Suara.com - Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir angkat bicara menanggapi soal sosok Djaka Budi Utama yang ditunjuk sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pengangkatan itu sebelumnya menuai polemik lantaran Djaka masih aktif sebagai anggota TNI, belum lagi status sebagai mantan Tim Mawar.
Adies Kadir menilai soal penunjukan itu sekarang sudah tak jadi masalah, sebab Djaka Budi Utama sudah menyatakan pensiun dari TNI.
"Kan sudah pensiun Pak DJaka sudah pensiun," kata Adies di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Untuk itu, kata dia, tak perlu lagi jadi persoalan soal dilantik Djaka Budi.
Ia menegaskan, pengangkatan itu justru bagus, terlebih untuk mendukung Bea dan Cukai lebih gahar.
"Udah lah, biar cukai lebih kencang, lebih tegas, dan lebih disegani," katanya.
Sebelumnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tidak Kekerasan (KontraS) menanggapi perihal Letjen Djaka Budi Utama yang dilantik sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada Jumat (23/5/2025).
Mereka menyoroti Letjen Djaka yang tercatat pernah menjadi anggota Tim Mawar, unit dalam Grup IV Kopassus yang diduga terlibat dalam penculikan aktivis prodemokasi 1997-1998.
“Pengangkatan Djaka Budi menambah lagi nama-nama anggota eks Tim Mawar yang ditunjuk oleh Presiden Prabowo menjadi pejabat publik,” kata Koordinator KontraS Dimas Bagus Arya dalam keterangannya, Sabtu (24/5/2025).
Baca Juga: Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia
Dia menjelaskan, bahwa nama Djaka harus jadi sorotan lantaran Tim Mawar pernah divonis bersalah dan dihukum penjara 16 bulan melalui Putusan Mahkamah Militer Tinggi II No. PUT.25-16/K-AD/MMT-II/IV/1999 dan diperkuat lagi melalui Putusan Mahkamah Militer Agung tertanggal 24 Oktober 2000 telah melakukan penghilangan paksa 23 aktivis prodemokrasi pada periode 1997-1998 yang mana 13 orang di antaranya masih hilang hingga saat ini.
Menurut dia, pelantikan Letjen Djaka sebagai Dirjen Bea Cukai telah melangar Pasal 108 ayat b Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang merumuskan syarat-syarat pengangkatan pejabat kalangan Non-PNS yang akan ditempatkan pada posisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya.
Dalam aturan tersebut, terdapat syarat berupa memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas terkait jabatan yang akan diduduki paling singkat 10 tahun.
Selain itu, terdapat pula syarat berupa kualifikasi pendidikan minimal pascasarjana dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara.
“Berdasarkan syarat-syarat tersebut, walaupun Letjen Djaka Budhi Utama telah tidak lagi berstatus sebagai militer aktif tapi secara formil telah tidak memenuhi syarat untuk dapat diangkat menjadi JPT Madya atas dasar vonis bersalah pada Mahkamah Militer, belum memiliki kualifikasi pendidikan minimal pasca-sarjana, dan tidak memiliki pengalaman di bidang Bea dan Cukai selama 10 Tahun ditinjau dari rekam jejaknya yang berkarir di militer,” beber Dimas.
Pengangkatan Letjen Djaka juga dinilai tidak menghormati sistem meritokrasi yang terbangun dalam instansi Kementerian Keuangan, khususnya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Berita Terkait
-
Carut-marut Haji 2025, DPR Ogah Buru-buru Bentuk Pansus
-
Eks Tim Mawar Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Bea Cukai, KontraS: Ancaman Serius Bagi HAM di Indonesia
-
Kapuspen Tegaskan Djaka Budi Utama Telah Resmi Pensiun Dini dari Dinas Keprajuritan TNI
-
Lantik Dirjen Baru Pilihan Prabowo, Sri Mulyani: Anda Tak Bisa Andalkan Teman
-
Lantik Pejabat Kemenkeu Baru dari Lingkungan TNI, Sri Mulyani Singgung Privilege Prabowo
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan