Suara.com - Belasan wanita diduga pekerja seks komersial yang menjajakan diri lewat aplikasi kencan MiChat ditangkap Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana menjelaskan bahwa mereka ditangkap saat petugas melakukan operasi penyakit masyarakat di wilayah Cibinong dan sekitarnya, pada Jumat 16 Mei 2025.
Operasi tersebut dilakukan pada lima lokasi di wilayah Kecamatan Cibinong, yakni di Jalan Setu Cikaret, sekitar SDN Cikaret 2, sekitar Ciriung Golf, kontrakan di Pabuaran Cibinong, serta sekitar Puri Nirwana 1.
"Kami berhasil menangkap 11 wanita tuna susila yang diduga sebagai PSK dan mengamankan 535 botol minuman beralkohol," kata Anwar.
Anwar menerangkan operasi tersebut dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat, seperti perjudian, minuman keras, dan pekerja seks komersial.
"Kami akan terus melakukan operasi untuk memberantas penyakit masyarakat dan menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bogor," jelas dia.
Para wanita diduga PSK itu kemudian dibawa ke Mako Satpol PP di Komplek Perkantoran Pemkab Bogor, untuk kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial setempat guna menjalani asesmen lebih lanjut.
"Apabila terbukti sebagai PSK maka Dinas Sosial akan mengirimkan wanita tuna susila itu ke panti rehabilitasi yang berada di Cibadak, Kabupaten Sukabumi untuk diberikan pembinaan," ujar Anwar.
Sebelumnya terpisah, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung menuntut dua warga negara Rusia Anastasia Koveziuk (26) dan Maksim Tokarev (32) satu tahun penjara dalam kasus prostitusi daring jaringan internasional.
Baca Juga: FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu
Dalam sidang yang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, JPU menyatakan kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pornografi yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menyediakan jasa pornografi.
"Meenjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anastasia Koveziuk dan terdakwa Maksim Tokarev masing-masing dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi selama para terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya para terdakwa tetap ditahan," demikian bunyi tuntutan JPU yang dikutip ANTARA dari surat tuntutan yang ditandatangani Jaksa Made Hendra Pranata.
Kedua terdakwa dijerat Pasal 4 ayat (2) Juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP sesuai dakwaan Kedua Penuntut Umum.
Saat sidang kedua terdakwa mengenakan rompi berwarna merah dengan tangan diborgol memasuki salah satu ruangan sidang di Pengadilan Negeri Denpasar.
Dalam dakwaan Jaksa disebutkan bahwa kedua terdakwa berperan sebagai operator salah satu situs jasa prostitusi daring di Bali.
Selain itu, keduanya merekrut dan mengeksploitasi seorang wanita asal Rusia.
Berita Terkait
-
Emas Antam Ludes Diserbu di Bogor! Panik Buying atau Investasi Cerdas?
-
Jual Beli Belum Selesai, Tanah dan Bangunan di Sentul Tiba-tiba Disita Bareskrim
-
Jebakan Michat! Pria di Bekasi Diperas Waria Usai Pesan Layanan Esek-esek
-
Ibu Muda Kaget Temukan Bercak Aneh di Pakaian Dalam Anaknya, Dirudapaksa Guru Pramuka?
-
FKUB Bungkam, Nasib Rumah Ibadah di Cibinong Masih Abu-abu
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Bayar Rp650 Juta Tidak Lulus, Uang Orang Tua Mahasiswa Unsoed Malah Disulap Jadi Proyek Cat Gedung
-
Harga Emas Antam Naik Rp15.000, Tembus Rp2,74 Juta per Gram
-
GEMPAR Sambangi Pasar Godean, Seni Tradisional Warok Siap Hebohkan Warga
-
Ulasan Novel Purple Prose, Menyembuhkan Luka Dalam Bayangan Kehilangan
-
Ini Cara Mengukur Kematangan Broker dan Platform Trading
-
5 Sepatu Lari yang Nyaman untuk Jalan Jauh, Sol Empuk Bisa Buat Traveling
-
Menyusuri Jejak Prajurit Diponegoro di Masjid Baiturrahman Kediri
-
47 Warga Tangerang Kini Punya Rumah Lebih Layak Berkat Program Bebenah Kampung
-
Warga Sleman Sindir Pidato Prabowo Lewat Lomba Kupas Bawang, Pedihnya Bikin Menyerah
-
5 Cara Reapply Cushion di Tengah Hari di Atas Wajah Berminyak Tanpa Luntur