Suara.com - Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan kasus suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto pada Kamis (22/5/2025). Dalam sidang kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan eks kader PDI-P, Saeful Bahri sebagai saksi.
Menanggapi itu, politikus PDIP, Guntur Romli mengaku waswas atas keberadaan penyidik Rossa Purbo Bekti yang mengawal Saeful Bahri ke persidangan. Guntur Romli merasa khawatir ada ancaman yang dilakukan terhadap saksi-saksi dalam sidang kasus Hasto. Apalagi, Rossa diketahui sempat dihadirkan oleh jaksa KPK ke persidangan terkait statusnya sebagai saksi kasus tersebut.
“Kami ingin menyampaikan kekhawatiran kami atas intimidasi dan tekanan terhadap saksi-saksi yang bukan dari penyidik dan penyelidik KPK yang kami khawatirkan mengalami intimidasi, ancaman,” beber Guntur Romli saat ditemui di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis.
Guntur Romli pun mengaku melihat dengan jelas jika penyidik Rossa turut mengawal Saeful Bahri ke sidang kasus Hasto.
“Karena saya sendiri melihat tadi, saksi Saeful Bahri itu dikawal oleh penyidik KPK Rossa sampai depan ruang sidang,” imbuh Guntur Romli.
Saking curiga dengan pengawalan itu, Guntur Romli pun mempertanyakan soal urgensi Saeful Bahri dikawal oleh penyidik Rossa ke persidangan. Pasalnya, Rossa diketahui merupakan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) penyidik yang mengusut kasus Harun Masiku
“Kok bisa saksi yang harusnya dihadirkan oleh jaksa penuntut umum tapi dikawal oleh penyidik langsung, oleh kasatgas langsung, yaitu Rossa. Saya melihat sendiri, dia mengantar Saeful Bahri itu sampai ke depan ruang sidang,” ungkap Guntur Romli.
Diketahui, Saeful Bahri merupakan mantan narapidana dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI pada 2022 lalu. Dalam kasus itu, Saeful Bahri divonis 1 tahun, 8 bulan penjara.
Dalam perkara tersebut, Saeful Bahri berperan sebagai penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan demi memuluskan Harun Masiku lolos menjadi anggota DPR. Suap itu dilakukan Saeful Bahri bersama eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Frodelina dan Harun Masiku yang kini masih buron.
Baca Juga: Soal Usulan Soeharto Diberi Gelar Pahlawan, Masinton Pasaribu: Khianati Semangat Reformasi
Uang suap yang diterima Wahyu dari Saeful sebesar 57.350 dolar Singapura, setara dengan Rp 600 juta.
Uang itu diberikan Saeful secara bertahap untuk memuluskan Harun duduk di kursi DPR RI periode 2019-2024.
Penyuapan berawal ketika caleg PDIP Nazarudin Kiemas meninggal dunia.
Dalam pemilihan, ternyata Kiemas tetap memiliki suara terbanyak di dapil I Sumatera Selatan.
Sehingga, KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky Aprilia kader PDI Perjuangan pula dengan memperoleh suara terbanyak kedua.
Meski begitu, pihak PDI Perjuangan tak terima dengan langkah KPU mengalihkan suara Kiemas kepada Rizky.
PDIP melakukan rapat pleno dengan memutuskan suara milik Kiemas diserahkan kepada Harun Masiku. Meski Harun, hanya berada diposisi kelima dalam dapil I Sumsel.
Dalam rapat pleno tersebut, PDI P juga telah mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung dan mengirimkan surat kepada KPU untuk melantik Harun.
Namun, KPU tetap memutuskan Riezky untuk menjadi Anggota DPR RI.
Saeful dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Cekik Mitra Ojol, Adian PDIP Desak Biaya Potongan Aplikator Dihapus: Tak Ada Dasar Hukumnya, Aneh!
-
Masinton PDIP: Marsinah Lebih Layak Dapat Gelar Pahlawan Nasional daripada Soeharto!
-
Dipolisikan Jokowi Pakai UU ITE, Roy Suryo Tak Terima: Saya Perancangnya!
-
Dipolisikan usai Koar-koar Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo dkk ke Komnas HAM: Kami Dikriminalisasi!
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Habib Jafar: Ramadan Momentum Jadi Muslim Kaya Hati, Bukan Sekadar Kaya Materi
-
Hakim Tetapkan Kerugian Negara Kasus Korupsi Minyak Pertamina Sebesar Rp9,4 Triliun
-
Divonis 9 Tahun Penjara, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Sebut Fakta Sidang Diabaikan