Suara.com - Sampah plastik menjadi ancaman global, tak hanya di negara berkembang, tapi juga negara maju seperti AS, Inggris, dan Jepang. Konsumsi plastik per kapita di Eropa Barat mencapai 60 kg per tahun, di AS 80 kg, sementara India hanya 2 kg.
Karena sulit terurai, plastik mendominasi limbah lingkungan: 57% sampah pantai adalah plastik, 46 ribu potong plastik terapung di tiap mil persegi samudera, dan lapisan plastik di Samudera Pasifik mencapai kedalaman hampir 100 meter. Setiap tahun, lebih dari satu juta burung laut dan 100 ribu hewan laut mati akibatnya.
Di Indonesia, sampah plastik mencapai 5,4 juta ton per tahun atau 14% dari total produksi sampah—melampaui sampah kertas. Di AS, laporan Environmental Protection Agency (EPA) AS mencatat lonjakan tajam: dari di bawah 1% pada 1960 menjadi 12% atau 30 juta ton pada 2008.
Sebagian besar limbah plastik ini berasal dari kemasan sekali pakai, seperti botol minuman, kantong plastik, diaper, hingga peralatan medis. Dampaknya meluas, dari pencemaran lingkungan hingga ancaman terhadap kesehatan manusia.
Dalam rangka menanggapi krisis tersebut, Greenpeace Indonesia melakukan audiensi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengelola Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) RI untuk mendorong kebijakan konkret dalam menangani polusi plastik.
Fokus mereka tertuju pada revisi Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen, penetapan baku mutu mikroplastik, dan sikap Indonesia dalam proses Perjanjian Global Pengendalian Polusi Plastik (INC 5.2).
“Pada audiensi kali ini, utamanya kami ingin bicara soal Permen LHK No. 75 tahun 2019 yang berkaitan dengan tanggung jawab produsen serta ingin memastikan bahwa memang tanggung jawab terkait masalah plastik sekali pakai tidak hanya dibebankan ke masyarakat tapi juga produsen. Kami cukup mengapresiasi karena itu salah satu aturan yang akhirnya bicara cukup detil atas tanggung jawab produsen yang sebenarnya sudah diatur undang-undang pengelolaan sampah,” ujar Muharram Atha Rasyadi, Tim Leader Kampanye Sosial & Ekonomi Greenpeace Indonesia dalam keterangan tertulisnya.
Direktur Pengurangan Sampah dan Pengembangan Ekonomi Sirkuler KLH, Agus Rusly, menjelaskan bahwa implementasi peraturan ini masih menghadapi tantangan.
“Sebagian produsen menganggap Kementerian Lingkungan Hidup tidak memiliki otoritas dalam mengatur industri,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa sektor lingkungan hidup tidak bisa berdiri sendiri. Upaya pengurangan sampah harus melibatkan sektor perdagangan, industri, dan sosial agar lebih efektif.
Baca Juga: Besek Bambu, Alternatif Ramah Lingkungan untuk Idul Adha Bebas Plastik
Greenpeace juga menyerahkan Laporan Brand Audit Saset 2023 yang menemukan 3.609 kemasan saset di lapangan berasal dari lima perusahaan besar, yaitu Wings, Salim Group, Mayora Indah, Unilever, dan Santos Jaya Abadi.
Jenis limbah tersebut didominasi oleh sachet multilayer yang sulit didaur ulang. Hingga kini, dari total produsen, baru 13 yang telah mengimplementasikan peta jalan, 17 yang sudah mengirimkan dokumen, dan 24 masih dalam tahap revisi.
“Kami mengapresiasi langkah KLH/BPLH yang telah mendorong produsen agar mengirimkan peta jalan pengurangan sampahnya. Peta jalan ini penting untuk mengatasi krisis plastik melalui pengurangan produksi plastik dan perubahan sistem distribusi dari kemasan sekali pakai menuju sistem guna ulang,” ujar Ibar Akbar, Juru Kampanye Plastik Greenpeace Indonesia.
Kekhawatiran lain yang disoroti Greenpeace adalah ancaman mikroplastik terhadap kesehatan masyarakat. Berdasarkan riset bersama Universitas Indonesia, ditemukan kontaminasi mikroplastik dalam air minum yang dikonsumsi masyarakat, serta indikasi dampaknya terhadap kesehatan seperti gangguan fungsi kognitif.
“Studi ini menambah daftar panjang cemaran mikroplastik di lingkungan dan memperkuat bukti bagaimana risikonya terhadap kesehatan kita. Namun, selama dampak dan mekanisme paparan mikroplastik dalam tubuh belum sepenuhnya dipahami, peningkatan produksi dan penggunaan plastik yang tidak terkendali harus dianggap sebagai ancaman serius bagi kesehatan masyarakat,” ungkap Afifah Rahmi, Peneliti Plastik Greenpeace Indonesia.
Greenpeace mendorong KLH/BPLH untuk menetapkan ambang batas aman kontaminasi mikroplastik dalam produk pangan dan lingkungan, serta mempercepat implementasi kebijakan pengurangan plastik dan perluasan larangan plastik sekali pakai, termasuk jenis PET yang kerap ditemukan mencemari tubuh manusia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026