Suara.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan siap bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) guna melakukan uji coba kandungan Ayam Goreng Widuran yang disebut-sebut ada kandungan minyak babi.
"Tentu kita akan tindak lanjuti nantinya dalam bentuk kita cek hasilnya, walaupun pemilik rumah makan ini sudah mengaku bahwa minyaknya minyak yang tidak halal," kata Kepala BPOM Taruna Ikrar ketika ditemui di Jakarta, Selasa (27/5/2025).
Dia menjelaskan, bahwa pihaknya bekerja sama dengan BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang ada dalam produk tersebut. Adapun pengujian, katanya, ditugaskan pada Balai POM Surakarta.
"Domain kami akan membantu BPJPH untuk memastikan kandungan-kandungan yang sesuai apakah mengandung pork, mengandung gelatin atau mengandung zat-zat yang tidak halal," kata dia sebagaimana dilansir Antara.
BPOM dan BPJPH memiliki kerja sama, salah satunya uji kualitas dan kandungan produk, serta pertukaran data.
Taruna menjelaskan lama tes tergantung pada kandungan yang nantinya ditemukan. Terkait halal atau haramnya kandungan produk itu, kata dia, bukan wewenang pihaknya untuk menentukan.
Dalam keterangan terpisah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH mengungkapkan masyarakat bisa mengajukan gugatan class action kepada Restoran Ayam Goreng Widuran, di Surakarta, Jawa Tengah, yang sudah bersikap tidak jujur dan transparan.
"Dia (Restoran Ayam Goreng Widuran) tidak terbuka, tidak transparan. Ini membohongi seluruh umat Muslim di Indonesia, silakan masyarakat bisa mengajukan class action," ujar Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH H. EA Chuzaemi Abidin, di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Baca Juga: Bertahun-tahun Tak Jujur Pakai Minyak Babi, Ayam Goreng Widuran Bisa Digugat Class Action
BPJPH sudah menerjunkan tim untuk menyelidiki kasus Restoran Ayam Goreng Widuran yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal.
Dia mengatakan bahwa dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.
"Namun, kalau dia tetap tidak mencantumkan keterangan nonhalal di situ, maka kita bisa memberikan sanksi penarikan barang dari peredaran," katanya.
Apa Kata Menteri UMKM?
Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menanggapi kasus Restoran Ayam Goreng Widuran di Surakarta, Jawa Tengah, yang setelah berpuluh tahun beroperasi ternyata terungkap tidak halal dengan menyatakan agar pelanggar kebijakan halal harus diproses sesuai aturan yang ada, saat
“Kalau itu melanggar aturan, ya, harus diproses secara aturan dan mekanisme yang ada. Saya pikir dijalankan sesuai dengan mekanisme aturan hukum yang ada,” kata Menteri Maman saat ditemui di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/5/2025).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, pelaku usaha yang produksi produknya dari bahan yang diharamkan, maka wajib mencantumkan keterangan tidak halal.
Deputi Bidang Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Chuzaemi Abidin sebelumnya mengatakan bahwa dalam PP 42/2024, pemilik Restoran Ayam Goreng Widuran tersebut bisa dikenai sanksi berupa peringatan tertulis, dikarenakan tidak bersikap terbuka dan transparan selama berpuluh tahun.
Namun, Menteri UMKM menilai pemberian sanksi pidana masih terlalu dini.
“Untuk mengatakan bahwa ada pelanggaran unsur pidana atau tidak pidana atau bagaimana, saya pikir itu terlalu dini,” ujar Maman.
Ia melanjutkan, pemberian sertifikat standardisasi halal kepada pelaku usaha juga dari segi higienitas.
“Standarisasi halal itu macam-macam, ya, jangan hanya sekedar dilihat dari halal-haram, produk yang, mohon maaf, menggunakan minyak babi atau pun bukan minyak babi. Standardisasi sertifikasi halal itu (juga memperhatikan nilai) higienis dan bersih,” kata Maman.
Sebelumnya, Wali Kota Solo Respati Ardi menutup sementara Restoran Ayam Goreng Widuran yang viral di media sosial, setelah menyatakan menu ayam goreng yang disajikan menggunakan bahan nonhalal.
Respati menegaskan penutupan ini untuk melindungi konsumen, karena konsumen berhak memastikan barang yang dijual sesuai dengan keterangan yang ada.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh mengingatkan kasus Ayam Goreng Widuran bisa merusak reputasi Kota Solo, khususnya pengusaha kuliner, jika tidak segera diambil langkah tegas, baik secara administratif maupun hukum.
Berita Terkait
-
Bertahun-tahun Tak Jujur Pakai Minyak Babi, Ayam Goreng Widuran Bisa Digugat Class Action
-
Terungkap Ayam Goreng Widuran Solo Pernah Pasang Logo Halal, Adakah Sanksi Hukumnya?
-
Ayam Goreng Widuran Solo Non-Halal Viral, Ini Profil Pemiliknya
-
Skandal Ayam Goreng Widuran: FKBI Desak Sanksi Tegas, Regulasi Halal Dipertanyakan
-
Menelusuri Sejarah Ayam Goreng Widuran Solo yang Ternyata Non Halal
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!