Suara.com - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan akan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada tahun 2019—2023.
Yassierli menegaskan kalau kasus itu terjadi sebelum dirinya menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
"Ketika KPK sudah masuk daerah wilayah hukum, kita pasti akan support. Dan sekali lagi saya sampaikan, mohon ya disampaikan dengan jelas, bahwa ini adalah kasus yang lama, 2021-2023, bahkan 2019. Dan KPK sudah bekerja sama dengan kami sejak awal," kata Yassierli kepada wartawan ditemui di kantornya, Jakarta, Kamis (5/6/2025).
Yassierli menyampaikan kalau kementeriannya dengan KPK juga sudah jalin kerjasama serta audit dan investigasi sejak Desember tahun lalu. Investigasi itu dilakukan berdasarkan pelaporan yang diterima KPK pada Juli 2024, ketika Menteri Ketenagakerjaan masih dijabat oleh Ida Fauziyah.
"KPK memandang ya ada hal-hal yang memang harus ditindaklanjuti secara hukum, ya tentu kita akan support. Jadi ini adalah bagian dari proses yang sebelum-sebelumnya itu sudah dilakukan," ujar Yassierli.
Terkait data yang berkaitan dengan kasus, Yasierli menegaskan kalau hal tersebut menjadi kewenangan dari KPK.
Terkait dengan perkembangan kasus, KPK baru saja menyita Rp1,9 miliar dari salah satu tersangka.
“KPK hari ini (Rabu, 4/6) melakukan penyitaan uang dari salah satu tersangka sebesar Rp1,9 miliar, yang mana uang tersebut diduga terkait dengan perkara dimaksud,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Rabu, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita Rp300 juta dari penggeledahan rumah seorang pegawai negeri sipil (PNS) Kemenaker pada Selasa (27/5).
Baca Juga: Adukan Penyidik KPK ke Dewas-Bareskrim Dicap Merintangi Penyidikan, Kubu Hasto Dongkol: Keterlaluan!
Selain itu, KPK juga sempat menyita beberapa buku tabungan yang digunakan sebagai rekening penampungan uang pemerasan, dan sejumlah sertifikat bukti kepemilikan kendaraan bermotor dari rumah PNS tersebut.
Kasus itu diduga terjadi di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2020—2023. KPK kemudian mengatakan bahwa kasus tersebut telah terjadi sejak 2019.
KPK juga menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Panggil Sejumlah Saksi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Ketenagakerjaan, dan pegawai UIN Syarif Hidayatullah Jakarta untuk menjadi saksi kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IH dan MAA,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (5/6).
Berita Terkait
-
Adukan Penyidik KPK ke Dewas-Bareskrim Dicap Merintangi Penyidikan, Kubu Hasto Dongkol: Keterlaluan!
-
Menaker Yassierli Yakin Timnas Indonesia Bisa Kalahkan China 2-1: Semua Harus Nonton!
-
Tepis Tudingan Job Fair Cuma Formalitas, Menaker Klaim Colek 92 Perusahaan: Ada yang Sudah Diterima
-
Ogah Pulang, Buronan Paulus Tannos Kirim Surat Ingin Bertemu Penyidik KPK, Ada Apa?
-
Diminta Lengkapi Bukti Skandal Korupsi Sewa Jet Pribadi KPU, Pelapor Pertanyakan Wewenang KPK
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
TMP Bakal Dikelola Kemenhan, Gus Ipul Sebut Kemensos Tak Punya Kapasitas Cukup
-
Isu Sanksi AS Usai Indonesia Borong Rudal BrahMos Rp 5,9 Triliun, Pakar Buka Suara
-
Menteri HAM Kecam Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Minta Polisi Usut Tuntas
-
Cegah Defisit Dampak Perang, Prabowo Lirik Jurus Pakistan: Pangkas Gaji Pejabat hingga WFH
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup