Suara.com - Tersangka kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suwartama alias Agus difabel menghadiri masa sidang ke 15 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
Dalam sidang tersebut terdakwa Agus Difabel berkeluh kesah dengan kondisinya di lapas Klas II Kuripan, Lombok Barat.
Salah satu tim penasehat hukum Agus, Michael Anshori mengatakan secara lisan terdakwa menyampaikan pembelaan dan meminta untuk dibebaskan.
Permintaan ini karena kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan disebut tidak terbukti.
"Kemudian kenapa kita menyampaikan dalam pledoi ini tidak memenuhi unsur dalam pasal pasal itu karena tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan IWAS," katanya Rabu (14/5) sore.
Ia mengatakan, selain meminta bebas terdakwa Agus juga mengeluhkan kondisi di lapas.
Pasalnya, pendamping yang selama ini disiapkan sudah tidak ada lagi.
Hal ini menyulitkan Agus untuk melakukan aktivitas yang selama ini membutuhkan bantuan pendamping.
"Hal-hal yang diceritakan terkait dengan lapas tadi karena Agus sekarang ini sudah tidak memiliki pendamping, dia tidak memiliki pendamping di lapas," katanya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Pemerintah Komitmen Jalankan Agenda Besar: Reformasi Politik Birokrasi
Ia menjelaskan, pendamping yang selama ini membantunya sudah keluar dan tidak diketahui secara pasti alasannya.
Pendamping Agus disebut sudah tidak ada sejak seminggu yang lalu dan kondisi menjadi salah satu keluhan terdakwa yang diketahui memiliki keterbatasan yaitu tidak memiliki lengan.
"Agus berkeluh kesah dalam pledoi secara lisannya. Tentang pendamping Agus yang sudah tidak ada sejak minggu kemarin disampaikan. Jadi dari minggu kemarin di lapas Agus tidak ada pendamping padahal sudah diingatkan majelis untuk memperhatikan hal ini keberadaan pendamping Agus ternyata minggu ini tidak terpenuhi," ujarnya.
Sementara itu, dalam agenda sidang pembacaan pembelaan tim pensehat hukum sudah menyusun 332 halaman terdiri dari 8 bab.
Dalam pembelaan ini tim penasehat hukum mengulas mengenai riwayat hidup terdakwa.
"Kami tetap berpegang teguh pada apa yang didakwakan Jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum. Jadi kita melihat dari fakta fakta persidangan kemudian unsur-unsur dalam pasal yang diterapkan JPU kami menganggap tidak terbukti secara hukum. Jadi tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh terdakwa IWAS," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat