Jasa joki biasanya menarik biaya jutaan rupiah, padahal tidak ada jaminan keberhasilan.
OJK menegaskan bahwa tidak ada pihak ketiga yang sah atau legal yang bisa menjamin pelunasan utang tanpa proses hukum atau pembayaran.
Jalan terbaik bagi debitur yang terlilit utang pinjol adalah menghubungi langsung penyedia pinjaman dan meminta program restrukturisasi.
Cara Menghindari Modus Joki Pinjol
Agar terhindar dari jebakan jasa joki pinjol, masyarakat disarankan untuk:
- Tidak mudah percaya pada tawaran bantuan pelunasan utang dari pihak yang tidak dikenal.
- Tidak memberikan data pribadi seperti KTP, foto selfie, atau nomor rekening kepada orang lain.
- Mengedukasi diri tentang literasi keuangan dan risiko menggunakan layanan fintech ilegal.
- Melaporkan akun-akun mencurigakan ke pihak berwenang atau ke OJK.
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami bahwa tidak semua aplikasi pinjol itu legal. OJK secara rutin memperbarui daftar aplikasi pinjaman legal melalui situs resminya. Jika terjebak pada aplikasi ilegal, risiko penagihan kasar dan penyebaran data pribadi jauh lebih tinggi.
Modus joki galbay pinjol bukan hal baru. Namun, masih banyak masyarakat yang belum memahami bahayanya. Satgas Waspada Investasi mencatat bahwa laporan terkait jasa joki ini meningkat drastis sejak 2023 hingga awal 2025.
Beberapa korban mengaku telah membayar jasa joki namun tetap mendapatkan teror dari penagih utang. Bahkan dalam beberapa kasus, data mereka digunakan untuk mengajukan pinjaman di aplikasi lain, sehingga utang makin menumpuk tanpa sepengetahuan mereka.
Jika sudah telanjur terlilit utang pinjol, solusi terbaik adalah bersikap terbuka dan mencari bantuan dari lembaga resmi.
Debitur bisa meminta keringanan bunga, penjadwalan ulang pembayaran, atau konsultasi keuangan dari lembaga terpercaya. Menggunakan joki galbay pinjol hanya akan memperburuk keadaan.
Kesadaran dan literasi keuangan menjadi kunci untuk menghindari jebakan pinjaman dan penipuan digital. Jangan tergiur oleh solusi instan yang tidak masuk akal.
Jangan sampai niat menyelesaikan utang justru membuka pintu masalah baru yang lebih rumit.
Berita Terkait
-
Rem Darurat Pinjol! OJK Batasi Utang Maksimal 30% Gaji Mulai 2026
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
Pinjol Maucash Milik Grup Astra Tutup Usaha, Apa Penyebabnya?
-
Sinopsis Check Out Sekarang, Pay Later (CAPER): Drama Pinjol Ilegal
-
Mulai 2026, Utang ke Pinjol Bakal Lebih Ketat
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! Tol Bandara Soetta Tergenang Pagi Ini, Lalu Lintas Macet Merayap
-
Tak Lagi Tampilkan Tersangka, KPK Diminta Seimbangkan Transparansi dan HAM
-
Tol Arah Bandara Soetta Masih Terendam, Lalin Tersendat, Cek Titik Genangan Ini
-
Usai Reses, 294 Anggota DPR Hadiri Rapat Paripurna Perdana Tahun 2026
-
11 Jam Geledah Kantor Pajak Jakut, KPK Sita Duit Valas Terkait Suap Diskon Pajak Rp60 M
-
Daftar Lengkap 19 Kajari Baru: Jaksa Agung Geser Jaksa Eks KPK ke Blitar
-
3 Museum di Jakarta Tutup Hari Ini, Pemprov Ungkap Alasannya
-
Detik-Detik Truk Mogok Tertemper KA BasoettaManggarai di Perlintasan Rawabuaya
-
Sempat Tenggelam 1 Meter, Banjir Jakarta Selatan Akhirnya Surut Total Dini Hari
-
'Wallahi, Billahi, Tallahi!' Surat Sumpah Abdul Wahid dari Sel KPK Gegerkan Riau