Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa rumah pengusaha Robert Bonosusatya yang digeledah KPK berlokasi di Jakarta.
Penggeledehan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Mantan Bupati Kutai Kertanegara (Kukar) Rita Widyasari.
“Jakarta, terkait kasus Rita,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Dia sebelumnya mengonfirmasi bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di rumah Robert untuk perkara TPPU Rita yang sedang disidik KPK.
“Benar (geledah rumah Robert),” ujar Fitroh.
Namun, dia tidak mengungkapkan apakah penggeledahan masih berlangsung atau sudah rampung. Hingga saat ini, belum diketahui hubungan antara Robert dengan kasus ini.
Sekadar informasi, Rita diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan tambang yang melakukan eksplorasi di wilayah Kukar.
Ia menyebut setiap per metrik ton batu batu bara yang diambil oleh perusahaan, Rita mematok harga USD 3,3-5.
Selain itu Rita juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam perkara tersebut penyidik KPK menyita sejumlah barang bukti yaitu 104 kendaraan dengan rincian 72 mobil dan 32 motor.
Baca Juga: Belum Ada Tanda-tanda KPK Bakal Periksa Ridwan Kamil dalam Waktu Dekat, Jadinya Kapan?
Selain itu, penyidik juga mengamankan ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rita. Barang yang disita itu merupakan hasil penggeledahan dari 13 Mei hingga 6 Juni 2024.
Geledah Rumah Ahmad Ali
Sebelumnya KPK mengamankan sejumlah uang dalam bentuk rupiah dan valuta asing dari kediaman politikus Partai Nasdem Ahmad Ali.
Penyitaan uang tersebut dilakukan penyidik KPK usai menggeledah rumah Ahmad Ali di bilangan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
“Info sementara secara umum ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, ada juga tas dan jam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Meski begitu, Tessa belum mengungkapkan jumlah uang yang disita penyidik dari rumah Ahmad Ali.
Berita Terkait
-
1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi
-
Senasib dengan RK, Eks Wagub Jabar Uu Berpeluang Diperiksa KPK Terkait Kasus Bank BJB
-
Ditaruh di Bengkel usai Disita, KPK Ungkap Kondisi Mercy Milik Ridwan Kamil
-
Skandal Korupsi BBM Pertamina, Kejagung Periksa 18 Saksi Kunci Termasuk Eks Manajer Patra Niaga
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Prajurit Gugur saat Persiapan HUT TNI di Monas, Pratu Johari Patah Tulang usai Jatuh dari Atas Tank
-
Monas Banjir Sampah Usai Puncak HUT ke-80 TNI: 126 Ton Diangkut!
-
Magang PAM JAYA 2025 Dibuka, Peluang Emas Fresh Graduate dan Kisaran Gajinya
-
Kejagung 'Skakmat' Balik Kubu Nadiem Makarim: Bukan Cuma 2, Kami Punya 4 Alat Bukti!
-
Terjatuh dari Atas Tank Ketinggian 4 Meter, Prajurit Kostrad Gugur di Monas
-
Sidang UU Pers di MK, Pemerintah Sebut Iwakum Tak Punya Legal Standing
-
Gedung Ponpes Al-Khoziny Ambruk, Ketua Komisi VIII Soroti Kelalaian Pengawasan dan Dorong Pembenahan
-
KPK Periksa Ria Norsan soal Korupsi Jalan, Istri yang Jadi Bupati Mempawah Tak Ikut Diperiksa
-
'Cuma Masalah Waktu', KPK Janji Umumkan Tersangka Korupsi Haji Rp1 Triliun
-
Walau Berat, Gibran Bisa Berdamai dengan Subhan Palal soal Gugatan Rp125 Triliun, Apa Syaratnya?