News / Nasional
Selasa, 20 Mei 2025 | 19:09 WIB
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. [Suara.com/Dea]

Awalnya, Kusnadi menceritakan ketika Harun Masiku mendatanginya di Rumah Aspirasi saat sedang bersantai. Saat itu, Harun mengaku ingin bertemu dengan Saeful.

“Ceritanya itu pak saya lagi santai santai pak, pagi saya lagi ngopi rokokan itu di rumah aspirasi, malamnya itu saya habis pasang-pasang bendera pak. Jadi saya itu standby di situ pak. Pagi pagi di situ ada orang buka pintu pak di situ, yang ternyata itu pak Harun,” kata Kusnadi di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (8/5/2025).

“Apa yang disampaikan?” tanya jaksa.

“Yang disampaikan mau ketemu sama pak Saeful,” jawab Kusnadi.

Dalam pertemuan itu, Kusnadi menjelaskan bahwa Harun ingin menitipkan barang berupa koper berwarna abu-abu untuk Saeful. Menurut dia, saat itu koper tersebut dalam keadaan terkunci.

“Pesannya itu, ini dari pak Harun buat pak Saeful pak,” ucap Kusnadi.

Kemudian, Kusnadi sempat merokok ketika Harun bermain ponsel. Namun, beberapa lama kemudian, Harun tidak bisa menunggu Saeful lebih lama sehingga menitipkan koper tersebut kepada Kusnadi.

“Dia baru ngomong ke saya, 'mas ini titipan ya dari saya buat Saeful saya udah komunikasi, tapi dia juga kayaknya ga bisa ke sini, saya buru buru juga mas, tadi sudah komunikasi, saya sama Saeful nya, nanti mau diambil sama staf nya',” ungkap Kusnadi.

“Siapa? Menyebutkan nama ga ? Siapa staf yang mau mengambil itu?” tanya jaksa.

Baca Juga: Telak! Emak-emak Sindir Ojol yang Ngotot Narik: Kami Demo Pakai Hati Nurani, Bukan Budak Aplikator!

“Kalau ga salah Geri,” sahut Kusnadi.

Lebih lanjut, Kusnadi menjelaskan bahwa koper dari Harun terkunci sehingga dia tidak mengetahui apa yang ada di dalamnya.

Jaksa kemudian mempertanyakan adanya uang imbalan untuk Kusnadi yang telah bersedia dititipkan koper dari Harun untuk Saeful.

Kusnadi (tengah), selaku Staf Sekjen PDI Perjuangan, berikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

“Berikutnya ada, di akhir Desember di 23 Desember, ada uang masuk ke rekening, Rp300 ribu?” tanya jaksa sambil menampilkan bukti rekening Kusnadi

“Lupa pak,” jawab Kusnadi.

“Tapi ini bener rekening saudara?” lanjut jaksa.

“Iya,” tandas Kusnadi.

Dakwan Jaksa KPK

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa KPK mendakwa Hasto melakukan beberapa perbuatan untuk merintangi penyidikan kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI kepada mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga disebut memberikan suap sebesar Rp 400 juta untuk memuluskan niatnya agar Harun Masiku menjadi anggota DPR RI.

Dengan begitu, Hasto diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

Di sisi lain, Hasto juga dijerat Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 5 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Drama Kasus Hasto di KPK

Diketahui, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pada pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang juga menyeret Harun Masiku.

“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto) yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2024).

Dia menjelaskan bahwa Hasto bersama-sama dengan Harun Masiku melakukan suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat menjalani sidang d Pengadilan Tipikor Jakarta. (Suara.com/ist)

Setyo menjelaskan penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Di sisi lain, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan oleh KPK dalam surat perintah penyidikan (sprindik) yang terpisah.

Setyo menjelaskan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan.

“Bahwa pada tanggal 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nur Hasan penjaga rumah aspirasi di Jalan Sutan Syahrir Nomor 12 A yang biasa digunakan sebagai kantor oleh HK untuk menelepon Harun Masiku supaya meredam Handphone-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Kemudian pada 6 Juni 2024 sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, dia memerintahkan staf pribadinya, Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan KPK.

Hasto kemudian memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku pada 10 Juni 2024.

“HK mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya,” ujar Setyo.

Untuk itu, lanjut dia, KPK menerbitkan sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 pada Senin, 23 Desember 2024 tentang penetapan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan

Load More