Suara.com - Tersangka kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suwartama alias Agus difabel menghadiri masa sidang ke 15 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
Dalam sidang tersebut terdakwa Agus Difabel berkeluh kesah dengan kondisinya di lapas Klas II Kuripan, Lombok Barat.
Salah satu tim penasehat hukum Agus, Michael Anshori mengatakan secara lisan terdakwa menyampaikan pembelaan dan meminta untuk dibebaskan.
Permintaan ini karena kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan disebut tidak terbukti.
"Kemudian kenapa kita menyampaikan dalam pledoi ini tidak memenuhi unsur dalam pasal pasal itu karena tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan IWAS," katanya Rabu (14/5) sore.
Ia mengatakan, selain meminta bebas terdakwa Agus juga mengeluhkan kondisi di lapas.
Pasalnya, pendamping yang selama ini disiapkan sudah tidak ada lagi.
Hal ini menyulitkan Agus untuk melakukan aktivitas yang selama ini membutuhkan bantuan pendamping.
"Hal-hal yang diceritakan terkait dengan lapas tadi karena Agus sekarang ini sudah tidak memiliki pendamping, dia tidak memiliki pendamping di lapas," katanya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Pemerintah Komitmen Jalankan Agenda Besar: Reformasi Politik Birokrasi
Ia menjelaskan, pendamping yang selama ini membantunya sudah keluar dan tidak diketahui secara pasti alasannya.
Pendamping Agus disebut sudah tidak ada sejak seminggu yang lalu dan kondisi menjadi salah satu keluhan terdakwa yang diketahui memiliki keterbatasan yaitu tidak memiliki lengan.
"Agus berkeluh kesah dalam pledoi secara lisannya. Tentang pendamping Agus yang sudah tidak ada sejak minggu kemarin disampaikan. Jadi dari minggu kemarin di lapas Agus tidak ada pendamping padahal sudah diingatkan majelis untuk memperhatikan hal ini keberadaan pendamping Agus ternyata minggu ini tidak terpenuhi," ujarnya.
Sementara itu, dalam agenda sidang pembacaan pembelaan tim pensehat hukum sudah menyusun 332 halaman terdiri dari 8 bab.
Dalam pembelaan ini tim penasehat hukum mengulas mengenai riwayat hidup terdakwa.
"Kami tetap berpegang teguh pada apa yang didakwakan Jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum. Jadi kita melihat dari fakta fakta persidangan kemudian unsur-unsur dalam pasal yang diterapkan JPU kami menganggap tidak terbukti secara hukum. Jadi tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh terdakwa IWAS," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Segera Hadir, Film Sekolah Rakyat Angkat Kisah Dramatis dari Kehidupan Nyata
-
SDA Terus Dicuri, Prabowo: TNI AL dan Bea Cukai Sudah Dikerahkan, Masih Saja Bocor!
-
Rugi Terus, Prabowo Bakal Tutup 800 Perusahaan Pelat Merah untuk Berhemat
-
Jakarta Darurat Kabel Semrawut: Pelajar Tewas, Perda Mangkrak, Legislator Tuntut Sanksi Operator
-
UU Peradilan Militer Jadi Tameng Impunitas TNI! Aktivis Desak Reformasi Total
-
Kapolri Buka Suara Usai Roy Suryo dan dr Tifa Tak Ditahan: Itu Kewenangan Kejaksaan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
Terekam CCTV, Detik-detik Pasutri di Duren Sawit Gasak Motor Sambil Bawa Anak
-
MBG Disetop Saat Libur Sekolah, BGN Disomasi: Ibu Hamil dan Balita Tetap Butuh Nutrisi!
-
Dua Calon Pengelola KDMP Meninggal saat Ikut Latihan Militer