Suara.com - Tersangka kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan I Wayan Agus Suwartama alias Agus difabel menghadiri masa sidang ke 15 dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi.
Dalam sidang tersebut terdakwa Agus Difabel berkeluh kesah dengan kondisinya di lapas Klas II Kuripan, Lombok Barat.
Salah satu tim penasehat hukum Agus, Michael Anshori mengatakan secara lisan terdakwa menyampaikan pembelaan dan meminta untuk dibebaskan.
Permintaan ini karena kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan disebut tidak terbukti.
"Kemudian kenapa kita menyampaikan dalam pledoi ini tidak memenuhi unsur dalam pasal pasal itu karena tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan IWAS," katanya Rabu (14/5) sore.
Ia mengatakan, selain meminta bebas terdakwa Agus juga mengeluhkan kondisi di lapas.
Pasalnya, pendamping yang selama ini disiapkan sudah tidak ada lagi.
Hal ini menyulitkan Agus untuk melakukan aktivitas yang selama ini membutuhkan bantuan pendamping.
"Hal-hal yang diceritakan terkait dengan lapas tadi karena Agus sekarang ini sudah tidak memiliki pendamping, dia tidak memiliki pendamping di lapas," katanya.
Baca Juga: Prabowo Sebut Pemerintah Komitmen Jalankan Agenda Besar: Reformasi Politik Birokrasi
Ia menjelaskan, pendamping yang selama ini membantunya sudah keluar dan tidak diketahui secara pasti alasannya.
Pendamping Agus disebut sudah tidak ada sejak seminggu yang lalu dan kondisi menjadi salah satu keluhan terdakwa yang diketahui memiliki keterbatasan yaitu tidak memiliki lengan.
"Agus berkeluh kesah dalam pledoi secara lisannya. Tentang pendamping Agus yang sudah tidak ada sejak minggu kemarin disampaikan. Jadi dari minggu kemarin di lapas Agus tidak ada pendamping padahal sudah diingatkan majelis untuk memperhatikan hal ini keberadaan pendamping Agus ternyata minggu ini tidak terpenuhi," ujarnya.
Sementara itu, dalam agenda sidang pembacaan pembelaan tim pensehat hukum sudah menyusun 332 halaman terdiri dari 8 bab.
Dalam pembelaan ini tim penasehat hukum mengulas mengenai riwayat hidup terdakwa.
"Kami tetap berpegang teguh pada apa yang didakwakan Jaksa penuntut umum tidak terbukti secara hukum. Jadi kita melihat dari fakta fakta persidangan kemudian unsur-unsur dalam pasal yang diterapkan JPU kami menganggap tidak terbukti secara hukum. Jadi tidak ada kekerasan seksual secara fisik yang dilakukan oleh terdakwa IWAS," tegasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
Kemensos Siapkan Jaminan Hidup Korban Bencana Sumatra Selama 3 Bulan
-
Kubu Roy Suryo Ungkap Detik-detik 'Penyusup' Kepergok Masuk Ruang Gelar Perkara Kasus Ijazah Jokowi
-
Prabowo Kunjungan di Sumatra Barat, Tinjau Penanganan Bencana dan Pemulihan Infrastruktur
-
Viral Tumpukan Sampah Ciputat Akhirnya Diangkut, Pemkot Tangsel Siapkan Solusi PSEL
-
KPK Buka Peluang Periksa Istri Ridwan Kamil di Kasus Korupsi Bank BJB, Sebut Perceraian Tak Pengaruh
-
Membara Kala Basah, Kenapa Kebakaran di Jakarta Justru Meningkat Saat Hujan?
-
Keroyok 'Mata Elang' Hingga Tewas, Dua Polisi Dipecat, Empat Lainnya Demosi
-
Disebut-sebut di Sidang Korupsi Chromebook: Wali Kota Semarang Agustina: Saya Tak Terima Apa Pun
-
Kemenbud Resmi Tetapkan 85 Cagar Budaya Peringkat Nasional, Total Jadi 313
-
Bukan Sekadar Viral: Kenapa Tabola Bale dan Tor Monitor Ketua Bisa Menguasai Dunia Maya?