Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan dan pemotongan hewan kurban untuk menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan selama pelaksanaan Idul Adha mendatang.
Pramono Anung juga meminta para Wali Kota di Jakarta untuk menertibkan para pedang hewan kurban yang berjualan di pinggir jalan, taman dan fasilitas umum lainnya.
Ia mengatakan jangan sampai Idul Kurban malah dianggap mengganggu kenyamanan umum.
“Ya tentunya saya meminta dalam penanganan hewan kurban ini tidak memberikan efek, dampak kepada masyarakat terutama pemotongan yang dimasukkan ke sungai,” ujar Pramono di Jakarta Utara, Senin (2/6/2025).
Ia juga menyoroti beberapa lokasi di Jakarta yang kerap dijadikan tempat jual-beli dan penyembelihan hewan secara sembarangan. Menurutnya, ketidaktertiban seperti ini harus segera ditangani agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Pramono mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar memantau penjualan dan pemotongan hewan kurban agar tidak mengawasi di lapangan.
“Dan kemarin saya juga secara khusus memberikan perintah kepada Wali Kota Jakarta Pusat karena di beberapa tempat itu digunakan di tengah jalan, di taman dan sebagainya hewan-hewan korban yang seharusnya tidak di situ untuk ditertibkan.
"Karena bagaimanapun jangan sampai Idul kurban itu mengganggu kenyamanan umum,” tegas dia.
Sanksi Untuk Pembuang Limbah Kurban
Baca Juga: PSI Soroti Pramono yang Tak Kunjungi Kepulauan Seribu Dalam 100 Hari Pertama Pimpin Jakarta
Sementara itu Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa membuang limbah hewan kurban sembarangan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.
"Jangan sampai ketika pemotongan hewan kurban, entah itu di masjid dan sebagainya, kotorannya dibuang ke saluran, akhirnya dialirkan begitu saja. Kalau ada, pasti kita akan laksanakan peringatan kepada yang bersangkutan," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat melepas petugas kesehatan hewan kurban di Jakarta, Senin.
Menurut dia, membuang limbah kurban sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan, sehingga perlu ada upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa pemerintah daerah menerapkan sanksi administratif berupa teguran atau denda untuk warga yang membuang limbah kurban ke sungai atau selokan.
Dalam kasus-kasus tertentu, pembuangan limbah kurban sembarangan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana ini biasanya berlaku jika pencemaran tersebut bersifat serius dan memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan hukum lingkungan yang berlaku di daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Hotel di Jakarta Terancam PHK Massal, Ini Jurus Pramono Selamatkan Ribuan Pekerja!
-
Jelang Idul Adha, Nathalie Holscher Siapkan Sapi Kurban 1 Ton Lebih
-
Pramono Sebut Stadion Tugu Persitara Bakal Pakai Rumput Standar FIFA: Pemain Luar Bisa Main di Sini
-
Promo Superindo Paling Heboh untuk Persiapan Idul Adha: Bumbu Rendang Murah Meriah
-
Ondel-Ondel Dilarang Dipakai Ngamen, Pemprov DKI Siapkan Perda untuk Selamatkan Budaya Betawi
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Darurat Kekerasan Sekolah! DPRD DKI Pastikan Perda Anti Bullying Jadi Prioritas 2026
-
Update Banjir Rob Jakarta: 17 RT Kepulaun Seribu Terdampak, 6 RT di Jakarta Utara Kembali Terendam!
-
Gelar Panggung Musikal di Sarinah, Aktivis Sebut Banjir Sumatera Tragedi Ekologis
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Hasto Kristiyanto: Respons Bencana Alam Bukan Sekadar Bantuan Cepat
-
Disidak Menteri LH Buntut Banjir, 3 Perusahaan Raksasa Ini Wajib Setop Operasi di Batang Toru
-
Usul Koalisi Permanen, Bahlil Dinilai Ingin Perkuat Stabilitas dan Konsolidasi Golkar
-
Banjir Rob Jakarta Utara: Jalan Depan JIS Kembali Terendam
-
KPK Ungkap Linda Susanti yang Laporkan Dugaan Penggelapan Barang Bukti Ternyata Lakukan Penipuan
-
Trik Jitu Bahlil Bikin Prabowo 'Jatuh Hati', Pujian Meluncur Deras di HUT Golkar