Suara.com - Pihak Duta Palma Group buka suara terkait penyitaan uang senilai Rp479 miliar oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun uang ratusan miliar tersebut disita dari PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Keduanya merupakan anak usaha PT Darmex Plantation yang masuk dalam Duta Palma Group.
Kuasa hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso mengaku memiliki bukti bahwa uang dari kedua anak usaha tersebut diperoleh dari hasil operasional bisnis yang legal.
"Kami memiliki bukti yang sah untuk diajukan persidangan bahwa itu uang legal, kami berharap hakim akan mengujinya," kata Handika dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat 9 Mei 2025.
Namun, Handika meminta Duta Palma Group tetap bersikap kooperatif dan mengikuti semua tahapan hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami hormati penyitaan dan publikasi Kejagung sebagai bagian mendongkrak kinerja di mata publik," ujar Handika.
Namun di sisi lain, ia berharap bahwa penyidik dapat memberikan bukti-bukti di pengadilan apabila memang benar uang itu bagian dari kejahatan.
Diharapkan juga segala tindakan yang dilakukan bukan sebagai sarana kampanye negatif untuk menggalang opini yang merugikan Duta Palma Grup.
Baca Juga: Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung melakukan sita terhadap uang senilai Rp479 miliar.
Penyitaan tersebut diguga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Duta Palma Grup, atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari hasil pemblokiran dari anak usaha PT Dalmex Plantations.
Dua perusahaan tersebut, yakni PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
"Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations," kata Sutikno di Kejagung, Kamis 8 Mei 2025.
Uang dari kedua anak perusahaan ini diduga merupakan hasil kejahatan, dan akan dikirimkan ke Hongkong melalui jasa perbankan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
-
Mengenang Sosok Ustaz Jazir ASP: Inspirasi di Balik Kejayaan Masjid Jogokariyan
-
Gagal di Sea Games 2025, Legenda Timnas Agung Setyabudi Sebut Era Indra Sjafri Telah Berakhir
-
Rupiah Bangkit Perlahan, Dolar AS Mulai Terpojok ke Level Rp16.760
Terkini
-
Misteri 'Lulus Sebelum Kuliah' Terbongkar! 7 Fakta Wagub Hellyana Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu
-
Natalius Pigai Balas Dino Patti Djalal: Kritik Anda ke Menlu Sugiono Isinya Zonk Semua
-
Warisan Cita-cita Ustaz Jazir Jogokariyan, Mewujudkan Masjid yang Mandiri dan Berdaya
-
Cek Gereja di Kelapa Gading Jelang Natal, Kapolda Pastikan Pengamanan 24 Jam
-
Geger! Buaya Besar Muncul di Sawah Warga Bantargebang, Damkar Sampai Turun Tangan
-
Nadiem Makarim Masih Sakit, Sidang Pembacaan Dakwaan Ditunda Lagi
-
Gempa M 4,0 Guncang Bima, Getaran Terasa Seperti Truk Melintas
-
Tangannya Patah, Kesaksian Warga Soal Korban Terbaru Lubang 'Maut' di Jalan Raya Parung
-
Papua Bukan Ruang Kosong: Aksi Damai Desak Tinjau Proyek Tebu Merauke
-
Mendagri Tito Tinjau Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan bagi Korban Banjir Longsor