Suara.com - Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto adalah aktor intelektual dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI.
Hal itu terungkap saat Arif menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap pada PAW Anggota DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan yang menjadikan Hasto sebagai terdakwa.
Pengakuan Arif soal Hasto sebagai aktor intelektual terungkap ketika Kuasa Hukum Hasto, Patra M Zen membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) milik penyelidik lembaga antirasuah itu.
"Sekarang masuk ke BAP 6 Januari 2025 nomor 20 halaman 12 itu bapak tegas bilang, aktor intelektual dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Itu kan bapak bilang? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?” kata Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
"Betul (Hasto aktor intelektual)," beber Arif.
Namun, Patra mencecar soal pihak yang mengarahkan dalam pemberian suap PAW Harun Masiku adalah Hasto Kristiyanto.
Arif menyatakan bahwa pernyataan tersebut didapatkan dari keterangan para saksi diantaranya Eks Politikus PDIP Saeful Bahri dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.
"Sekarang saya tanya langsung kalau memang Anda saksi fakta, kan bapak bilang 'yang mengarahkan' dalam BAP itu. Apa yang bapak lihat, bapak alami, ada enggak kalau Pak Hasto mengarahkan atau memberikan?” tegas Patra.
"Jadi ketika penyidik bertanya kepada saya terkait pertanyaan itu. Saya merefer dari saksi yang kami periksa, jadi dalam kasus penyidikan mmg masing-masing pihak yang melakukan penyuapan dalam hal ini adalah Donny, Saeful, itu memang berada dalam satu kesatuan dengan terdakwa krn dia menerima dan mereka melaporkan," tutur Arif.
Baca Juga: Jokowi Ngaku Ogah Kalah jika Nyalon Ketum PSI, Analis: Cuma Basa-basi Politik Saja!
"Jadi saudara bilang Pak Hasto mengarahkan berdasarkan bukti petunjuk? Tapi saudara melihat langsung Pak Hasto mengarahkan?," cecar Patra.
"Enggak," sahut Arif.
"Nah enggak mendengar langsung kan?” ucap Patra.
"Dari beberapa bukti petunjuk yang saya amati," timpal Arif.
Lebih lanjut, Patra meminta Arif untuk tidak memberikan keterangan sesuai dengan pendapatnya. Dia meminta Arif memberika keterangan sesuai dengan fakta.
"Pak jangan berpendapat, gara-gara pendapat bapak nih orang ditangkap, dipenjara, enggak usah dikomentari. Intinya bapak lihat enggak Pak Hasto mengarahkan Kusnadi? mengarahkan harun masiku? mengarahkan saeful bahri? Lihat enggak?" cecar Patra.
"Itu tadi saya bilan kan petunjuk pak, enggak usah bapak komentari. tapi intinya bapak lihat langsung enggak? Enggak lihat kan?" tambah dia.
"Enggak," balas Arif.
Patra kembali menegaskan bahwa pernyataan Arif terkait Hasto adalah aktor elektual hanya berdasarkan keterangan orang lain dan tidak melihat secara langsung.
"Jadi keterangan saksi bahwa sampai ke pendapat bahwa Pak Hasto merupakan aktor intelektual itu dari keterangan saksi Saeful Bahri plus bukti petunjuk. Nah dengan demikian, keterangan saudara yang alami sendiri hanya kaitannya saudara yang melakukan penyelidikan saat itu, tidak langsung lihat, saksikan perbuatan pak Hasto?" tegas Patra.
"Betul," sahut Arif.
Terkuak Cerita Tim KPK Kerja Hasto di PTIK
Dalam persidangan, Arif turut membeberkan cerita saat tim KPK memburu Hasto Kristiyanto di gedung perguruan tinggi ilmu kepolisian (PTIK), Jakarta.
Awalnya, Arif menjelaskan pihaknya mendapatkan informasi bahwa Harun Masiku dihubungi oleh pria bernama Nur Hasan yang belakangan diketahui sebagai penjaga Rumah Aspirasi PDIP.
