"Melihat DPR yang saat ini, jangankan bicara isu pemakzulan, bicara soal apa yang jadi fungsi dan tugas utama mereka saja di bidang legislasi dan di bidang pengawasan, kita sulit untuk melihat bahwa kita punya harapan kepada DPR atau MPR," kata Lucius dalam dialog Formappi di Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
Lucius juga menekankan bahwa dalam situasi kondisi politik saat ini, wacana pemakzulan menjadi semakin sulit. Apalagi posisi DPR saat ini yang pebih berat membela pemerintah dari pada membela kepentingan rakyat.
Hal ini memperkecil kemungkinan wacana pemakzulan bisa mendapat dukungan politik yang kuat di parlemen.
"Jadi saya kira jalannya menjadi sulit secara politis, ketika kemudian melihat DPR kita yang sejauh ini lebih layak untuk menyandang predikat sebagai dewan perwakilan penguasa, ketimbang menjadi dewan perwakilan rakyat," kritiknya.
Menurut Lucius, jika suara untuk pemakzulan ini datang dari rakyat, maka DPR justru berpotensi menjadi pihak yang berhadap-hadapan dengan aspirasi masyarakat.
"Itu yang buat saya merasa ide pemakzulan ini sejak awal sulit untuk kemudian titik terangnya," katanya.
Sebelumnya, Pakar hukum Tata Negara Mahfud MD juga menyatakan bahwa usulan pemakzulan Gibran dari mudah dilakukan secara teori hukum ketatanegaraan, namun sulit secara politik.
Dia menjelaskan bahwa dalam hukum ketatanegaraan diatur tentang syarat pemakzulan presiden dan wakil presiden apabila melakukan lima pelanggaran berat.
Lima pelanggaran tersebut meliputi, korupsi, penyuapan, pengkhianatan, tindak pidana berat dan perbuatan tercela.
Baca Juga: Tipis Peluang Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi, DPR Cenderung Bela Pemerintah
Namun, dalam praktiknya pemakzulan selalu sulit dilakukan karena melibatkan proses politik.
"Susah karena untuk memakzulkan seorang presiden atau wakil presiden itu harus diputuskan dulu oleh sidang DPR yang dihadiri oleh minimal 2/3 dari seluruh anggota sidang," kata Mahfud seperti dikutip dari podcast pada kanal YouTube pribadinya, Rabu 7 Mei 2025.
Mahfud melanjutkan bahwa dari yang hadir tersebut, 2/3 juga harus setuju harus dimakzulkan karena terbukti melakukan perbuatan tercela.
Lantaran itu, menurutnya, proses negosiasi politik untuk mencapai kesepatan pemakzulan itu yang akan sulit dilakukan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Bukan Cuma Jualan Dawet, Cerita Siti Aminah Bikin Usaha Tradisional Tetap Laris
-
Mengintip EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata Bogor yang Buka September 2026
-
Kata Warga, Pedagang hingga Ojol soal Demo Mahasiswa Digelar di Bundaran HI
-
Bukan Sekadar Bikin Citra, Ini Cara PR Membangun Kepercayaan di Era AI
-
Mendagri Apresiasi Posko Sikka, Dirjen Bina Adwil Dorong Percepatan Pendataan Pascagempa Maumere
-
Gudang Solar Subsidi 5.350 Liter di Palembang Ternyata Beroperasi di Balik Bengkel Las
-
Bawa Produk Lokal Tembus Pasar Internasional, BRI Fasilitasi UMKM di GMBPF 2026
-
5.990 PPPK di Sumsel Masih Menunggu Kepastian, Harapan Jadi Penuh Waktu Tergantung Anggaran
-
Promo Mr. DIY, Dapatkan Cashback 45 Persen dengan QRIS BRImo
-
Indonesia Bisa Tiru! Begini Cara Pemkot Seoul Hadapi Gelombang Panas yang Mematikan