Joko Jumadi sebelumnya menyebut sempat melakukan pendampingnan terhadap dua korban saat melaporkan Agus Buntut ke polisi.
Ia mengatakan, satu orang korban yang datang sendiri ke Polda NTB sudah dewasa. Sedangkan satu korban lagi yaitu anak di bawah umur diketahui melalu video.
"Hanya satu yang di bawah umur, satu sudah bekerja. Yang satu disetubuhi, yang satu masih percobaan persetubuhan," beber Joko pada Jumat (13/12/2024).
Joko menegaskan modus Agus Buntung melakukan aksinya sama seperti korban lainnya. Yaitu dengan mencoba memberikan bantuan, kemudian menekan, dan memanipulasi korbannya.
“Ya awalnya dimulai dari menolong, grooming lah kayak korban-korban yang lain,” ungkap Joko.
Disebutkan, dari 17 korban pelecehan yang diduga dilakukan Agus, sembilan orang di antaranya sudah diperiksa oleh pihak kepolisian.
"Baru satu orang melapor ke polisi sebagai korban dan diproses oleh kepolisian, sementara korban lainnya dijadikan sebagai saksi. Banyaknya bukti dan saksi ini makin menguatkan IWAS sebagai tersangka pelecehan," katanya.
Dikatakan, apabila tiap korban melaporkan tindakan IWAS ke kepolisian, maka ini akan semakin memberatkan tersangka. Dicontohkan, jika dari 17 korban tersebut 10 diantaranya membuat Laporan Kepolisian (LP), maka IWAS harus mengikuti 10 kali pengadilan.
"Oleh karena itu dalam kasus ini korban-korban lain kita butuhkan saksi korban juga yang memperkuat laporan dari pelaku pertama. Saksi dari pelaku pertama juga sudah cukup banyak. Yang sudah disetubuhi yang dewasa, berbentuk video alat bukti yang anak tapi itu dalam bentuk grooming kayak video-video yang lain. Engga ada video persetubuhan. Berarti dari total 17 itu empat anak, sejauh ini empat yang sudah masuk di kita sudah diperiksa," tutupnya.
Baca Juga: Rombak Aplikasi Sirukim Buatan Era Anies, Pramono: Kenapa Saya Gembira? Karena...
Selama menjalani masa penahanan, Agus Buntung sempat dibawa ke sel khusus di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kelas IIA Lombok Barat.
Berita Terkait
-
Rombak Aplikasi Sirukim Buatan Era Anies, Pramono: Kenapa Saya Gembira? Karena...
-
Pramono Ngaku Siap Lanjutkan Program Rumah DP Rp0 Warisan Anies, Asalkan...
-
Positif Narkoba, 6 Polisi di Kalsel Cuma Disanksi Wajib Salat 5 Waktu: Biar Tobat?
-
Warga Cakung Korban Gusuran Tagih Utang ke Pramono: Saya Sudah ke Gibran tapi Tak Ada Jawaban!
-
Usai Ijazah Jokowi Dinyatakan Asli, Muncul Desakan Agar Roy Suryo dkk Segera Dijebloskan ke Bui
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA
-
BGN Tak Akan Bangun Dapur MBG Baru di Wilayah 3T, Nanik: Pakai Kantin Sekolah
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Rp17,5 Miliar dari Kasus Silmy Karim, Ada Kripto hingga Emas