Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengingatkan pentingnya peran sekolah dalam menciptakan lingkungan yang aman dan ramah anak.
Pesan itu disampaikan seiring adanya kasus tawuran yang dilakukan oleh sejumlah siswa SD di Depok pada Sabtu (10/5) lalu.
Arifah meminta adanya penguatan peran Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan sebagai kunci dalam upaya deteksi dan penanganan dini terhadap potensi kekerasan.
“Pendidikan karakter harus menjadi bagian tak terpisahkan dari proses belajar-mengajar. Anak perlu dibekali keterampilan mengelola emosi, menyelesaikan konflik secara damai, serta menjunjung nilai kemanusiaan dan toleransi,” pesan Arifah dalam keterangannya, Senin (12/5/2025).
Untuk memperkuat upaya preventif, Arifah juga mendorong pengembangan Ruang Bersama Indonesia (RBI) berbasis isu perlindungan anak di tingkat desa/kelurahan sebagai forum kolaboratif lintas sektor, termasuk sekolah, tokoh masyarakat, dan aparat untuk mencegah dan menangani perilaku menyimpang secara terpadu.
Dalam penanganan siswa SD yang terlibat tawuran itu, Arifah meminta Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) berikan layanan rehabilitasi.
“Kami mengajak seluruh pihak—orang tua, guru, tokoh masyarakat, hingga pemerintah daerah—untuk mempertegas komitmen bersama dalam menciptakan zona aman bagi anak, khususnya di lingkungan sekolah," pesannya.
Dia menekankan kalau setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, dan mendukung tumbuh kembangnya.
"Ini adalah tanggung jawab kita bersama,” kata Arifah.
Dia juga mendorong jangan sampai anak-anak itu diberi hukuman pidana.
Menurutnya, penanganan terhadap anak-anak yang terlibat dalam peristiwa tersebut harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif.
Baca Juga: Kak Seto Blak-blakan Bongkar Kondisi Anak dalam Barak Militer Dedi Mulyadi
"Anak-anak yang terlibat perlu mendapatkan pendampingan intensif serta program rehabilitasi psikososial agar tidak mengulangi perilaku serupa. Mereka bukan pelaku kriminal, melainkan korban dari sistem yang belum cukup hadir untuk melindungi mereka," tutur Arifah.
Menurutnya, tawuran yang melibatkan anak usia SD sudah termasuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dasar perlindungan anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Aksi tawuran siswa SD itu terungkap setelah beredar videonya di media sosial. Dari rekaman terlihat tawuran itu terjadi di lingkungan perumahan Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Depok.
Video yang direkam melalui sepeda motor tersebut memperlihatkan bocah yang mengenakan seragam pramuka dan baju bebas saling serang.
Perekam video yang diduga bersama temannya itu tidak melerai, melainkan melontarkan kalimat provokasi agar kedua kubu mendekat dan terlibat bentrok satu sama lain.
"Udah banyak banget nih Pak Dedi, sabar, sabar. Eh dempet, dempet woi, gua enggak, gua nontonin doang, udah GC," teriak perekaman.
Berita Terkait
-
Menteri PPPA Minta Bocah SD yang Tawuran di Depok Tidak Dihukum Pidana: Mereka Korban
-
Viral, Remaja Sujud ke Kaki Ibu di Barak Militer:Bukti Program Kontroversial Dedi Mulyadi Berhasil?
-
Mengintip 10 Mobil Bupati Purwakarta yang Tantang Verrell Bramasta Soal Barak Militer
-
Dedi Mulyadi Mau Bagi-bagi Rp10 Juta ke Warga jika Jadi Gubernur DKI, Stafsus Pramono: Salah Hitung!
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
- 7 Sepatu Lari Lokal Paling Underrated 2026: Kualitasnya Dipuji Runner, Tapi Masih Jarang Dilirik
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang