Suara.com - Ketua Umum Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian menekankan kepada para kader agar memperhatikan penerapan enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM). Ia menegaskan, Posyandu tidak hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi juga mencakup bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; serta sosial.
“Inilah sebabnya kita Posyandu sekarang bersama-sama agar enam SPM ini bisa diterapkan,” jelasnya saat kunjungan kerja (kunker) di Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Kamis (8/5/2025). Kunker ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Posyandu Nasional Tahun 2025.
Lebih lanjut, Tri menjelaskan, enam bidang SPM merupakan amanat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2018 tentang SPM. Ketentuan ini kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2021 tentang Penerapan SPM. Selanjutnya, Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu juga mengatur keterlibatan Posyandu dalam menyukseskan penerapan enam SPM tersebut.
Ia menegaskan, Posyandu berkomitmen mendukung penerapan enam SPM secara luas. Upaya ini penting untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan masyarakat. Terlebih, enam pelayanan ini masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029. “Yang juga masuk dalam Asta Cita Bapak Presiden Prabowo dan Bapak Wapres Gibran,” ujarnya.
Tri membeberkan sejumlah program pemerintah yang dapat didukung oleh Posyandu. Salah satunya adalah penyediaan tiga juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dan Posyandu setempat yang turut membantu pelaksanaan program tersebut kepada masyarakat.
“Kita membantu di sini 20 rumah di mana programnya 10 rumah dari Kementerian Perumahan dan 10 dari Kabupaten [Purwakarta],” ujarnya.
Di sisi lain, ia mencontohkan program lain yang dapat didukung oleh Posyandu seperti penyediaan akses sanitasi layak di lingkungan rumah. Misalnya, Posyandu dapat membantu masyarakat yang rumahnya belum memiliki fasilitas toilet. Dalam menjalankan program tersebut, kader Posyandu dapat lebih dulu mendata masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Data-data ini bisa dimanfaatkan untuk mendapatkan bantuan dari kabupaten, dari pemerintah pusat, bahkan dari pihak-pihak lain, tidak harus dari anggaran pemerintah,” ujarnya.
Tak hanya itu, Posyandu juga dapat membantu masyarakat yang kesulitan mengakses air bersih, terutama mereka yang tinggal di daerah dengan kondisi geografis tertentu. Ia juga menyebutkan sejumlah program SPM lainnya yang dapat dibantu oleh Posyandu.
Baca Juga: Dorong UMKM, Pertamina Salurkan Hibah Alat Teknologi Senilai Rp 800 Juta Bagi Pemenang UMK Academy
Sebagai informasi, kegiatan tersebut dihadiri oleh Istri Menteri Sosial Fatma Saifullah Yusuf, Istri Menteri Kesehatan Ida Rachmawati Budi Gunadi Sadikin, Istri Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Masmidah Abdul Mu’ti, serta para pengurus Tim Pembina Posyandu Pusat. Turut hadir pula Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Purwakarta, serta para pejabat terkait lainnya. ***
Berita Terkait
-
Wamendagri Ribka Jelaskan Langkah Kemendagri Mitigasi Potensi PSU Berulang
-
Sekjen Kemendagri Dorong Pemda Kerja Sama dengan Daerah Penghasil: Jaga Harga Pangan
-
Wamendagri Ribka Tegaskan, Kemendagri Dukung Penuh Program Tiga Juta Rumah bagi MBR
-
Perkuat Pemadam Kebakaran, Kemendagri Bakal Jalin Kerja Sama dengan Denmark
-
Kemendagri Pastikan Persiapan PSU di 9 Daerah Mencapai 99 Persen
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
- 4 Rekomendasi Sampo Urang-Aring untuk Menghitamkan dan Menyuburkan Rambut
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
DPR Beberkan Poin-poin Perubahan di RUU Polri: Ada Soal Aturan Polisi Bertugas di Luar Institusi
-
Bukan Dibacok Begal! Pria di Tambora Patah Kaki Hantam Beton Gara-gara Mabuk
-
Bukan Sabotase, Ini Alasan PLN Butuh Waktu Lama untuk Pulihkan Listrik Sumatra
-
Sisi Getir Pasca-Bencana Sumatra: Masih Ada Sekolah yang Bertahan di Tenda dan Kelas Darurat
-
Menagih Janji di Atas Puing: Sepuluh Bulan Pedagang Taman Puring Menunggu
-
Pertumbuhan Ekonomi dan Swasembada Pangan Jateng Memuaskan, Tuai Berbagai Pujian
-
Tuntutan 5 Tahun Penjara Dianggap 'Fiksi', Noel Sebut Jaksa Paksakan Fakta di Kasus K3
-
Gaji Rp7 Juta Tapi Punya Nissan GT-R Rp12 M, Noel Heran Kekayaan Bobby Mahendro: Gila Ini Orang!
-
Sanksi Tegas Tawuran: 40 KJP Siswa Jakarta Melayang, Tapi Harapan Sekolah Tak Boleh Padam
-
Didampingi Haris Azhar, Anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika Diperiksa Kejagung Soal Skandal Migor