Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam penjualan dan pemotongan hewan kurban untuk menjaga ketertiban serta kebersihan lingkungan selama pelaksanaan Idul Adha mendatang.
Pramono Anung juga meminta para Wali Kota di Jakarta untuk menertibkan para pedang hewan kurban yang berjualan di pinggir jalan, taman dan fasilitas umum lainnya.
Ia mengatakan jangan sampai Idul Kurban malah dianggap mengganggu kenyamanan umum.
“Ya tentunya saya meminta dalam penanganan hewan kurban ini tidak memberikan efek, dampak kepada masyarakat terutama pemotongan yang dimasukkan ke sungai,” ujar Pramono di Jakarta Utara, Senin (2/6/2025).
Ia juga menyoroti beberapa lokasi di Jakarta yang kerap dijadikan tempat jual-beli dan penyembelihan hewan secara sembarangan. Menurutnya, ketidaktertiban seperti ini harus segera ditangani agar tidak mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Pramono mengaku telah menginstruksikan jajarannya agar memantau penjualan dan pemotongan hewan kurban agar tidak mengawasi di lapangan.
“Dan kemarin saya juga secara khusus memberikan perintah kepada Wali Kota Jakarta Pusat karena di beberapa tempat itu digunakan di tengah jalan, di taman dan sebagainya hewan-hewan korban yang seharusnya tidak di situ untuk ditertibkan.
"Karena bagaimanapun jangan sampai Idul kurban itu mengganggu kenyamanan umum,” tegas dia.
Sanksi Untuk Pembuang Limbah Kurban
Baca Juga: PSI Soroti Pramono yang Tak Kunjungi Kepulauan Seribu Dalam 100 Hari Pertama Pimpin Jakarta
Sementara itu Pemerintah Kota Jakarta Timur menegaskan bahwa membuang limbah hewan kurban sembarangan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.
"Jangan sampai ketika pemotongan hewan kurban, entah itu di masjid dan sebagainya, kotorannya dibuang ke saluran, akhirnya dialirkan begitu saja. Kalau ada, pasti kita akan laksanakan peringatan kepada yang bersangkutan," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat melepas petugas kesehatan hewan kurban di Jakarta, Senin.
Menurut dia, membuang limbah kurban sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan, sehingga perlu ada upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa pemerintah daerah menerapkan sanksi administratif berupa teguran atau denda untuk warga yang membuang limbah kurban ke sungai atau selokan.
Dalam kasus-kasus tertentu, pembuangan limbah kurban sembarangan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.
Sanksi pidana ini biasanya berlaku jika pencemaran tersebut bersifat serius dan memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan hukum lingkungan yang berlaku di daerah tersebut.
Berita Terkait
-
Hotel di Jakarta Terancam PHK Massal, Ini Jurus Pramono Selamatkan Ribuan Pekerja!
-
Jelang Idul Adha, Nathalie Holscher Siapkan Sapi Kurban 1 Ton Lebih
-
Pramono Sebut Stadion Tugu Persitara Bakal Pakai Rumput Standar FIFA: Pemain Luar Bisa Main di Sini
-
Promo Superindo Paling Heboh untuk Persiapan Idul Adha: Bumbu Rendang Murah Meriah
-
Ondel-Ondel Dilarang Dipakai Ngamen, Pemprov DKI Siapkan Perda untuk Selamatkan Budaya Betawi
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan