Suara.com - Langkah sejumlah Purnawirawan TNI yang mengusulkan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai tidak sesuai kaidah Hukum Tata Negara.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menyebut bahwa Pensiunan TNI itu tidak hanya bertemu Presiden Prabowo Subianto, tapi juga mendatangi DPR.
Feri bahkan meyakini bahwa usulan forum purnawirawan itu bisa saja benar-benar terjadi apabila mereka datang ke DPR.
"Secara ketatanegaraan, seharusnya purnawirawan selain mendatangi presiden juga mendatangi DPR. Kalau purnawirawan itu mendatangi DPR, mengajak berdiskusi anggota DPR, saya yakin tembus juga itu barang, minimal untuk masuk sebagai usul," kata Feri dalam diskusi bersama Formappi di Jakarta, Jumat 9 Mei 2025.
Feri menjelaskan bahwa DPR menjadi institusi yang memiliki wewenang formal dalam mekanisme pemakzulan pimpinan negara.
Meskipun usulannya mungkin diterima, tapi Feri ragu DPR mau mendukung rencana pemakzulan.
"Kalau DPR punya niat, dari sebelumnya mereka sudah memanggil purnawirawan untuk RDPU. Supaya DPR bisa menentukan langkah apa yang akan mereka pilih," katanya.
"Menggunakan hak interpelasi, bertanya-tanya ini apa yang sedang terjadi, atau menggunakan hak angket langsung melakukan penyelidikan," tuturnya.
Feri menilai pendekatan politik yang ditempuh para purnawirawan juga bisa dimaklumi, mengingat posisi Presiden Prabowo sebagai ketua umum partai penguasa yang memiliki dominasi kursi di parlemen.
Baca Juga: Tipis Peluang Pemakzulan Gibran Bisa Terjadi, DPR Cenderung Bela Pemerintah
Pendekatan Politik
"Sepertinya purnawirawan berpikir bahwa menggunakan pendekatan politik sebelum ke parlemen merupakan langkah yang baik untuk mengonsolidasikan partai-partai di bawahnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bahwa wacana pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran akan sulit terwujud.
Menurutnya, meskipun keresahan terkait status Gibran sudah muncul jauh sebelum Pemilu 2024, jalur untuk mewujudkan wacana tersebut di parlemen tetap terhambat.
Lucius menjelaskan bahwa proses pemakzulan akan sangat bergantung pada gerakan politik di parlemen, khususnya di MPR.
Namun, ia menggarisbawahi bahwa dengan kondisi DPR yang mayoritas mendukung Pemerintahan Prabowo Subianto, harapan untuk wacana pemakzulan Gibran agar mendapatkan dukungan politis di parlemen sangat tipis.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
UEA Bekukan Transaksi Iran, Harga Minyak Capai Level Tertinggi 4 Pekan Terakhir
-
Miris! 9 Perempuan Disandera di Distrik Jila Mimika, Mayoritas Pelajar SD dan Ada yang Hamil Muda
-
Temui Korban Gempa NTT, Purbaya: Presiden Prabowo Tidak Melupakan Kondisi Masyarakat
-
Bulan Bintang Kembali Berkibar di Aceh, Ada Apa di Balik Kericuhan?
-
Pukul Pacar, Dokter di Bali Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
-
Ramalan Shio Hari Ini 20 Agustus 2026 Lengkap: Keputusan Besar Menanti, Siapa Paling Hoki?
-
Ganti Rugi Lahan Stadion Sudiang Rp18 Miliar Belum Dianggarkan
-
Harga Beda Tipis, Ini iPhone yang Paling Menarik Dibeli di 2026
-
Anggaran Ketahanan Pangan Naik Jadi Rp195,32 T pada RAPBN 2027, Ini Rincian Alokasinya
-
Anggaran MBG Menyusut Jadi Rp240,2 Triliun, Sasaran Berkurang 10,8 Juta