Suara.com - Tersangka kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suwartama alias Agus difabel menghadiri masa sidang ke 15 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
Dalam sidang tersebut terdakwa Agus Difabel berkeluh kesah dengan kondisinya di lapas Klas II Kuripan, Lombok Barat.
Salah satu tim penasehat hukum Agus, Michael Anshori mengatakan secara lisan terdakwa menyampaikan pembelaan dan meminta untuk dibebaskan.
Permintaan ini karena kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan disebut tidak terbukti.
"Kemudian kenapa kita menyampaikan dalam pledoi ini tidak memenuhi unsur dalam pasal pasal itu karena tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan IWAS," katanya Rabu (14/5) sore.
Ia mengatakan, selain meminta bebas terdakwa Agus juga mengeluhkan kondisi di lapas.
Pasalnya, pendamping yang selama ini disiapkan sudah tidak ada lagi.
Hal ini menyulitkan Agus untuk melakukan aktivitas yang selama ini membutuhkan bantuan pendamping.
"Hal-hal yang diceritakan terkait dengan lapas tadi karena Agus sekarang ini sudah tidak memiliki pendamping, dia tidak memiliki pendamping di lapas," katanya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Pemerintah Komitmen Jalankan Agenda Besar: Reformasi Politik Birokrasi
Ia menjelaskan, pendamping yang selama ini membantunya sudah keluar dan tidak diketahui secara pasti alasannya.
Pendamping Agus disebut sudah tidak ada sejak seminggu yang lalu dan kondisi menjadi salah satu keluhan terdakwa yang diketahui memiliki keterbatasan yaitu tidak memiliki lengan.
"Agus berkeluh kesah dalam pledoi secara lisannya. Tentang pendamping Agus yang sudah tidak ada sejak minggu kemarin disampaikan. Jadi dari minggu kemarin di lapas Agus tidak ada pendamping padahal sudah diingatkan majelis untuk memperhatikan hal ini keberadaan pendamping Agus ternyata minggu ini tidak terpenuhi," ujarnya.
Sementara itu, dalam agenda sidang pembacaan pembelaan tim pensehat hukum sudah menyusun 332 halaman terdiri dari 8 bab.
Dalam pembelaan ini tim penasehat hukum mengulas mengenai riwayat hidup terdakwa.
"Kami tetap berpegang teguh pada apa yang didakwakan Jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum. Jadi kita melihat dari fakta fakta persidangan kemudian unsur-unsur dalam pasal yang diterapkan JPU kami menganggap tidak terbukti secara hukum. Jadi tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh terdakwa IWAS," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Puan Maharani Beri Sinyal Pertemuan Susulan Megawati-Prabowo: Insyaallah Secepatnya!
-
Kelakuan Turis AS Keluyuran saat Nyepi di Bali, Pura-pura Bisu saat Ditanya
-
Didampingi Didit, Prabowo Akhirnya Temui dan Salami Warga Yang Hadir di Acara Open House Istana
-
SBY dan Jokowi Dijadwalkan Silaturahmi Lebaran ke Istana Temui Prabowo Sore Ini, Bagaimana Megawati?
-
Jelang Kick Off Piala Dunia 2026, Meksiko Kembali Membara: Polisi Tangkap Bos Kartel Sinaloa
-
Bisa Makan Gratis di Istana! Begini Suasana Open House Presiden Prabowo Siang Ini
-
Tegas! Swiss Setop Ekspor Senjata ke AS hingga Langit Ikut 'Dikunci'
-
Survei Mengejutkan: Mayoritas Warga AS Nilai Perang Iran Lebih Untungkan Israel
-
Presiden Prabowo Apresiasi Progres Signifikan Pemulihan Pascabencana Sumatera
-
100 Ribu Dokumen Rahasia Mossad Bocor! Kelompok Hacker Klaim Ungkap Operasi Global Israel