Ia awalnya memohon kepada Gerindra akan bisa mempertimbangkan agar mengubah lagi UU Parpol. Bahtiar berdalih revisi dilakukan untuk mendorong partai bisa tumbuh sehat dan berkembang.
"Ini bagian perjuangan panjang yang memang harus kita perjuangkan, kami mewakili Kemendagri mungkin sudah saatnya kita kembali mohon izin pak sekjen untuk mendialogkan tentang pengaturan kita tentang partai politik, karena pengaturan partai politik kita itu serba tidak boleh," kata Bahtiar.
Ia menyampaikan, UU Parpol saat ini telah membatasi parpol, misalnya tak boleh memiliki badan usaha sendiri atau bisnis.
"Partai politik tidak boleh mandirikan badan usaha, hanya berdasarkan iuran anggota sumbangan," katanya.
Padahal, kata dia, di luar negeri partai sudah diperbolehkan mendirikan badan usaha sendiri.
"Di negara-negara demokrasi maju, pak Mendagri baru pulang Minggu lalu dari Jerman termasuk diundang disana, partai politik boleh mendirikan badan usaha, nah ormas yang sekarang boleh kok mendirikan badan usaha, kenapa partai politik tidak boleh mendirikan badan usaha, toh manajemennya berbeda, cuman kapabilitas saja," ungkapnya.
Lebih lanjut, kata dia, kekinian dalam UU Parpol, partai tidak menganut tentang aset atau adanya aturan tentang aset.
Atas dasar itu, ia pun berharap agar Gerindra lewat fraksinya di DPR bisa mendiskusikan untuk merevisi UU Parpol.
"Kemudian di dalam UU partai politik kita juga tidak menganut tentang aset, ada aturan tentang aset. Jadi pasti partai politik di Indonesia ini mengalami kesulitan dalam pencatatan aset partai politik," ujarnya.
Baca Juga: Revolusi Mental Jokowi Diungkit Lagi usai Sri Mulyani Sebut SDM Indonesia Lemah, Kemenbud Disalahkan
"Menurut kami pada momentum ini kami tentu mengajukan permohonan apabila dimungkinkan, pengaturan tentang partai karena bukan karena parpol yahh menginginkan tapi kita semua sebagai bangsa yang mau negara bergerak menjadi negara yang kuat dan maju kita mau parpol kita menjadi sebagai pilar utama demokrasi," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Disebut Kecipratan Fee Judol saat jadi Menkominfo, Menkop Budi Arie: Lagu Lama, Kaset Rusak!
-
Dijanjikan Prabowo saat May Day, Tokoh Buruh Marsinah Batal Dapat Gelar Pahlawan Tahun Ini, Kenapa?
-
Hasan Nasbi soal Pesawat Kepresidenan Disulap Mirip Punya Prabowo: Cuma Cadangan, Supaya...
-
Kompak Absen Pembekalan PDIP: Pramono Mau Naik Haji, Rano Karno Nonton Festival Film di Luar Negeri
-
Dilarang Berdusta usai Menang Pilkada, Ganjar Wanti-wanti Kepala Daerah PDIP soal Janji Politik
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
Terkini
-
Pemerintah Sebut UU Pers Beri Jaminan Perlindungan Hukum Wartawan, Iwakum Sebut Ini
-
Menpar Widiyanti Targetkan Industri MICE Indonesia Susul Vietnam di Peringkat Global
-
Puji Kepemimpinan Gubernur Ahmad Luthfi, BGN Puji Jateng Paling Siap Jalankan Program Gizi Nasional
-
Jokowi 'Dikepung' Politik? Rocky Gerung Bongkar Alasan di Balik Manuver Prabowo-Gibran 2029
-
'Mereka Ada Sebelum Negara Ini Ada,' Pembelaan Antropolg untuk 11 Warga Maba Sangaji di Persidangan
-
Terungkap! 'Orang Baik' yang Selamatkan PPP dari Perpecahan: Ini Peran Pentingnya
-
Dana Transfer Dipangkas Rp 15 Triliun, APBD DKI 2026 Anjlok dan Gubernur Perintahkan Efisiensi Total
-
Kelurahan Kapuk Dipecah Jadi 3: Lurah Klaim Warga Menanti Sejak Lama, Semua RW dan RT Setuju
-
Antonius Kosasih Divonis 10 Tahun Bui di Kasus Korupsi PT Taspen, Hukuman Uang Pengganti Fantastis!
-
Kapuk Over Populasi, Lurah Sebut Petugas Sampai Kerja di Akhir Pekan Urus Kependudukan