“Seseorang ini mengaku bernama Hasan kemudian yang bersangkutan mengatakan bahwa ada arahan dari bapak agar pak HM (Harun Masiku) mencelupkan HP nya,” kata Arif dalam sidang lanjutan kasus suap dengan terdakwa Hasto di di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan suara Harun masih terdengar menjawab panggilan telepon tersebut. Menurut dia, suara Harun terdengar ragu-ragu saat diminta menenggelamkan ponselnya.
Tak lama kemudian, Arif mengaku mendapatkan informasi bahwa ponsel Harun tidak aktif yang kemungkinan karena sudah ditenggelamkan ke air.
“Kemudian saya bersama tim meminta agar posko mengupdate posisi Nur Hasal, info yang kami tahu bahwa dari posko dia diminta ke kantor DPP PDIP,” ujar Arif.
“Kemudian kami sempat berhenti di kantor DPP PDIP dan beberapa tempat sesuai dengan komunikasi,” tambah dia.
Dari kantor DPP PDIP, Arif mendapati Harun Masiku dan Nur Hasan menuju gedung PTIK. Kemudian posisi mereka berhenti di sekitar PTIK.
Lebih lanjut, Arif menyebut sempat mengelilingi kompleks PTIK lalu bertemu tim KPK lainnya, yaitu tim Rossa Purbo Bekti yang sedang mengejar Hasto.
“Saat itu ada timnya Rossa dan mas Anung masuk ke gedung PRIK dan kemudian kami ada dua tim saat itu melihat bahwa kantor ptik terbuka. Pada saat itu kami melihat sedang ada kegiatan setelah gedungnya disewa,” beber Arif.
Dakwaan Kasus Hasto
Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.
Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku yang kini menjadi buronan KPK bisa lolos ke Senayan.
Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.
Selain itu, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Jokowi Ngaku Ogah Kalah jika Nyalon Ketum PSI, Analis: Cuma Basa-basi Politik Saja!
-
Penyelidik KPK Ungkap Borok Pengacara Hasto, Febri Diansyah Disebut Ikut Ekspose Kasus Wawan Cs
-
Terkuak di Sidang, Begini Detik-detik Tim Penyidik KPK Kepung Gedung PTIK Demi Tangkap Hasto PDIP
-
Tak Sudi Penyelidik KPK jadi Saksi, Kubu Hasto Protes ke Hakim: Apa Lagi yang Mau Diterangkan?
-
Heboh Video Pria Ngaku Waras: Kalau Ijazah Jokowi Palsu, Saya Janji Telan Panci Satu Pabrik!
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Bos Gembong Narkoba Skotlandia Steven Lyons Ditangkap di Bali, Pimpin Sindikat 'Lyons Crime Family'
-
Zulhas Sebut PAN-Gerindra 'Koalisi Sepanjang Masa', Dasco: Kami Harap Ini Langgeng
-
Menaker Yassierli Sidak Perusahaan di Semarang Faktor THR Tak Dibayar Penuh
-
Babak Baru Kasus Andrie Yunus: Puspom TNI Izin LPSK Periksa Korban Usai Ditolak Dokter
-
Dapur MBG Kembali Beroperasi Usai Libur Lebaran, Relawan: Kangen Suara Ompreng
-
Jaga Semangat Belajar Siswa, Satgas PRR Kebut Renovasi Fasdik Terdampak Bencana
-
Usai Jepang, Presiden Prabowo Tiba di Korea Selatan Lanjutkan Diplomasi Asia Timur
-
'Kirim Putra Trump, Anak Netanyahu, dan Pangeran-pangeran Arab Perang ke Iran!'
-
Gudang Sound System di Kembangan Ludes Dilalap Api, 15 Unit Damkar Diterjunkan ke Lokasi
-
Siapkan Puluhan Saksi dan Ahli di Kasus Korupsi Satelit Kemhan, Kejagung: Untuk Yakinkan Hakim!