"Awal nya coba coba atau rasa penasaran dan ingin tahu tempat apa sih hexagon," kata akun @om***py.
"Mantap buuuk,,awal kehancuran anak' sdh dikenalkan tempat dugem,,mana KPAI,,dinas pendidikan yg sprti ini baru bisa dikritik, kenapa KPAI diam saja ya," cuit @Ev***13.
"Akhir nya lulus sekolah dan semua murid nya siap jadi lc," ungkap @ac***la.
"Tumben KPAi dan Komnas HAM serta sahabatnya Verrel ga nongol?," timpal @Ka***ng.
"KPAI kaya gini melanggar ham gak?," imbuh @A**.
KPAI
KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) adalah lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
KPAI bertugas untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak di Indonesia.
Tugasnya
Baca Juga: Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
KPAI adalah lembaga independen yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (yang telah diperbarui menjadi UU No. 35 Tahun 2014). KPAI bertugas mengawasi dan memastikan hak-hak anak di Indonesia terpenuhi dan terlindungi.
Tugas Utama KPAI:
- Melakukan Pengawasan
Mengawasi pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak di seluruh wilayah Indonesia, baik oleh pemerintah, lembaga, maupun masyarakat.
- Memberi Masukan & Rekomendasi
Memberikan saran kepada pemerintah dan lembaga lain dalam penyusunan kebijakan yang berhubungan dengan perlindungan anak.
- Menerima Pengaduan
Menampung dan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait pelanggaran hak anak, seperti kekerasan, eksploitasi, penelantaran, atau perdagangan anak.
- Melakukan Pemantauan & Evaluasi
Memantau pelaksanaan program perlindungan anak dan mengevaluasi dampaknya terhadap kesejahteraan anak.
- Meningkatkan Kesadaran Publik
Melakukan sosialisasi, edukasi, dan kampanye untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap perlindungan anak.
- Kerja Sama dengan Pihak Lain
Bekerja sama dengan lembaga nasional maupun internasional untuk memperkuat perlindungan anak.
Kontributor : Mira puspito
Berita Terkait
-
Ramai Isu Ijazah Palsu, Fakta Ngeri Hukumannya Viral: Bukan Cuma Dipecat tapi Penjara 6 Tahun!
-
Auto Viral! Jurus Ampuh Banjir Followers TikTok Tanpa Keluar Duit
-
Intip Pendidikan Mentereng Irwan Mussry, Sikapnya saat Bertemu Ahmad Dhani Kembali Disorot
-
Waduh! Menkes Budi Sebut Orang Bergaji Rp5 Juta Enggak Sehat dan Enggak Pintar
-
Ngajar di Negeri Orang, Pulang Cuma Jadi Wacana: Dilema Dosen Diaspora
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Tebar Promo HUT RI, Jajan Cukup Bayar Rp1.945 dengan QRIS BSB Mobile
-
Cashback Jadi Andalan Luna Maya Saat Belanja, Sudah Kumpulkan Hingga Rp 1,6 Juta
-
Bank Sumsel Babel Perluas Layanan, 624 Prajurit Yonif TP 893 Kini Punya Akses Perbankan
-
Dari Sekolah hingga UMKM, Internet Mengubah Kehidupan Warga di Daerah 3T
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dikendalikan, Hujan Buatan Terkendala Awan
-
Karhutla Sumsel Makin Sulit Dipadamkan, Sumber Air Mulai Jadi Masalah
-
Viral Tukang Cukur di Rancabungur Dimarahi Karena Belum Pasang Bendera, Ini Kata Camat
-
Bintang-bintang Legendaris Liga Inggris akan Saling Berhadapan di GBK, Catat Waktunya
-
Yenti Garnasih Bongkar Indikasi TPPU Febrie dan Luruskan Istilah Kriminalisasi
-
Polisi Temukan Bukti Permulaan, Kasus Kematian Sutrimo Naik ke Tahap Penyidikan Pidana