Suara.com - Kabar bahagia bagi warga Jawa Barat (Jabar) karena pemerintah setempat secara resmi telah mengumumkan perpanjangan batas akhir Pemutihan Pajak Kendaraan tahun 2025.
Sebelumnya, program Pemutihan Pajak Kendaraan di Jabar dijadwalkan berakhir pada 31 Mei 2025.
Namun, kini masyarakat bisa memanfaatkan programnya hingga 30 Juni 2025 yang artinya program ini diperpanjang selama satu bulan.
Meski begitu, pemerintah tetap berharap bahwa masyarakat setempat tetap aktif segera melaporkan pajak kendaraannya supaya bisa merasakan manfaat yang ditawarkan sekaligus tidak terjadi penumpukan di akhir.
Perpanjangan program Pemutihan Pajak Kendaraan ini memberikan kesempatan tambahan bagi pemilik kendaraan untuk melunasi kewajiban pajaknya tanpa dikenai denda.
Mengutip dari situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat, tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraan.
Melalui kebijakan pemutihan ini, para pemilik kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak dari tahun 2024 ke belakang akan dibebaskan dari kewajiban membayar pajak tertunggak tersebut.
Namun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan yang berlaku mulai tahun 2025 dan seterusnya.
Manfaat Program Pemutihan Pajak Kendaran Jabar
Berikut adalah berbagai manfaat yang bisa Anda peroleh dari mengikuti program pemutihan pajak 2025 di Jabar.
Baca Juga: Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) jika Anda memiliki tunggakan.
- Bebas biaya balik nama kendaraan kedua (BBNKB II), misalnya untuk kendaraan bekas.
- Diskon pajak kendaraan tahunan.
Persyaratan Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan di Jawa Barat 2025
Bagi Anda yang ingin memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat tahun 2025, terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kendaraan harus terdaftar di wilayah administrasi Jawa Barat.
- Status kendaraan tidak boleh dalam kondisi blokir permanen di sistem administrasi pajak kendaraan.
- Pemilik kendaraan wajib membawa dokumen asli berupa STNK, BPKB, dan KTP yang masih berlaku.
- Jika ingin melakukan proses balik nama kendaraan, harus menyertakan dokumen pendukung berupa bukti transaksi jual beli.
- Program ini hanya mencakup pajak tahunan, tidak termasuk pajak lima tahunan maupun proses pengesahan STNK.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Kantor Samsat
Untuk pembayaran secara langsung, Anda dapat mendatangi kantor Samsat yang sesuai dengan alamat kendaraan. Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:
- Kunjungi kantor Samsat sesuai alamat kendaraan.
- Siapkan dokumen penting seperti STNK, BPKB, dan KTP.
- Petugas akan memverifikasi data kendaraan Anda.
- Lakukan pembayaran sesuai jumlah pajak yang dihitung.
- Setelah transaksi berhasil, Anda akan mendapatkan STNK baru yang sudah disahkan.
Selain itu, tersedia juga layanan Samsat Keliling yang hadir di lokasi strategis seperti alun-alun kota atau pusat perbelanjaan untuk memudahkan masyarakat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi Sambara
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan aplikasi Sambara (Samsat Mobile Jawa Barat) sebagai solusi digital untuk pembayaran pajak. Langkah-langkahnya adalah:
- Unduh aplikasi Sambara dari Google Play Store.
- Buka aplikasi dan pilih menu Informasi PKB.
- Masukkan nomor polisi kendaraan Anda.
- Periksa data pajak yang muncul dan pastikan informasi sudah benar.
- Pilih metode pembayaran yang tersedia, seperti transfer melalui mobile banking atau ATM.
- Simpan bukti pembayaran dari aplikasi.
Untuk pengesahan STNK, kunjungi kantor Samsat atau layanan Drive Thru terdekat.
Cara Bayar Pajak Kendaraan Lewat Aplikasi SAPA Warga
Sebagai alternatif, Anda juga bisa membayar pajak melalui aplikasi SAPA Warga. Berikut tata caranya:
Berita Terkait
-
Tak Perlu Antre! Ini Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online 2025
-
Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling Jogja untuk Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Jadwal Samsat Keliling di Medan, Mudahkan Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
-
Pemutihan Pajak Kendaraan sampai Tanggal Berapa? Kesempatan Bebas Denda Hampir Usai
-
Info Samsat Drive Thru Sidoarjo: Lokasi dan Jam Buka Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan 2025
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!