Suara.com - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mendukung gagasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar negara melalui APBN bisa memberikan dana besar untuk partai politik atau parpol.
Menurit Supratman secara prinsip negara yang membiayai parpol untuk bisa mandiri dalam melakukan kaderisasi, baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah.
"Parpol harus terhindar dari pembiayaan dari pihak lain karena berpotensi akan lahirnya suatu kebijakan atau produk hukum yang bias," kata Supratman kepada wartawan, dikutip Minggu (18/5/2025).
Melalui pembiayaan yang bersumber dari negara, Supratman berkeyakinan proses rekrutmen menjadi lebih obyektif.
"Dan juga akan menjadikan calon-calon pejabat publik yang memiliki kapasitas yang baik pula. Tidak seperti sekarang dengan sistem suara terbanyak parpol cenderung oportunis," kata Supratman.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Supratman mengaku mendukung gagasan KPK agar negara dapat membiayai parpol.
"Saya mendukung gagasan KPK semoga KPK bisa melakukan kajian yang komprehensif terkait dengan besaran bantuan kepada partai politik yang bersumber dari APBN," kata Supratman.
Supratman mengusulkan persentase pembiayaan untuk parpol dari APBN. Menurutnya pemberian dana untuk parpol berkisar 0,5 persen sampai dengan 1 persen dari APBN.
"Dari sisi angka atau besaran, saya mengusulkan ada persentase antara 0,5 persen sd 1 persen dari APBN untuk bantuan kepada parpol," kata Supratman.
Baca Juga: 1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi
"Karena bersumber dari APBN maka penggunaan dana tersebut wajib untuk diaudit oleh BPK," sambungnya.
Supratman mengusulkan bantuan pembiayaan untul parpol disalurkan dalam dua tahap.
"Tahap pertama harus ada baseline yang jumlahnya sama untuk seluruh parpol sebagai modal atau bantuan dasar. Dan tahap kedua diberikan berdasarkan perolehan suara," kata Surpatman.
Pernyataan KPK
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto mengatakan saat menjalani fit and proper test dalam rangkaian seleksi calon pimpinan KPK, dirinya sempat menyampaikan bahwa sistem politik memengaruhi perilaku korupsi.
Menurut dia, sistem politik menjadi faktor utama yang menyebabkan korupsi terjadi semakin masif. Sebab, dia menilai jabatan publik membutuhkan modal yang besar.
Berita Terkait
-
Purbaya Akui Iuran Dewan Perdamaian Rp 16,7 Triliun Sebagian Besar Dibiayai APBN
-
Ada 2 Raja Saling Mengklaim di Keraton Solo, Fadli Zon Mengadu pada DPR
-
Dana Hibah dari APBN untuk Keraton Solo Diduga Masuk Rekening Pribadi
-
Purbaya Akan Evaluasi Anggaran MBG 2026, Estimasi Terserap Hanya Rp 200 T dari Total Rp 335 T
-
INDEF Nilai Tekanan Fiskal APBN Makin Berat Jika Insentif EV Benar-benar Dicabut
Terpopuler
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 4 Cushion Wardah untuk Tutupi Kerutan Lansia Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 Mobil Bekas Rp30 Jutaan yang Cocok untuk Guru Honorer: Solusi Ekonomis untuk Mobilitas Sehari-hari
- Ketua KPK Jawab Peluang Panggil Jokowi dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Pilihan
-
Pasar Modal Bergejolak, OJK Imbau Investor Rasional di Tengah Mundurnya Dirut BEI
-
5 HP Memori 128 GB di Bawah Rp2 Juta Terbaik Awal 2026: Kapasitas Lega, Harga Ramah di Kantong!
-
5 HP Murah Mirip iPhone Terbaru: Gaya Mewah Boba 3 Mulai Rp900 Ribuan!
-
Rupiah Melemah ke Rp16.786, Tertekan Sentimen Negatif Pasar Saham
-
Jokowi Angkat Bicara Soal Dugaan Korupsi Mantan Menag Yaqut: Saya Tidak Pernah Perintahkan Korupsi!
Terkini
-
Meski Kasus Ditutup, Polisi Tetap Telusuri Asal Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
-
Terkuak! Polisi Temukan Tabung Whip Pink di Apartemen Lula Lahfah
-
Kejari Sleman Resmi Hentikan Perkara Hogi Minaya, Suami yang Bela Istri dari Jambret
-
Usai Diperiksa KPK, Gus Yaqut Bantah Beri Kuota Haji Khusus ke Maktour
-
Tak Ditemukan Unsur Pidana, Polisi Resmi Hentikan Penyelidikan Kematian Lula Lahfah!
-
Motif Asmara, Polres Metro Bekasi Bekuk Penculik Anak di Bus di Bandung
-
Fakta Baru Kasus Ibu Dibunuh Anak karena Tak Diberi Uang Rp39 Juta di Mataram, Pelaku Positif THC
-
Tanggapi Isu Reshuffle hingga Peleburan Kementerian, Mensesneg Bilang Begini
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Menteri Siti Nurbaya, Terkait Penyidikan Tata Kelola Sawit
-
Mensesneg Baru Terima Surat Resmi dari DPR: Adies Kadir ke MK, Thomas Djiwandono ke BI