Suara.com - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbimenanggapi ihwal sorotan terhadap rangkap jabatan sejumlah wakil menteri di struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Hasan Nasbi lantas merujuk putusan MK Nomor 80 Tahun 2019 yang ia sebut tidak melarang ihwal rangkap jabatan.
"Yang jelas sampai hari ini, di putusan MK Nomor 80 Tahun 2019, tidak ada bunyi putusan yang melarang itu. Itu clear. Di pertimbangan ada kata-kata yang seperti itu, tapi dalam putusan tidak ada," kata Hasan Nasbi di kantor PCO, dikutip Rabu (4/6/2025).
"Jadi apa yang dilakukan hari ini tidak melanggar putusan MK. Tidak menyelisihi putusan MK," sambung Hasan.
Kendati begitu, Hasan Nasbi tidak mempermasalahkan bila ada warga negara yang mengajukan gugatan. Ia berujar hal tersebut menjadi hak konstitusional warga negara.
"Kalau ada yang menggugat silakan. Maksudnya itu kan hak konstitusional warga. Tapi hari ini perkeputusan itu dibuat, Minggu kemarin ya, perkeputusan itu dibuat itu tidak melanggar aturan apa pun. Jadi kalau anggota kabinet, kepala PCO, enggak boleh memang. Menteri sekretaris negara enggak boleh memang. Tapi wakilnya itu dibolehkan secara aturan," beber pendiri lembaga survei Cyrus Network itu.
"Karena dalam putusan nomor 80 tahun 2019 itu, tidak ada pernyataan bahwa wakil menteri tidak boleh merangkap jabatan," sambung Hasan.
Gugatan di MK soal Rangkap Jabatan di Kabinet Prabowo
Sebelumnya, sosok Juhaidy Rizaldy Roringkon dari Indonesia Law and Democracy Studies menggugat Undang-undang (UU) Kementerian Negara di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR
Dia meminta agar Mahkamah Konstitusi melarang menteri dan wakil menteri untuk merangkap jabatan pada struktur Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Juhaidy juga mempersoalkan adanya anggota Kabinet Merah Putih pada struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).
“Menyatakan frasa ‘Menteri’ sebagaimana ditentukan dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘Menteri dan Wakil Menteri’,” kata Juhaidy di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (22/4/2025).
“Sehingga Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008, Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4916), berbunyi : Menteri dan Wakil Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau perusahaan swasta; atau pimpinan organisasi yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” tambah dia.
Dalam permohonannya, Juhaidy menyoroti jajaran wakil menteri pada Kabinet Merah Putih yang merangkap jabatan pada struktur BUMN, yaitu:
- Kartika Wirjoatmodjo, Wakil Menteri BUMN merangkap Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
- Aminuddin Ma’ruf, Wakil Menteri BUMN Komisaris PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Dony Oskaria Wakil Menteri BUMN merangkap Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) merangkap COO BPI Danantara
- Suahasil Nazara, Wakil Menteri Keuangan merangkap Wakil Komisaris Utama PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
- Silmy Karim, Wakil Menteri Imigrasi Pemasyarakatan merangkap Komisaris PT Telkom Indonesia
- Sudaryono, Wakil Menteri Pertanian Ketua Dewan Pengawas Perum BULOG
- Fahri Hamzah, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman merangkap Komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk
- Yuliot, Wakil Menteri ESDM merangkap Komisaris PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
- Helvi Yuni Moraza, Wakil Menteri UMKM merangkap Komisaris PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI) Danantara atau CEO Rosan Perkasa Roeslani mengumumkan daftar pengurus yang akan mengomandoi Danantara. Banyak nama-nama yang sebelumnya berhembus di publik masuk dalam struktur kepengurusan lembaga sovereign fund ini.
Berita Terkait
-
Respons Surat Jenderal Fachrul Razi dkk, PDIP Ungkap Celah Pemakzulan Wapres Gibran Lewat DPR
-
Dorong MPR-DPR Lengserkan Gibran, PDIP Angkat Topi ke Fachrul Razi dkk: Patut Diapresiasi, karena...
-
Prabowo Tuduh LSM Antek Asing, Hasan Nasbi Ungkit Kelompok Perongrong: Adu Domba Kita
-
Soal Putusan MK, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut SD-SMP Swasta Masih Boleh Pungut Biaya, Asal...
Terpopuler
- KPK: Perusahaan Biro Travel Jual 20.000 Kuota Haji Tambahan, Duit Mengalir Sampai...
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
Pilihan
-
Line Up Terbaru Pestapora Hari Ini 7 September, Usai 34 Musisi Umumkan Mundur
-
Media Lokal: AS Trencin Dapat Berlian, Marselino Ferdinan Bikin Eksposur Liga Slovakia Meledak
-
Rieke Diah Pitaloka Bela Uya Kuya dan Eko Patrio: 'Konyol Sih, tapi Mereka Tulus!'
-
Dari Anak Ajaib Jadi Pesakitan: Ironi Perjalanan Karier Nadiem Makarim Sebelum Terjerat Korupsi
-
Nonaktif Hanya Akal-akalan, Tokoh Pergerakan Solo Desak Ahmad Sahroni hingga Eko Patrio Dipecat
Terkini
-
Jadwal SIM Keliling Jakarta Timur dan Barat: Layanan untuk Perpanjang SIM A dan C
-
Monas Resmi Bisa Digunakan untuk Event Keagamaan, Ini Kata Pramono Anung
-
Menteri Kehutanan Bantah Bahas Pembalakan Liar dengan Tersangka Azis Wellang di Meja Domino
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Faujian Esa Ditemukan Sakit di Lembang, Tak Terkait Aksi Demo
-
TAUD: Tuduhan Terhadap Delpedro Konspiratif, Penegakan Hukum Prematur untuk Cari Kambing Hitam!
-
Sejarah Panjang Gudang Garam yang Kini Dihantam Isu PHK Massal Pekerja
-
Pengamat Intelijen: Kinerja Listyo Sigit Bagus tapi Tetap Harus Diganti, Ini Alasannya
-
Terungkap! Rontgen Gigi Hingga Tato Bantu Identifikasi WNA Korban Helikopter Kalsel
-
Misteri Dosen UPI Hilang Terpecahkan: Ditemukan di Lembang dengan Kondisi Memprihatinkan
-
Dugaan Badai PHK Gudang Garam, Benarkah Tanda-tanda Keruntuhan Industri Kretek?