Suara.com - Politisi PDI Perjuangan sekaligus aktivis 98, Masinton Pasaribu, menyatakan bahwa wacana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 RI Soeharto menjadi bentuk pengkhianatan terhadap semangat reformasi.
Ia mengajak sesama aktivis 98 dan masyarakat untuk merenungkan kembali makna perjuangan demokrasi yang lahir dari gerakan reformasi 1998.
"Kalau Pak Harto diberikan gelar pahlawan, terus yang memperjuangkan aktivis gerakan reformasi itu pada saat itu ya berarti pengkhianatan. Ini kan perlu kita renungkan. Maka menurut saya polemik pemberian gelar itu kita enggak usah diteruskan," kata Masinton kepada wartawan usai menghadiri Sarasehan Peringatan Reformasi 1998 di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Menurutnya, sejarah Indonesia harus terus berjalan dan tidak menafikan perjuangan rakyat dalam menuntut perubahan.
"Karena apa pun sejarah ini kan kita berjalan terus. Bahwa reformasi, perubahan itu kan menjadi tuntutan zaman dan tuntutan sejarah hingga saat ini. Maka saya mengajak perenungannya di situ," ucapnya.
Masinton menekankan bahwa gerakan reformasi pada 1998 menjadi titik penting dalam sejarah Indonesia yang memperjuangkan demokrasi dan keadilan. Menurutnya, mengangkat Soeharto sebagai pahlawan sama saja dengan menafikan kontribusi besar gerakan tersebut.
Terkait syarat formal pemberian gelar pahlawan nasional, seperti tidak pernah memiliki catatan hukum atau pelanggaran hak asasi manusia, Masinton kembali menegaskan pentingnya berpijak pada sejarah yang utuh.
"Maka saya katakan, ini sejarah kan kita mesti berjalan terus. Ya pemberian gelar itu ya jangan dulu," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) RI, Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menyampaikan aktivis buruh Marsinah tidak akan mendapat gelar pahlawan nasional tahun ini. Pasalnya, usulan agar Marsinah diberikan gelar sebagai pahlawan nasional masih akan diproses.
Baca Juga: Masinton PDIP: Marsinah Lebih Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional daripada Soeharto!
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto sempat blak-blakan mendukung usulan tokoh buruh perempuan Marsinah untuk mendapatkan gelar pahlawan. Pernyatan itu disampaikan Prabowo di depan massa buruh saat acara peringatan Hari Buruh Internasional alias May Day yang berlangsung di Kawasan Monumen Nasional (Monas) di Jakarta pada 1 Mei 2025 lalu.
“Oh iya (tidak akan dapat gelar tahun ini), waktunya tidak memungkinkan. Karena harus melalui proses kan, tetap harus melalui proses normal," kata Gus Ipul di Komplek Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, seseorang diganjar gelar pahlawan nasional harus melalui proses tahapan pengusulan bertingkat, mulai dari masyarakat hingga ke dewan gelar.
Diproses oleh masyarakat, didiskusikan, lalu diserahkan ke bupati, wali kota dengan tim daerahnya, tim gelar pahlawan daerah. Setelah itu juga gubernur sama, buat tim juga, langsung kementerian sosial, nanti kita ke dewan gelar,” tutur Mensos Gus Ipul.
Proses Marsinah diganjar gelar pahlawan masih dalam tahapan pengusulan dari masyarakat di daerah Nganjuk, Jawa Timur.
Sementara itu, Soeharto diusulkan mendapatkan gelar pahlawan nasional oleh Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi.
Hal ini disampaikan oleh Pengacara AMAR Law Firm sekaligus Advokat dari Gerakan Masyarakat Sipil Adili Soeharto (Gemas), Airlangga Julio. Informasi ini diakuinya disampaikan langsung oleh pihak Kemensos saat audiensi dengan Gemas yang melakukan demonstrasi menolak usulan Soeharto diberi gelar pahlawan nasional pada Kamis (15/5/2025).
"Tadi dari pihak Kementerian Sosial menyampaikan beberapa update ya. Pertama, usulan mengenai pahlawan Soeharto ini datang dari Gubernur Jawa Tengah (Ahmad Luthfi) di tahun 2025," ujar Airlangga usai menghadiri audensi dengan pihak Kemensos.
Kemensos sendiri disebut sudah beberapa kali menolak usulan pemberian gelar pahlawan nasional untuk Soeharto.
Berita Terkait
-
Masinton PDIP: Marsinah Lebih Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional daripada Soeharto!
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Sebut Prabowo Tak Bisa Dikerjai Menteri, Habiburokhman: Beliau Punya Indera Keenam
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
Alfamart-Indomaret Tak Boleh Ekspansi, Kopdes Merah Putih Prabowo Takut Tersaingi?
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
Terkini
-
Hadapi Tensi Panas AS-Iran: Status Siaga 1 Berlanjut, KBRI Teheran Siapkan Jalur Evakuasi
-
57 Eks Pegawai KPK Berpeluang Kembali? Setyo Budianto Respons Putusan KIP Soal TWK
-
Pamer Anak Jadi WNA Picu Amarah Warganet, Mengapa Pernyataan Alumni LPDP Begitu Sensitif?
-
Skandal Bripka AI, Oknum Polisi Tangerang Jadi Tersangka Usai Gadai Mobil Rental Rp25 Juta
-
KPK Incar Keterangan Budi Karya Sumadi Terkait Skandal Suap Jalur Kereta Api DJKA
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Pakai Pelat Diplomatik Palsu Kedubes Rusia, Avanza Veloz Terjaring di Tol Dalam Kota
-
Kemlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Meksiko
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK