Suara.com - Komnas HAM mencatat, ada sekitar 8 ribu lebih pekerja tercatat kehilangan pekerjaan dalam periode Januari hingga Maret 2025 akibat pemutusan hubungan kerja atau PHK.
“Jumlah korban PHK berdasarkan data dan aduan Komnas HAM 2023 dan 2024, lebih dari 3 ribu pekerja,” kata anggota Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, di Kantornya, Kamis (5/6/2025).
“Jumlah korban PHK, Januari-Maret 2025 8.786 orang pekerja,” imbuhnya.
Uli mengatakan, data tersebut didapatkan berdasarkan aduan dari berbagai pihak, baik berupa individu maupun kelompok.
Dari aduan tersebut, lanjut Uli, pihaknya membuat 10 klasifikasi soal pemecatan pekerja, diantaranya PHK tanpa diawali Surat Peringatan, PHK dengan pembayaran upah di bawah upah minimum, PHK tanpa adanya perjanjian/kontrak kerja.
Kemudian PHK tanpa mendapatkan pesangon atau hak normatif lainnya, PHK yang belum mendapatkan pesangon atau hak normatif lainnya, PHK yang menyasar kelompok, Pengalihan pekerja ke entitas lain, Mutasi dan/atau demosi yang mendahului PHK, Informasi yang tidak memadai kepada pekerja, PHK dengan alasan efisiensi.
Dari hasil analisis, kata Uli, PHK yang sejauh ini terjadi berpotensi terjadinya diskriminasi dalam proses PHK.
“PHK sepihak yang menyasar kepada kelompok tertentu, misalnya perempuan, buruh kontrak, penyandang disabilitas, dapat dinilai sebagai tindakan diskriminatif dan melanggar prinsip kesetaraan,” jelasnya.
Berdasarkan konvensi ILO 158 tentang PHK, dapat dijadikan referensi norma internasional. Pasal 13 sampai Pasal 14 mengatur bahwa pemutusan hubungan kerja harus didahului dengan konsultasi dan pemberitahuan kepada wakil pekerja.
Baca Juga: Banyak Karyawan di PHK, Saatnya Bergabung ke Industri Asuransi?
Sementara itu, Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM, Atnike Nova Sigiro menilai, jika dilihat dari model-model pemutusan hubungan kerja, yang diterima oleh pihaknya, ada beberapa bentuk PHK yang tidak sejalan dengan ILO.
“Komnas HAM memandang bahwa PHK harus menjadi pilihan atau solusi akhir yang diambil setelah pemerintah, pemberi kerja, pekerja dan serikat pekerja sudah mengupayakan berbagai langkah lain. Jadi jangan langsung kalau belum mencari solusi sudah dilakukan PHK,” ujarnya.
Kemudian, lanjut Atnike, pemutusan hubungan kerja juga harus dilakukan dengan alasan yang sah, pemberian kompensasi yang layak, serta dilaksanakan dengan menjunjung tinggi standar norma hak asasi manusia.
“Hal yang lain yang juga kami simpulkan adalah bahwa kebijakan pemerintah juga perlu dirumuskan secara hati-hati karena dalam temuan kami ini berdampak terhadap atas pekerjaan atau keputusan-keputusan untuk melakukan PHK yang harus diambil oleh perusahaan,” jelasnya.
“Misalnya kebijakan terkait impor, efisiensi anggaran, peraturan ketenagakerjaan yang sering kali belum mempertimbangkan prinsip-prinsip hak asasi manusia secara matang sehingga terjadi lagi PHK, pelanggaran upah, atau berkurangnya kesejahteraan pekerjaan,” imbuhnya.
Kondisi ini, kata Antnike, menunjukkan perlunya perbaikan kebijakan yang sejalan dengan kewajiban negara untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan secara progresif.
Berita Terkait
-
Banyak Karyawan di PHK, Saatnya Bergabung ke Industri Asuransi?
-
Profil PT Maruwa, Perusahaan Tidak Bayar Pesangon PHK dan Pejabatnya Kabur ke Jepang
-
Viral Bank Danamon PHK Karyawan Tapi Tak Bayar Pesangon
-
Laba Anjlok, Disney PHK Karyawan di Seluruh Dunia
-
Job Fair Bekasi: Alarm Krisis Lapangan Kerja dan Potensi Kriminalitas?
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
Pilihan
-
Kepsek Roni Ardiansyah Akhirnya Kembali ke Sekolah, Disambut Tangis Haru Ratusan Siswa
-
Bukan Cuma Joget! Kenalan dengan 3 Influencer yang Menginspirasi Aksi Nyata untuk Lingkungan
-
Heboh! Rekening Nasabah Bobol Rp70 Miliar di BCA, OJK dan SRO Turun Tangan, Perketat Aturan!
-
Emiten Sejahtera Bintang Abadi Textile Pailit, Sahamnya Dimiliki BUMN
-
Jaminan Laga Seru! Ini Link Live Streaming Bayern Munchen vs Chelsea
Terkini
-
Lahan Parkir Milik BUMD DKI Disegel karena Ilegal, Pramono Anung Kasih Dukungan: Memang Pantas
-
Paman di Jakarta Timur Tega Perkosa Keponakan Sendiri saat Ditinggal Orang Tua Berdagang
-
Menkeu Purbaya Diancam Diceraikan Istri Gegara Hampir Menyerah Belajar Ekonomi
-
Kepala LKPP Diisi Sarah Sadiqa, PDIP Pasrah usai Hendrar Prihadi Dicopot Prabowo, Mengapa?
-
Tuntutan TGPF 98 di PTUN: Desak Fadli Zon Cabut Pernyataan dan Minta Maaf ke Publik
-
Petaka Santap MBG, Ratusan Siswa 2 Daerah Muntah Massal, Ikan Cakalang dan Ayam Woku Jadi Biang?
-
Absennya PDIP di Kabinet Disebut Ada Strategi Prabowo di Baliknya, Lepas Bayang-bayang Jokowi?
-
Satire Berkelas Wisudawan Rayakan Kelulusan Sambil Pegang Ijazah: Jokowi Mana Bisa Gini
-
Operasi Tanpa Izin, Dishub Segel Dua Lokasi Parkir Milik BUMD Dharma Jaya
-
Cabuli Keponakan Sambil Direkam, Aksi Bejat Paman Terbongkar usai Ortu Korban Lihat Kiriman Email