“Dari pihak terdakwa menyatakan dapat apa, Rp 1 miliar? Ini permintaan dari terdakwa Zarof atau saudara sendiri yang menyebut angka ini?” cecar jaksa.
“Ya saya sendiri yang menyebut angka Rp 1 miliar,” jawab Lisa.
“Cuma yang direalisasikan untuk penyerahannya yang Rp 5 miliar ini menurut saksi?” tanya jaksa.
“Betul,” tandas Lisa.
Dakwaan Jaksa
Sekadar informasi, Pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat didakwa menyuap enam hakim untuk membebaskan kliennya dalam kasus pembunuhan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjelaskan enam hakim itu terdiri dari tiga pada pengadilan tingkat pertama dan tiga pada tingkat kasasi.
Hal itu disampaikan jaksa saat membacakan surat dakwaan Lisa Rachmat dalam sidang perdana kasus dugaan suap.
Pada tingkat pertama, Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang menangani kasus Ronald Tannur yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo diduga disuap Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura.
Baca Juga: Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
"Bahwa Terdakwa Lisa Rachmat telah melakukan atau turut serta melakukan dengan Meirizka Widjaja memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim yaitu memberi uang tunai keseluruhan sebesar Rp1 miliar dan 308 ribu dolar Singapura kepada Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Menurut jaksa, Lisa memberikan suap itu pada tiga kali pertemuan. Pemberian suap pertama dilakukan di Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang pada awal Juni 2024 sebanyak SGD 140 ribu.
Pada kali kedua, diberikan sebanyak 48 ribu dolar Singapura pada akhir Juni 2024 di Bandara Ahmad Yani Semarang lalu Rp1 miliar dan 120 ribu dolar Singapura di Pengadilan Negeri Surabaya pada Juli 2024.
"Bahwa setelah menerima uang tunai, kemudian Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo menjatuhkan putusan yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur dari seluruh dakwaan Penuntut Umum," ujar Jaksa.
Lebih lanjut, Penuntut Umum saat itu mengajukan Kasasi yang ditangani oleh hakim Susilo sebagai Ketua Majelis, Sutarjo selaku Hakim Anggota, dan Ainal Mardhiah yang juga menjadi Hakim Anggota.
Setelah itu, Lisa Rachmat meminta bantuan kepada eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar untuk mengurus perkara pada tingkat kasasi dengan menjanjikan Rp1 miliar untuk Zarof dan Rp5 miliar untuk tiga hakim kasasi.
Berita Terkait
-
Heboh PSN Prabowo Diduga Dipalak Pengusaha Cilegon Rp5 Triliun, Begini Ultimatum Polisi
-
Dituding Sandera Polisi saat Demo May Day di Semarang, 2 Mahasiswa Undip Ditangkap
-
Ragu Konsep Super Tbk, Analis Curiga e-Votting Pemilihan Ketum PSI: Bisa Diatur Kemauan Elite?
-
Didoakan Gantikan Kaesang jadi Ketum, Jokowi Disebut Masih Punya Hasrat, PSI Butuh Efek Elektoral
-
Copot Bendera GRIB Jaya hingga FBR di Jaktim, Polisi: Tak Boleh Ada Simbol Ormas Kuasai Wilayah!
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Pihak Israel Klaim Kantongi Janji Pejabat Kemenpora untuk Datang ke Jakarta
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
Regulasi Terus Berubah, Penasihat Hukum Internal Dituntut Adaptif dan Inovatif
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre