Suara.com - Pemerintah Kota Metro kembali meraih Penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Lampung untuk yang ke 15 kalinya secara berturut-turut usai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 untuk kabupaten/kota se-Provinsi Lampung, Senin, 26 Mei 2025, di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Lampung.
Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso bersama Wakil Ketua DPRD Metro, Ahmad Khusaeni menerima penghargaan WTP ini secara langsung. Raihan Opini WTP yang diperoleh ini menunjukkan bahwa laporan keuangan yang disusun oleh Pemerintah Kota Metro telah disajikan secara wajar dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan dan prinsip-prinsip akuntansi. Capaian yang ke-15 kalinya secara berturut-turut ini juga menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Metro untuk menyajikan perencanaan, pelayanan hingga pelaporan publik yang matang, bertanggungjawab, akuntabilitas serta transparan.
Bambang Iman Santoso menyampaikan rasa syukurnya atas raihan ini, menurutnya raihan prestasi ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi yang baik antara setiap organisasi perangkat daerah (OPD) terbawah dari tingkat kelurahan hingga kota serta dukungan penuh dari DPRD Metro.
“Atas nama Pemerintah Kota Metro saya mengucap syukur alhamdulillah atas WTP ini yang ke 15 berturut-turut. Pestasi ini berhasil diraih dan mampu dipertahankan tentunya berkat kinerja dari aparatur Pemerintah Kota Metro serta dukungan penuh dari DPRD Metro,” katanya dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, (27/5/2025).
Bambang berharap prestasi ini dapat menginspirasi seluruh perangkat daerah untuk bekerja lebih baik dan memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat. Dan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap kinerja Pemerintah Kota Metro dalam mengelola dana publik.
Menurutnya raihan WTP ke-15 ini, Pemerintah Kota Metro juga mempertegas komitmennya untuk terus hadir sebagai institusi yang bertanggung jawab, terpercaya, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Sementara itu Kepala BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nugroho Heru Wibowo menyampaikan bahwa pemeriksaan LKPD merupakan kewajiban konstitusional dan bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan dari setiap penyelenggara pemerintahan.
“Sebagaimana diatur Undang-Undang, opini WTP adalah bentuk pengakuan atas komitmen dan kedisiplinan pemerintah daerah dalam menyusun laporan keuangan yang andal dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa di balik angka-angka dalam laporan keuangan, terdapat harapan masyarakat terhadap pelayanan publik yang lebih baik dan berkeadilan.
Baca Juga: Ikuti Seleksi Calon Anggota BPK RI, Misbakhun Gulirkan Ide Pemeriksaan di Era Prabowo-Gibran
Menurutnya, prestasi ini menjadi bukti nyata bahwa pemerintah yang mendapat WTP terbukti terus menjaga integritas dan profesionalisme dalam setiap proses pengelolaan anggaran. Keberhasilan ini juga diyakini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.
Nugroho juga mengimbau agar Pemerintah daerah terus memperkuat sistem pengawasan internal serta melakukan inovasi dalam pengelolaan keuangan demi efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran.
“Selain itu sinergi antarlembaga dan partisipasi aktif masyarakat juga menjadi faktor penting dalam mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel. Karena tantangan ke depan semakin kompleks, sehingga peningkatan kapasitas aparatur juga harus menjadi prioritas utama,”pungkasnya. ***
Tag
Berita Terkait
-
Raih Status WTP, Pramono Perintahkan Anak Buah Selesaikan Temuan BPK Dalam 2 Bulan
-
Pramono Pertahankan Tradisi Raih Opini WTP dari BPK Sejak Era Ahok-Anies, Tapi Ada Catatan Begini
-
Laporan Keuangan Pemerintah Tuntas Diperiksa BPK, Ini Kata Sri Mulyani
-
Jejak Hadi Poernomo, Mantan Tersangka KPK yang Jadi Penasihat Khusus Presiden
-
Dibongkar BPK, Kerugian Negara Akibat Kasus PT Taspen Capai Rp 1 Triliun
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025
-
Bukan Atas Nama Cinta, MUI Tegaskan Penganiaya YTR di Bandung Tak Boleh Lolos dari Hukuman Berat
-
Waduk di Dunia Diam-Diam Kehilangan Kapasitas Air: Sedimentasi Jadi Ancaman yang Sering Terabaikan
-
BEM UBK Ngaku Terima Uang, PSI Bela Gibran: Tak Mungkin Mas Wapres Main-main dengan Mahasiswa
-
Skandal Suap BEM UBK Usai Bertemu Gibran di Istana, Siapa Bermain?
-
2 Calon Manajer Kopdes Merah Putih Tewas saat Latihan Militer, Ini Penyebabnya
-
Teriak 'Kaki Saya Patah' saat Jaga Demo di DPR, Ternyata Ini Diagnosis Medis AKBP Adri Desas