Suara.com - Tahukah Anda bagaimana asal-usul dan sejarah gelar Haji dan Hajjah untuk orang Indonesia yang baru saja merampungkan ibadah haji?
Gelar ini ternyata bukan hanya sebagai tanda bahwa orang tersebut sudah menunaikan rukun Islam yang kelima.
Lebih jauh, gelar Haji dan Hajjah memiliki nilai historis dan mendalam dalam budaya Indonesia.
Supaya lebih memahami sejarah gelar Haji di Indonesia, simak informasi berikut.
Makna Gelar Haji di Indonesia
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menyebutkan bahwa gelar Haji dan Hajjah bukan sekadar sebutan yang dilekatkan setelah seseorang pulang dari tanah suci. Gelar ini memiliki arti yang mendalam, baik secara keagamaan maupun sosial.
Dalam konteks agama, penyematan gelar ini menunjukkan bahwa seorang Muslim telah menunaikan ibadah haji ke Mekah, salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan bagi yang mampu.
Ibadah ini mencakup berbagai rangkaian seperti ihram, wukuf di Arafah, hingga tawaf dan sa’i.
Maka dari itu, ketika seseorang menyandang gelar Haji atau Hajjah, itu menandakan bahwa mereka telah melalui perjalanan spiritual yang penuh kesungguhan dan pengorbanan.
Dari sisi sosial, gelar Haji dan Hajjah memberikan dampak yang besar dalam kehidupan bermasyarakat. Di Indonesia, gelar ini seringkali membawa kehormatan tersendiri.
Baca Juga: Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram 2025, Ini Paket Tawaf dan Sai
Seorang Haji biasanya dianggap memiliki pemahaman agama yang lebih dalam serta pengalaman spiritual yang patut dihargai.
Tak jarang, keberadaan seorang Haji di lingkungan sekitar menjadi sumber inspirasi bagi orang lain untuk berusaha melaksanakan ibadah haji.
Tradisi ini kemudian membentuk budaya saling menghargai dan memberi motivasi spiritual antar sesama Muslim.
Sejarah atau Asal-Usul Gelar Haji di Indonesia
Asal-usul dan sejarah gelar Haji di Indonesia memiliki latar belakang yang kompleks dan penuh makna.
Tradisi ini tidak muncul secara tiba-tiba, melainkan terbentuk dari perjalanan panjang yang dipengaruhi oleh aspek agama, budaya lokal, dan sejarah kolonialisme.
1. Dari Perspektif Keagamaan
Berita Terkait
-
Tarif Sewa Kursi Roda dan Skuter di Masjidil Haram 2025, Ini Paket Tawaf dan Sai
-
Sholat Idul Adha 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Keputusan Pemerintah di Sini
-
19 Doa Haji dan Artinya dalam Bahasa Indonesia dari Berangkat Sampai Pulang
-
Haji di Tengah Krisis Iklim: Bagaimana Solusi Ibadah Saat Ancaman Panas Ekstrem?
-
Ciri-ciri Haji Mabrur Menurut Rasulullah, Bukan Berhasil Cium Hajar Aswad
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar