak Ada Bantahan dari Terdakwa
Usai pemeriksaan, Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Arie F memberikan kesempatan kepada penasihat hukum dan terdakwa Kelasi Satu Jumran untuk menanggapi seluruh keterangan yang disampaikan oleh dua saksi.
Namun, baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan bahwa mereka tidak memiliki bantahan atas keterangan tersebut.
"Apakah penasehat hukum dan terdakwa ada bantahan terhadap seluruh keterangan saksi?" tanya Ketua Majelis Hakim dalam sidang.
Jawaban dari pihak terdakwa menyatakan bahwa mereka menerima semua keterangan yang telah disampaikan.
Sidang Lanjutkan Pemeriksaan Tiga Saksi
Setelah proses pemeriksaan selesai, Odmil Banjarmasin memerintahkan agar terdakwa dikembalikan ke ruang tahanan pengadilan. Sidang lanjutan dijadwalkan akan digelar pada Senin (19/5) dengan agenda pemeriksaan tiga saksi lainnya.
Dengan selesainya sidang kali ini, total delapan saksi telah diperiksa oleh majelis hakim dalam proses pengungkapan kasus pembunuhan yang menimpa jurnalis muda Banjarbaru tersebut.
Kasus Pembunuhan Jurnalis Juwita
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan seorang anggota TNI aktif dan korban yang merupakan jurnalis perempuan berusia muda.
Juwita (23) diketahui bekerja sebagai jurnalis media daring lokal di Kota Banjarbaru. Ia telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) dengan kualifikasi wartawan muda.
Tragisnya, jasad Juwita ditemukan di tepi jalan bersama sepeda motor miliknya. Awalnya, kematian korban diduga akibat kecelakaan tunggal.
Namun, warga yang pertama kali menemukan jasad korban justru tidak menemukan tanda-tanda bahwa itu adalah kecelakaan lalu lintas.
Beberapa luka lebam ditemukan di bagian leher korban, yang memunculkan kecurigaan adanya tindak kekerasan.
Selain itu, ponsel milik korban tidak ditemukan di lokasi kejadian, yang semakin memperkuat dugaan bahwa Juwita menjadi korban pembunuhan.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat hukum dan militer dalam menindak tegas pelanggaran pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif.
Proses persidangan yang berlangsung terbuka dan profesional di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin menjadi sorotan penting dalam penegakan hukum di lingkungan militer.
Publik, khususnya komunitas jurnalis di Kalimantan Selatan dan nasional, terus memantau proses hukum ini hingga putusan akhir dijatuhkan.
Banyak yang berharap keadilan benar-benar ditegakkan atas kasus pembunuhan jurnalis Banjarbaru ini.
Sidang lanjutan di Dilmil I-06 Banjarmasin terkait kasus pembunuhan jurnalis Juwita telah memeriksa dua saksi penting dari Lanal Balikpapan.
Terdakwa Kelasi Satu Jumran tidak membantah keterangan saksi, dan proses hukum masih akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi tambahan.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya perlindungan terhadap jurnalis dan penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu, bahkan jika pelaku berasal dari institusi militer.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Perbedaan Toyota Avanza dan Daihatsu Xenia yang Sering Dianggap Sama
- Sulit Dibantah, Beredar Foto Diduga Ridwan Kamil dan Aura Kasih Liburan ke Eropa
- 5 Mobil SUV Bekas Terbaik di Bawah Rp 100 Juta, Keluarga Nyaman Pergi Jauh
- 13 Promo Makanan Spesial Hari Natal 2025, Banyak Diskon dan Paket Hemat
- 5 Mobil Bekas di Bawah 50 Juta Muat Banyak Keluarga, Murah tapi Mewah
Pilihan
-
Libur Nataru di Kota Solo: Volume Kendaraan Menurun, Rumah Jokowi Ramai Dikunjungi Wisatawan
-
Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
-
Genjot Konsumsi Akhir Tahun, Pemerintah Incar Perputaran Uang Rp110 Triliun
-
Penuhi Syarat Jadi Raja, PB XIV Hangabehi Genap Salat Jumat 7 Kali di Masjid Agung
-
Satu Indonesia ke Jogja, Euforia Wisata Akhir Tahun dengan Embel-embel Murah Meriah
Terkini
-
Kejari Bogor Bidik Tambang Emas Ilegal, Isu Dugaan 'Beking' Aparat di Gunung Guruh Kian Santer
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Diduga Sarat Potensi Korupsi, KPK-Kejagung Didesak Periksa Bupati Nias Utara, Kasus Apa?
-
Resmi! KY Rekomendasikan 3 Hakim Perkara Tom Lembong Disanksi Nonpalu
-
Ancaman Bencana Susulan Mengintai, Legislator DPR: Jangan Tunggu Korban Jatuh Baru Bergerak
-
Amnesty International Kutuk Keras Represi Aparat ke Relawan Bantuan Aceh: Arogansi Kekuasaan
-
Ketua Banggar DPR Said Abdullah: Merchant Tolak Pembayaran Tunai Bisa Dipidana
-
Terungkap Motif Teror Bom 10 SMA Depok, Pelaku Kecewa Lamaran Ditolak Calon Mertua
-
Heboh 'Dilantik' di Kemenhan, Terungkap Jabatan Asli Ayu Aulia: Ini Faktanya
-
PP Dinilai Sebagai Dukungan Strategis Atas Perpol 10/2025: Bukan Sekedar Fomalitas Administratif