Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai tak masalah jika prajurit TNI mengamankan Kejaksaan.
Menurutnya, TNI bisa dilibatkan melakukan pengamanan dan penegakan hukum di Kejaksaan.
"Ya pendapat pribadi saya dalam konteks penegakan hukum institusi negara itu bisa dilibatkan. Jadi aparat penegak hukum kemudian juga aparat TNI bisa dan dapat dilibatkan dalam konteks penegakan hukum ketika mereka misalnya hadir di kantor-kantor kejaksaan itu kan bagian dari penegakan hukum," kata Nasir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Ia mengatakan, hal tersebut juga sudah sesuai dengan Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
"Itu juga selaras dengan asta citanya Presiden Prabowo Subianto, apalagi kejaksaan saat ini menjadi ketua Satgas penerima kawasan hutan, dan itu membutuhkan tenaga yang luar biasa, dan juga menurut saya kepolisian juga diminta oleh Presiden untuk mengamankan penerimaan kawasan hutan ini," katanya.
"Cuma TNI kemudian hadir di kantor-kantor, sebenarnya polisi setahu kami juga ikut bersama-sama mengamankan penertiban ini di seluruh daerah, jadi mereka juga ikut itu, jadi dalam konteks penegakan hukum ya boleh-boleh saja boleh-boleh saja ya kemudian TNI dilibatkan dalam eksekusi, hasil putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan beberapa situasi juga TNI biasanya diajak atau dilibatkan dalam konteks mengamankan individu ya kan atau mengamankan yang lain, jadi ya boleh-boleh saja," sambungnya.
Sementara itu, terkait adanya kritikan dari Koalisi Masyarakat Sipil soal kehadiran TNI di Kejaksaan mencederai supremasi sipil, Nasir mengganggap hal tersebut merupakan yang biasa.
"Jadi menurut saya memang kalau kemudian masyarakat sipil mengkritik ya itu memang sudah tugas mereka, sudah kewajiban mereka mengingatkan ya, tapi tentu saja ada regulasi yang memberikan ruang juga kepada TNI untuk menjaga itu," katanya.
Soal adanya spekulasi macam-macam, kata dia, Komisi III hanya fokus melihat hal yang nampak saja.
Baca Juga: Menkum Supratman Pastikan Eks Marinir TNI Gabung Tentara Rusia Tak Lagi Berstatus WNI
"Bahwa kemudian ada spekulasi ini spekulasi itu, ada rumor ini rumor itu dan sebagainya itu kan di luar di luar pengetahuan kami sebagai anggota Komisi III kita kan lihat yang tampak, yang tidak tampak kita gak bisa kita lihat dan gak bisa kita nilai yang nampak aja kita nilai," pungkasnya.
Respons Pengamat
Sebelumnya, Pengamat politik dan militer Universitas Nasional (Unas), Selamat Ginting, berpendapat kebijakan pengamanan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia menandakan ada situasi yang genting.
Menurutnya, perintah Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang tertuang dalam Telegram Panglima TNI No TR/442/2025 tertanggal 5 Mei 2025 itu memang tidak bisa dianggap biasa, mengingat ada banyaknya kantor Kejaksaan di 514 kabupaten/kota di Indonesia.
"Berarti di seluruh kejaksaan negeri di Indonesia itu diamankan oleh militer, dalam hal ini angkatan darat dan juga berkoordinasi dengan angkatan laut dan angkatan udara apabila pemenuhan personilnya kurang," kata Ginting saat menjadi bintang tamu di podcast Refly Harun, ditulis Senin (12/5/2025).
"Nah ini berarti ada sesuatu menurut saya bisa jadi ada sesuatu yang genting sehingga perlu backup dari militer," Ginting menambahkan.
Berita Terkait
-
Pembentukannya Dianggap Ilegal, Pemohon Minta MK Nyatakan UU TNI Tidak Berkekuatan Hukum Tetap
-
Keluarga Prajurit TNI yang Meninggal Dunia di Garut Dipastikan Dapat Manfaat THT dan JKK
-
Tragedi Ledakan Maut di Garut: Komisi I DPR Segera Panggil Panglima TNI, Singgung Soal Kultur
-
Ledakan Amunisi Milik TNI: Mengapa Kasus Terus Berulang?
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
- Kompetisi Menulis dari AXIS Belum Usai, Gemakan #SuaraParaJuara dan Dapatkan Hadiah
- Ini 5 Shio Paling Beruntung di Bulan Oktober 2025, Kamu Termasuk?
- Rumah Tangga Deddy Corbuzier dan Sabrina Diisukan Retak, Dulu Pacaran Diam-Diam Tanpa Restu Orangtua
Pilihan
-
Dean James Cetak Rekor di Liga Europa, Satu-satunya Pemain Indonesia yang Bisa
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Bahlil Vs Purbaya soal Data Subsidi LPG 3 Kg, Pernah Disinggung Sri Mulyani
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Baterai Besar Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Menkeu Purbaya Pernah Minta Pertamina Bikin 7 Kilang Baru, Bukan Justru Dibakar
Terkini
-
Musim Hujan Tiba Lebih Awal, BMKG Ungkap Transisi Musim Indonesia Oktober 2025-2026
-
Rocky Gerung: Program Makan Bergizi Gratis Berubah Jadi Racun karena Korupsi
-
Keputusan 731/2025 Dibatalkan, PKB: KPU Over Klasifikasi Dokumen Capres
-
Bantah Makam Arya Daru Diacak-acak Orang Tak Dikenal, Polisi: Itu Amblas Faktor Alam!
-
Menkes Budi Tegaskan Peran Kemenkes Awasi Keamanan Program Makan Bergizi Gratis
-
Terungkap! Ini Rincian 'Tarif Sunat' Dana Hibah yang Bikin Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Kaya
-
Demi Buktikan Bukan Pembunuhan, Polisi akan 'Buka-bukaan' 20 CCTV ke Keluarga Arya Daru
-
'Mari Bergandeng Tangan': Disahkan Negara, Mardiono Serukan 'Gencatan Senjata' di PPP
-
Fakta Mengejutkan 'Bjorka KW': Bukan Ahli IT dan Tak Lulus SMK, Belajar Retas Otodidak dari Medsos
-
Ponpes Al Khoziny Sidoarjo Ambruk, DPR Sebut Konstruksi Bangunan Tak Ideal