Jangan Buang Limbah Hewan Kurban Sembarangan
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur menegaskan bahwa membuang limbah hewan kurban sembarangan dapat dikenakan sanksi hukum sebagaimana aturan yang sudah ditetapkan.
"Jangan sampai ketika pemotongan hewan kurban, entah itu di masjid dan sebagainya, kotorannya dibuang ke saluran, akhirnya dialirkan begitu saja. Kalau ada, pasti kita akan laksanakan peringatan kepada yang bersangkutan," kata Wali Kota Jakarta Timur Munjirin saat melepas petugas kesehatan hewan kurban di Jakarta, Senin (2/6/2025).
Menurut dia, membuang limbah kurban sembarangan dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan masalah kesehatan, sehingga perlu ada upaya pencegahan dan penegakan hukum.
Dia mengaku saat dirinya menjadi Wali Kota Jakarta Selatan pernah melakukan proses hukum terhadap salah satu kelurahan yang sulit diatur dan keras kepala terhadap aturan buang limbah hewan kurban.
"Pengalaman saya di Jakarta Selatan, salah satu kelurahan ada yang ngeyel juga akhirnya kita berproses secara hukum. Mereka pasti kalah karena kita memegang aturan. Ini mungkin yang bisa dilakukan juga oleh bapak ibu sekalian," ujar Munjirin.
Adapun sanksi hukum yang biasa berlaku berupa teguran atau sanksi administratif, namun bisa juga lebih berat tergantung pada peraturan daerah setempat dan tingkat pencemaran yang terjadi.
Berdasarkan data yang dihimpun, beberapa pemerintah daerah menerapkan sanksi administratif berupa teguran atau denda untuk warga yang membuang limbah kurban ke sungai atau selokan.
Sanksi ini bertujuan memberikan efek jera dan mendorong warga untuk membuang limbah kurban dengan benar. Dalam kasus-kasus tertentu, pembuangan limbah kurban sembarangan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan dapat dikenai sanksi pidana.
Baca Juga: Libur Panjang Lagi, Kapan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025?
Sanksi pidana ini biasanya berlaku jika pencemaran tersebut bersifat serius dan memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan hukum lingkungan yang berlaku di daerah tersebut.
"Bila memungkinkan dia ngeyel, bandel dan sebagainya, mungkin ada tindakan yang nyata," tegas Munjirin.
Dia pun meminta 136 petugas pemeriksa kesehatan hewan dan daging kurban untuk menyosialisasikan ke warga dan petugas Idul Adha di setiap wilayah terkait pembuangan limbah hewan kurban.
"Perlu disampaikan dalam rangka edukasi ke masyarakat. Apabila menemui hal yang mungkin susah di lapangan untuk disampaikan kaitannya dengan keterangan bersama camat, lurah dan penegak hukum," ucap Munjirin.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau warga dan panitia kurban di Jakarta menerapkan prinsip "Eco Qurban" pada Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah, salah satunya tidak membuang limbah ke got.
Imbauan ini merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pemotongan Hewan Kurban. Pergub ini mengatur penanganan limbah cair dan padat yang bisa dilakukan untuk meminimalisasi pencemaran lingkungan.
Berita Terkait
-
Libur Panjang Lagi, Kapan Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus 2025?
-
13 Mei 2025 Libur Apa? Simak Peraturan Menurut Keputusan SKB 3 Menteri
-
Jangan Sampai Rp500 Ribu Melayang, Begini Cara Pintar Gunakan Google Maps Saat Ganjil Genap
-
Mei 2025 Banjir Tanggal Merah Libur Nasional! Siap-Siap 2 Kali Liburan Long Weekend
-
Jumat Pekan Ini Tanggal Merah? Ini Penjelasan Lengkap Libur Nasional 18 April 2025
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak
-
12 Aparat Hukum Diduga Perkosa Seorang Ibu di Papua, Saksi Mata Ungkap Kronologi Pilu
-
Mensos: Indonesia Resmi Miliki Data Tunggal DTSEN, Tak Ada Lagi Kementerian Punya Data Sendiri
-
Dua Bulan Bencana Sumatra: 1.204 Korban Meninggal, Ratusan Orang Hilang
-
Kemensos Butuh Rp2 Triliun Tangani Pasca-Bencana Sumatra, Anggaran Tersedia Baru Rp600 Miliar
-
KPK Ungkap Perusahaan Rudy Tanoesoedibjo Tak Salurkan Bansos
-
Isu Reshuffle Kabinet Mencuat, Menlu Sugiono: Saya Baru Dengar Sekarang
-
Isu Iuran Rp16,9 Triliun untuk Dewan Perdamaian, Menlu Sugiono: Itu Bukan 'Membership Fee'
-
Menteri PKP Maruarar Sirait Targetkan 2.603 Hunian Tetap di Sumatra Rampung Mei 2026
-
DPR Minta Perbaikan Infrastruktur Pascabencana Jangan Sampai Sia-sia Akibat Lingkungan Tak Terurus