Dalam dakwaan Jaksa, keduanya menjajakan wanita untuk bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) melalui telegram. Salah satu saksi yang dijadikan PSK diketahui telah melakukan pekerjaan yang diberikan oleh kedua terdakwa di Bali sejak tanggal 29 Desember 2024.
Jasa prostitusi tersebut dilakukan dengan cara serupa di negara Thailand.
Adapun terdakwa Anastasia Koveziuk mempersiapkan tempat tinggal untuk saksi atas nama Pamela di sebuah apartemen dan melarang saksi untuk tinggal di hotel yang lain.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, saksi Pamela melayani kencan dengan cara berhubungan seksual, yang mana tarif setiap kencan yakni mulai harga Rp4 juta sampai dengan Rp5,7 juta sekali berhubungan seks.
Pelanggan dapat melakukan pembayaran secara cash, transfer ke nomor rekening atas nama terdakwa Anastasia Koveziuk, maupun dengan crypto.
Selanjutnya dilakukan pembagian dengan besaran 50 persen dari pembayaran jasa diberikan kepada saksi Pamela, sebanyak 40 persen dari pembayaran jasa diberikan kepada terdakwa Anastasia selaku pimpinan, dan sebanyak 10 persen dari dari pembayaran jasa diberikan kepada terdakwa II Maksim Tokarev selaku operator/manajer.
Hingga pada akhirnya, Polres Badung menggerebek tempat yang dipakai para terdakwa untuk menjalankan bisnis prostitusi tersebut di Jalan Berawa, Kabupaten Badung pada 10 Januari 2025 pukul 03.22 Wita.
Kedua terdakwa kemudian dijadikan tersangka dan diproses secara hukum. (Antara)
Baca Juga: FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu
Berita Terkait
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
Jual Beli Belum Selesai, Tanah dan Bangunan di Sentul Tiba-tiba Disita Bareskrim
-
Jebakan Michat! Pria di Bekasi Diperas Waria Usai Pesan Layanan Esek-esek
-
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
-
FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Menhan Sjafrie: Peradilan Militer Bisa Hukum Lebih Berat Pelaku Penyiraman Air Keras
-
Akui Tak Bisa Nego Langsung dengan Israel, Pemerintah Gandeng Pihak Ketiga Bebaskan 9 WNI
-
Pesan di Balik Kemesraan Baru Moskow-Beijing yang Diklaim 'Tak Cari Musuh'
-
Besok Prabowo Hadiri Sidang Paripurna DPR, Ini Agendanya
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa
-
Simbol Nazi dan Pesan Anti-Islam Ditemukan di Mobil Pelaku Penembakan Masjid San Diego
-
Militer Israel Tangkap 4 Jurnalis Indonesia, Fauqi Hapidekso: Langgar HAM dan Hukum Internasional!
-
Beraksi 4 Tahun, Siasat Licik Tukang Rujak di Duri Kepa Cabuli Siswi SD: Uang Jajan Jadi Umpan!