Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.
Yassierli menegaskan kalau kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
"Ketika KPK sudah masuk daerah wilayah hukum, kita pasti akan support. Dan sekali lagi saya sampaikan, mohon ya disampaikan dengan jelas, bahwa ini adalah kasus yang lama, 2021-2023, bahkan 2019. Dan KPK sudah bekerja sama dengan kami sejak awal," kata Yassierli kepada wartawan ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Yassierli menyampaikan kalau kementeriannya dengan KPK juga sudah jalin kerjasama serta audit dan investigasi sejak Desember tahun lalu. Investigasi itu dilakukan berdasarkan pelaporan yang diterima KPK pada Juli 2024, ketika Menteri Ketenagakerjaan masih dijabat oleh Ida Fauziyah.
"KPK memandang ya ada hal-hal yang memang harus ditindaklanjuti secara hukum, ya tentu kita akan support. Jadi ini adalah bagian dari proses yang sebelum-sebelumnya itu sudah dilakukan," ujar Yassierli.
Terkait data yang berkaitan dengan kasus, Yasierli menegaskan kalau hal tersebut menjadi kewenangan dari KPK.
Terkait dengan perkembangan kasus, KPK baru saja menyita Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka.
“KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita Rp300 juta dari penggeledahan rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker pada Selasa (27/5).
Baca Juga: Adukan Penyidik KPK ke Dewas-Bareskrim Dicap Merintangi Penyidikan, Kubu Hasto Dongkol: Keterlaluan!
Selain itu, KPK juga sempat menyita beberapa buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan uang pemerasan, dan sejumlah sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor dari rumah PNS tersebut.
Kasus itu diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023. KPK kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Panggil Sejumlah Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan, dan pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menjadi saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IH dan MAA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/6).
Berita Terkait
-
Adukan Penyidik KPK ke Dewas-Bareskrim Dicap Merintangi Penyidikan, Kubu Hasto Dongkol: Keterlaluan!
-
Menaker Yassierli Yakin Timnas Indonesia Bisa Kalahkan China 2-1: Semua Harus Nonton!
-
Tepis Tudingan Job Fair Cuma Formalitas, Menaker Klaim Colek 92 Perusahaan: Ada yang Sudah Diterima
-
Ogah Pulang, Buronan Paulus Tannos Kirim Surat Ingin Bertemu Penyidik KPK, Ada Apa?
-
Diminta Lengkapi Bukti Skandal Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU, Pelapor Pertanyakan Wewenang KPK
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- Detik-detik Menteri Trenggono Pingsan di Podium Upacara Duka, Langsung Dilarikan ke Ambulans
Pilihan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
-
H-135 Kick Off Piala Dunia 2026, Dua Negara Ini Harus Tempuh Perjalanan 15.000 KM
Terkini
-
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Lebat di Jawa hingga Nusa Tenggara dalam Sepekan ke Depan
-
'Polda Harus Proses 2 Tuyul', Roy Suryo Tertawa Ngakak Dilaporkan Eggi Sudjana ke Polisi
-
Harga Daging Sapi di Jakarta Tembus Rp150 Ribu, Pemprov DKI Pasang Badan Lewat Pasar Murah
-
Ketua Komisi V DPR: Longsor Cisarua Mengejutkan, Seperti Petir di Siang Bolong
-
Polisi Ciduk Dua Pengguna Ganja Sintetis Bentuk Cair, Belasan Cartridge Liquid Vape Disita Petugas
-
Opsi Keluar Dari Board of Peace dan 5 Saran Dino Patti Djalal ke Pemerintah
-
Perangi Invasi Ikan Sapu-Sapu, Misi Arief Selamatkan Ciliwung dari 'Penjajah Sunyi' Asal Amazon
-
Kemenkes Ingatkan Risiko Jangka Panjang Konsumsi Ikan Sapu-sapu dari Sungai Tercemar
-
Keponakan Prabowo Siap Masuk Kabinet? Ini 3 Pos Menteri yang Paling Mungkin Diisi Budisatrio
-
Satgas PKH Siap Hadapi Gugatan Korporasi Usai Pencabutan Izin Usaha di Sumatera