Suara.com - Pihak Duta Palma Group buka suara terkait penyitaan uang senilai Rp479 miliar oleh pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).
Adapun uang ratusan miliar tersebut disita dari PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
Keduanya merupakan anak usaha PT Darmex Plantation yang masuk dalam Duta Palma Group.
Kuasa hukum Duta Palma Group, Handika Honggowongso mengaku memiliki bukti bahwa uang dari kedua anak usaha tersebut diperoleh dari hasil operasional bisnis yang legal.
"Kami memiliki bukti yang sah untuk diajukan persidangan bahwa itu uang legal, kami berharap hakim akan mengujinya," kata Handika dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat 9 Mei 2025.
Namun, Handika meminta Duta Palma Group tetap bersikap kooperatif dan mengikuti semua tahapan hukum yang saat ini sedang berjalan.
"Kami hormati penyitaan dan publikasi Kejagung sebagai bagian mendongkrak kinerja di mata publik," ujar Handika.
Namun di sisi lain, ia berharap bahwa penyidik dapat memberikan bukti-bukti di pengadilan apabila memang benar uang itu bagian dari kejahatan.
Diharapkan juga segala tindakan yang dilakukan bukan sebagai sarana kampanye negatif untuk menggalang opini yang merugikan Duta Palma Grup.
Baca Juga: Kasus Surya Darmadi: Kejagung Sita Rp6,8 Triliun Terkait Pencucian Uang PT Duta Palma
Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung melakukan sita terhadap uang senilai Rp479 miliar.
Penyitaan tersebut diguga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perkara Duta Palma Grup, atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations.
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno mengatakan bahwa uang tersebut berasal dari hasil pemblokiran dari anak usaha PT Dalmex Plantations.
Dua perusahaan tersebut, yakni PT Delimuda Perkasa yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, dan PT Taluk Kuantan Perkasa yang bergerak di bidang pengelolaan kelapa sawit.
"Setelah dilakukan pemblokiran, kemudian dari penyidik meminta kepada penuntut umum agar uang yang telah dilakukan blokir tersebut dilakukan penyitaan dan dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama terdakwa korporasi PT Darmex Plantations," kata Sutikno di Kejagung, Kamis 8 Mei 2025.
Uang dari kedua anak perusahaan ini diduga merupakan hasil kejahatan, dan akan dikirimkan ke Hongkong melalui jasa perbankan.
"Karena 99 persen pemegang saham PT TKP dan PT Delimuda Perkasa adalah PT Dalmex plantations. Sementara 1 persen pemegang saham dari PT Delimuda Perkasa dan PT Taluk Kuantan Perkasa adallah PT Palma Lestari," katanya.
Sutikno mengatakan, perkara atas nama korporasi PT Darmex Plantations saat ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pasal 81 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo Pasal 39 ayat 1 KUHAP, kata Sutikno, penuntut umum mengajukan izin penyitaan dalam penuntutan kepada majelis hakim.
“Kemudian majelis hakim mengeluarkan penetapan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri jakpus no 43/pidsus/tpk/2025 PN Jakpus tanggal 29 April 2025,” jelasnya.
Adapun, rincian sita uang senilai Rp479 miliar ini dengan rincian, uang senilai Rp376 miliar, disita dari PT Delimuda Perkasa. Kemudian, uang sebesar Rp103 miliar disita dari PT Taluk Kuantan Perkasa.
Diketahui, dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, dengan terdakwa korporasi PT Darmex Plantations telah dilimpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Jakpus bersama-sama dengan korporasi lainnya atas nama PT Asset Pasific, PT Palma Satu, PT Banyu Bening, PT Kencana Amal Tani, PT Panca Agro Lestari, dan PT Seberida Subur, sedang berproses persidangan di Pengadilan Tipikor.
Adapun PT Darmex Plantations didakwa dengan Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU no 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Merasa Dikriminalisasi, Roy Suryo dkk Ajukan Uji KUHP dan UU ITE ke Mahkamah Konstitusi
-
Detik-detik Mahasiswi Jogja Tabrak Motor Jambret Usai HP Dirampas, Pelaku Residivis Tak Berkutik
-
Prabowo Terima Audiensi 5 Pengusaha di Hambalang, Anthony Salim hingga Sugianto Kusuma Hadir
-
Jamdatun Narendra Gagal Hadir di Sidang Ekstradisi Paulus Tannos, KPK Ungkap Alasannya
-
Kecelakaan Maut di Palmerah, Pengendara Motor Hilang Kendali dan Jatuh Hingga Tewas di Tempat
-
Gus Ipul Instruksikan Jajaran Kemensos Kerja Berbasis Data dan Membumi
-
Menimbun Pangan atau Naikkan Harga Saat Ramadan? Bisa Dipenjara 5 Tahun Lebih!
-
Kejagung Tetapkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO, Kerugian Negara Capai Rp 14 Triliun
-
Jabbar Idris Buka Muswil PPP Sulbar, Konsolidasi Partai Didorong Menuju Pemilu 2029
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan