Suara.com - Meski telah menghadirkan sederet saksi di persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK tetap mesti meyakinkan majelis hakim soal dakwaan yang dijeratkan kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.
Pernyataan itu disampaikan oleh Pakar Hukum dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa menanggapi status Hasto PDIP yang sedang diadli atas kasus dugaan pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus suap Harun Masiku yang kini masih buron.
Menanggapi kasus ini, Beni menganggap bukti dan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa KPK belum menjelaskan secara detail soal duduk perkara kasus yang kini membelit Hasto.
"Sejauh ini dari perkembangan sidang pokok perkara memang terungkap bahwa beberapa alat bukti yang dihadirkan termasuk keterangan saksi-saksi fakta, tidak ada yang melihat langsung suap yang dilakukan ataupun perintah langsung terdakwa dalam hal ini Hasto Kristiyanto," beber Beni kepada wartawan, Selasa (19/5/2025).
Maka dari itu, dia menyusulkan agar jaksa KPK memperkuat bukti di persidangan untuk bisa meyakinkan majelis hakim soal kasus Hasto.
"Dalam hukum acara pidana berlaku actori incumbit probatio, actori onus probandi artinya siapa yang mendalilkan (menuntut) dia yang wajib membuktikan," papar Beni.
Namun demikian, Hasto Krisyanto juga harus segera dibebaskan dari jeratan hukum jika tuduhan jaksa KPK tidak terbuti di persidangan. Menurutnya, asas pembuktian mesti bisa diperkuat dalam dakwaan Jaksa KPK untuk memastikan perkara hukum yang kini membelit Hasto.
"Adagium ini berlanjut actori non probante, reus absolvitur artinya jika tidak terbukti maka terdakwa harus dibebaskan," beber Beni.
Di sisi lain, Beni masih menunggu hasil putusan hakim guna membuktikan apakah Hasto memang terlibat atau tidak dalam dua perkara tersebut.
Baca Juga: Telak! Emak-emak Sindir Ojol yang Ngotot Narik: Kami Demo Pakai Hati Nurani, Bukan Budak Aplikator!
"Kembali kepada keyakinan majelis hakimnya apakah berdasarkan bukti-bukti yang sudah dan akan disampaikan di persidangan, majelis memperoleh keyakinan bahwa terjadi tindak pidana dan terdakwa (Hasto) lah pelakunya. Kami tunggu saja perkembangan berdasarkan fakta-fakta persidangan nantinya," ungkap Beni.
Sejak kasus Hasto bergulir di persidangan, Jaksa KPK diketahui telah menghadirkan sejumlah saksi. mantan Ketua hingga komisioner KPU seperti Hasyim Asy'ari, Arief Budiman dan Wahyu Setiawan juga sempat dibawa Jaksa KPK ke sidang kasus Hasto.
Dalam sidang kasus Hasto, jaksa KPK juga pernah memboyong sejumlah pegawai KPK. Saksi-saksi yang dihadirkan di antaranya seperti penyidik Rossa Purbo Bekti dan penyelidik Arif Budi Raharjo.
Selain itu, jaksa KPK juga sempat sempat membawa staf Hasto, Kusnadi dan pihak swasta bernama Patrick Gerrard Masoko alias Gerry ke sidang Hasto PDIP.
Soal Koper Titipan Harun Masiku
Dalam sidang sebelumnya, Kusnadi juga membeberkan titipan berupa sebuah koper dari Harun Masiku untuk disampaikan kepada Eks Politikus PDIP Saeful Bahri.
Berita Terkait
-
Telak! Emak-emak Sindir Ojol yang Ngotot Narik: Kami Demo Pakai Hati Nurani, Bukan Budak Aplikator!
-
BREAKING NEWS: KPK Geledah Kantor Kemenaker, Kasus Apa?
-
Prabowo Sebut Penegak Hukum Kerap Diancam Bongkar Kasus Korupsi, Ketua KPK Ngaku Tak Pernah Terancam
-
Ciut Nyali Hadapi Lisa Mariana? Ridwan Kamil Minta Sidang Gugatan Hari Ini Diundur
-
Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 3 Klub Pemain Timnas Indonesia Berhasil Raih Tiket Promosi Musim Ini
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- HP Vivo yang Bagus Seri Apa? Ini Rekomendasi Seri X, V, dan Y Sesuai Kebutuhan
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
Terkini
-
Geger! Kambing Kurban Mati Dibuang di Trotoar Cempaka Putih, PPSU Turun Tangan
-
Hari Lansia Nasional 2026: Pemerintah Hadirkan Layanan Gratis untuk Lansia
-
GMS Pusat Sesalkan Pembubaran Paksa Ibadah di Bantul, Jemaat Anak-anak Ikut Terdampak
-
Wamensos Agus Jabo Dorong Pringsewu Cari Lahan Sekolah Rakyat
-
Muncul Isu Pocong Palsu di Banten, Polisi Siaga Antisipasi Modus Kejahatan
-
MK Tegaskan Kuota 30 Persen Perempuan Wajib! Parpol Melanggar Siap-siap Digugurkan dari Pemilu
-
Tiap Dapur SPPG Wajib Layani Minimal 300 Ibu dan Balita, Melanggar? Insentif Rp6 Juta Melayang!
-
Dari Video Viral ke Laporan Polisi: Mengapa Konflik GRIB Jaya dan Ahmad Bahar Terus Membesar?
-
Polemik TNI Keluar Barak Buru Begal: Solusi Keamanan Darurat atau Benturan Tupoksi Militer?
-
Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!