Regulasi Harus Diadaptasi
Agung mengatakan, pihaknya menilai jika regulasi tarif pengantaran makanan dan barang berbasis aplikasi tidak dapat disamakan dengan logistik konvensional.
Saat ini, layanan pengantaran berbasis aplikasi (On-Demand Service/ODS) masih tunduk pada UU Pos No. 38/2009 yang sudah tidak relevan. Sebab, pembaruan ekosistem regulasi agar dapat mengakomodasi realitas lapangan yang melibatkan berbagai jenis kendaraan, variasi waktu dan jarak, serta pola permintaan yang fluktuatif.
Agung juga mengungkapakn, bahaya kebijakan pendapatan minimum yang dipaksakan tanpa memperhatikan realitas pasar. Hal ini berisiko membatasi perekrutan mitra baru, meningkatkan harga layanan, serta mendorong platform meninggalkan wilayah-wilayah non-komersial.
Sebagai alternatif, kata Agung, pihaknya mendorong pendekatan kolaboratif berbasis insentif dan perlindungan sosial, seperti skema pembiayaan UMKM, insentif parkir dan perpajakan, serta pelatihan kewirausahaan.
“Cara kerja, kecepatan, dan fungsi pengiriman ODS dengan logistik konvensional sangat berbeda, menyeragamkan tarif akan membatasi inovasi dan membunuh industri perlahan," tandas Agung.
Berdasarkan lembar fakta yang diserahkan, Modantara mencatat bahwa pemaksaan reklasifikasi mitra sebagai karyawan tetap dapat berdampak luas, seperti hilangnya akses layanan bagi kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas, penurunan pendapatan UMKM yang bergantung pada layanan pengantaran.
Diberitakan sebelumnya, massa driver ojol dari sejumlah komunitas menggelar aksi demonstrasi di sejumlah daerah di Indonesia pada Selasa kemarin. Salah satunya, aksi demonstrasi ojol digelar di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat (Jakpus).
Dalam aksi kali ini, para demonstran melayangkan empat tuntutan utama lantaran hak-hak mereka diabaikan.
Berikut sederet tuntutan massa ojol:
Baca Juga: Telak! Emak-emak Sindir Ojol yang Ngotot Narik: Kami Demo Pakai Hati Nurani, Bukan Budak Aplikator!
- Kenaikan Tarif Penumpang: Para pengemudi menilai bahwa tarif dasar yang diterapkan aplikator terlalu rendah dan tidak sebanding dengan biaya operasional harian seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, hingga kebutuhan pokok mereka. Kenaikan tarif dianggap sebagai solusi jangka pendek untuk meningkatkan kesejahteraan driver.
- Regulasi Khusus Makanan dan Barang Roda Dua:Para pengemudi menuntut adanya regulasi khusus untuk layanan pengantaran makanan dan barang menggunakan sepeda motor. Mereka menyoroti beban kerja tinggi tanpa perlindungan atau kejelasan tarif dan mekanisme komisi.
- Ketentuan Tarif Bersih untuk Roda Empat: Meski fokus aksi ini didominasi oleh driver roda dua, para pengemudi roda empat (mobil) juga ikut bersuara, menuntut ketentuan tarif bersih tanpa potongan yang tidak transparan dari aplikator.
- Pembentukan Undang-undang Transportasi Online: Tuntutan ini mencerminkan keinginan agar keberadaan ojek online dan transportasi daring lainnya diakui secara legal melalui regulasi yang menjamin perlindungan hukum, kejelasan hak dan kewajiban, serta pengawasan praktik bisnis aplikator
Berita Terkait
-
Driver Ojol Asal Bali Rela Terbang ke Jakarta Demi Ikut Demo: Kami Gak Mau jadi Budak Aplikator!
-
Telak! Emak-emak Sindir Ojol yang Ngotot Narik: Kami Demo Pakai Hati Nurani, Bukan Budak Aplikator!
-
Tak Bisa Batalkan Orderan saat Demo, Ojol Bongkar Pesan dari Aplikator: Bukti Mereka Takut!
-
Ogah Ikut Demo Besar-besaran Ojol di Jakarta 20 Mei, KBDJ: Kami Tetap Narik Cari Rezeki!
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Tim 9 Didesak Ungkap Siapa Pemilik Rp476 M dan Emas 74 Kg di Rumah Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
7 Ide Lomba 17 Agustus Hemat Biaya dan Unik, Dijamin Bikin Warga Ngakak!
-
Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
-
Bahlil Semprot AMPI: Satu Periode Empat Kali Ganti Sekjen, Pengkaderan 'Enggak Jelas'
-
Proyek PSEL Legok Nangka Dimulai, Ditarget Sulap 2.131 Ton Sampah Bandung Jadi Listrik
-
Curang! John Herdman Usir Pelatih Vietnam Intip Pemanasan Timnas Indonesia
-
Lansia di Cakung Disekap Saat Hendak Salat Zuhur, Emas hingga HP Raib Digondol Perampok
-
Siapa Ece Andi? Penjual Cilok Pelabuhanratu yang Viral Karena 'Mirip' Lionel Messi
-
Permudah Transaksi Mahasiswa Indonesia di Hong Kong, BNI Perluas Ekosistem Keuangan Digital
-
Digerebek di Denpasar, Pria Ini Simpan Ekstasi dan 5 Senpi Rakitan di Ruang Tamu