News / Nasional
Kamis, 06 November 2025 | 06:25 WIB
Gubernur Riau Abdul Wahid (tengah) mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK usai ditetapkan sebagai tersangka korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid.
  • KPK dalam kurun waktu 1x24 jam pasca-OTT sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
  • Pada 4 November 2025, KPK mengumumkan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri.

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan penetapan tersangka terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid (AW) dan dua orang lainnya pada Rabu (5/11), lebih dari 1x24 jam setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) dilaksanakan pada Senin (3/11).

KPK menjelaskan bahwa penundaan pengumuman ini merupakan urusan teknis belaka, bukan terkait masalah yuridis dalam penanganan kasus.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa hal tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Itu masalah teknis saja, bukan masalah yuridis. Hal itu juga tidak diatur (dalam kitab undang-undang hukum acara pidana atau KUHAP, red.),” ujar Johanis Tanak.

Tanak menjelaskan bahwa yang diatur dalam KUHAP adalah batas waktu 1x24 jam bagi penyelidik setelah tindakan tangkap tangan untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya tindak pidana korupsi.

Setelah ditemukan alat bukti yang cukup, barulah penetapan tersangka dapat dilakukan.

Penetapan Tersangka Dalam Batas Waktu KUHAP

Johanis Tanak menegaskan, yang paling penting dan jelas adalah bahwa KPK telah menjalankan tugasnya sesuai aturan yang berlaku.

"Hal yang penting dan yang jelas, KPK dalam menjalankan tugasnya tidak menyimpang dari aturan yang berlaku. Tentunya hukum acara pidana yang berlaku, di mana penyelidik melakukan penangkapan dan meminta keterangan dalam tempo 1x24 jam sudah bisa menetapkan apakah para pelaku yang tertangkap ini perbuatannya dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi atau tidak,” jelasnya.

Baca Juga: Gubernur Riau Resmi Jadi Tersangka, Langsung Ditahan 20 Hari

KPK memastikan bahwa dalam kurun waktu 1x24 jam pasca-OTT, pihaknya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah:

  1. Gubernur Riau Abdul Wahid (AW).
  2. Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan (MAS).
  3. Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN).
     

Alasan Teknis Selesai Dini Hari

Senada dengan Tanak, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan bahwa pengumuman baru dilakukan pada Rabu (5/11) petang dikarenakan alasan teknis yang terjadi di lapangan.

Asep menjelaskan, pemeriksaan terhadap sembilan orang yang ditangkap dalam OTT, ditambah satu orang (Dani M. Nursalam) yang menyerahkan diri, baru selesai dilakukan KPK pada Rabu (5/11) dini hari, sekitar pukul 03.00 WIB.

“Kami juga kalau jam 3 pagi agak ini ya, kurang tepat lah untuk pengumuman. Jadi, lebih baik dilewatkan ke hari ini (Rabu 5/11) untuk pengumumannya, seperti itu,” ujar Asep.

Load More