Untuk itu, dia juga menyebut para mahasiswa ini bisa mengungkapkan intimidasi yang mereka terima kepada Hakim Konstitusi dalam sidang gugatan yang diajukan.
“Produk undang-undang semacam ini yang tidak punya kepentingan publik, malah akan menjadi ancaman bagi publik, termasuk yang menguji UU jadi semakin yakin lah bahwa UU seperti ini tidak baik bagi demokrasi, konstitusional kita,” bebernya.
Kecaman KontraS
Kecaman serupa juga disampaikan oleh Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Mereka menilai intimidasi terhadap tiga mahasiswa telah mengganggu hak konstitusional warga negara.
“Jelas peristiwa teror terhadap mahasiswa UII yang tengan berproses pengajuan JR (judicial review) UU TNI ke MK merupakan tindakan yang mengancam kebebasan sipil dan mengganggu hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945,” ujar Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andrie Yunus.
“Hal ini menegaskan bahwa terdapat pihak-pihak yang tidak menghormati hak warga negara yang sedang melakukan mekanisme komplain menurut undang-undang sah dan dilindungi,” tambah dia.
Untuk itu, KontraS menilai negara harus memberikan jaminan perlindungan dan mengusut tuntas siapa orang dibalik teror terhadap tiga mahasiswa tersebut.
“Kasus lain yang juga belakangan terjadi seperti intimidasi mahasiswa penulis opini di detik.com, teror terhadap badan pekerja KontraS pasca interupsi Fairmont hingga pengiriman kepala babi ke kantor Tempo. Semuanya mesti diusut dan jangan dibiarkan begitu saja oleh negara,” tegas Andrie.
“Jika kemudian negara gagal mengungkap aksi-aksi teror tersebut, artinya negara gagal melindungi warga negara tak terkecuali hak kebebasan berpendapat dan berekspresi,” tandas dia.
Baca Juga: Lukisan Soekarno di Istana Bikin Salfok! Presiden Macron ke Prabowo: This Is Your?
Ketua Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi, dan Hak Asasi Manusia (Pandekha) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yance Arizona menegaskan intimidasi seharusnya tidak terjadi karena para mahasiswa penggugat UU TNI sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya melalui jalur yang resmi.
Untuk itu, dia menilai pemerintah seharusnya mengambil sikap untuk memastikan terjaminnya hak konstitusional warga negara terpenuhi.
“Harus mulai dipikirkan sistem perlindungan kepada para pemohon karena menunjukkan sensitifnya isu ini,” tegas Yance saat dihubungi.
Mahasiswa Penggugat UU TNI Diintimidasi
Sebelumnya, tiga mahasiswa FH UII yang merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal.
Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta mengungkapkan dugaan intimidasi kepada sejumlah mahasiswa kampus tersebut yang menjadi pemohon judicial review terhadap UU TNI ke MK.
Berita Terkait
-
Dampingi Prabowo Sambut Presiden Prancis di Istana, Gaya Didit saat Ngobrol Bareng Istri Macron
-
Memanas Imbas Skandal Judol, PDIP Sindir Budi Arie Tak Punya Malu: Harusnya Mundur!
-
Mahasiswa UII Penggugat UU TNI Diintimidasi, Kontras: Mesti Diusut Jangan Dibiarkan oleh Negara
-
Megawati Murka Partainya Dituding Dalang Framing Judol, PDIP Siap Polisikan Budi Arie: Keterlaluan!
Terpopuler
- Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
- Deretan Mobil Bekas 80 Jutaan Punya Mesin Awet dan Bandel untuk Pemakaian Lama
- Jadwal M7 Mobile Legends Knockout Terbaru: AE di Upper, ONIC Cuma Punya 1 Nyawa
Pilihan
-
Rumor Panas Eks AC Milan ke Persib, Bobotoh Bersuara: Bojan Lebih Tahu Kebutuhan Tim
-
Ekonomi Tak Jelas, Gaji Rendah, Warga Jogja Berjuang untuk Hidup
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
Terkini
-
Cincin Akik Hijau Jadi Sorotan, Diduga Hantam Wajah Brigadir Nurhadi Sebelum Tewas
-
28 Juta Warga Indonesia Berpotensi Alami Masalah Kesehatan Jiwa, Apa yang Terjadi?
-
Mendagri: Masa Tanggap Darurat Aceh Utara Bisa Diperpanjang
-
PDIP Tegaskan Kedekatan Megawati-Prabowo Tak Ubah Sikap Tolak Pilkada Tidak Langsung
-
Malam Ini, Banjir Jakarta Sudah Rendam Lebih dari 100 RT
-
Banjir Sebabkan Macet Parah di Jakarta, Polisi Sebut Tiga Titik Paling Krusial Ini
-
Pasutri Bandar Narkoba Dibekuk, Polda Metro Jaya Sita 1,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
-
Banjir Sebetis di Pemukiman Belakang Kantor Wali Kota Jaksel, Selalu Datang Setiap Hujan Deras
-
Resmi Gabung Dewan Perdamaian Besutan Trump, Prabowo Ungkap Harapan dan Tujuan Indonesia
-
Keluhan Wali Murid di SD Negeri: Ketika Les Berbayar Jadi Beban Psikologis Anak