Suara.com - Kasus tersetrum saat memperbaiki atap rumah maupun iinstalasi listrik masih sering terjadi di berbagai wilayah. Gerakan Listrik Aman Schneider Electric menjadi angin segar untuk memutus risiko bahaya listrik khususnya di rumah tangga lewat penggunaan GPAS/RCCB sesuai standar keselamatan nasional.
Agus Santosa (45) sudah terbiasa dengan pekerjaan fisik yang menuntut ketangkasan dan ketelitian. Sebagai buruh bangunan, memperbaiki atap rumah adalah rutinitas yang kerap ia jalani tanpa banyak berpikir dua kali. Sore itu, di sebuah rumah dua lantai di perumahan Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, ia kembali bekerja bersama rekannya, Wahono (34), yang merupakan tetangganya di Triwidadi, Pajangan, Bantul sesama buruh bangunan.
Namun, rutinitas memperbaiki atap rumah kala itu berubah menjadi insiden yang nyaris merenggut nyawanya. Saat berdiri di lantai dua, Agus menerima lembaran seng galvalum dari Wahono untuk dipasang di atap. Ujung seng yang ia pegang tanpa sengaja menyentuh kabel listrik yang terbentang tak jauh di atas kepalanya. Dalam sekejap, sentuhan kecil itu memicu sengatan arus kuat yang menghentak tubuhnya, melemparkannya ke lantai bawah hingga ia tak sadarkan diri. Wahono pun ikut tersengat, meski tubuhnya masih mampu bertahan di lantai dua.
"Keduanya mengalami luka-luka serius dan langsung dilarikan ke RS PKU Muhammadiyah Gamping untuk menjalani perawatan," kata Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana dalam keterangan yang diterima Suara.com belum lama ini.
Kisah Agus bukanlah satu-satunya. Kasus-kasus sengatan listrik akibat instalasi yang tidak aman terus terjadi berulang di berbagai daerah. Berdasarkan hasil riset yang dilakukan Suara.com, sepanjang awal tahun 2024 sedikitnya terjadi enam kasus tersetrum di wilayah Yogyakarta hingga menyebabkan korban meninggal dunia. Empat kasus diantaranya terjadi saat korban sedang memperbaiki instalasi listrik di permukiman Bantul, satu kasus di Kulon Progo, dan satu kasus lainnya di Sleman.
Rentetan kasus tersengat listrik perlu menjadi perhatian penting. Hal ini menunjukkan betapa lemahnya perhatian terhadap keselamatan listrik di sekitar kita. Padahal, di balik setiap kabel yang terlihat sepele, tersimpan potensi bahaya yang bisa mengubah hidup seseorang dalam hitungan detik.
Berdasarkan Standar Instalasi Listrik dalam Persyaratan Umum Instalasi Listrik (PUIL) 2020 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2021, instalasi listrik rumah dan sejenisnya diwajibkan menggunakan Residual Current Circuit Breaker (RCCB) atau dikenal dengan Gawai Proteksi Arus Sisa (GPAS) sebagai bentuk perlindungan dari bahaya tersetrum. Meski demikian, belum banyak masyarakat yang memahami fungsi dari GPAS atau RCCB dan menggunakannya sebagai pengamanan dalam instalasi kelistrikan.
GPAS Jadi Solusi Perlindungan Risiko Tersetrum
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM), Jisman P. Hutajulu mengatakan, sebagian besar masyarakat Indonesia masih menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB) dalam instalasi kelistrikan. MCB berfungsi untuk memutus sirkuit secara otomatis ketika terjadi kelebihan beban atau korsleting. Sayangnya, alat tersebut tidak bisa mendeketsi arus listrik yang bocor sehingga potensi kebakaran maupun tersengat listrik masih bisa terjadi.
Dalam PUIL 2020, Kementerian ESDM telah memperkenalkan GPAS atau RCCB sebagai salah satu pengaman instalasi listrik yang dapat digunakan untuk mencegah risiko bahaya listrik.
"Kita sudah atur penggunaan alat pengaman listrik di PUIL. Kita memperkenalkan alat GPAS yang fungsinya memang sangat baik," kata Jisman Hutajulu dalam keterangannya yang dikutip Suara.com, Rabu (4/6/2025).
Ketua Bidang Standardisasi Asosiasi Produsen Peralatan Listrik Indonesia (APPI), Helvin Herman Tirtadjaja dalam forum Community Schneider Electric mengatakan, penggunaan MCB tidak cukup sebagai proteksi bahaya listrik, sebab MCB memang diciptakan bukan untuk itu. Suara.com telah mendapatkan izin dari Schneider Electric untuk mengutip penjelasan Helvin dalam forum tersebut.
Helvin menjelaskan, MCB digunakan untuk memutus arus saat penggunaan arus di dalam rumah melebihi kapasitas arus. MCB juga akan memutus arus ketika terjadi arus pendek atau korsleting antara kabel fasa dan netral yang dapat mengakibatkan arus yang sangat besar dan mencegah kebakaran pada kabel atau peralatan rumah.
"Jika instalasi listrik dipasang GPAS atau RCCB, maka tidak akan ada kasus kematian akibat tersetrum karena GPAS atau RCCB akan segera memutuskan listrik saat terjadi bahaya tersetrum," ujar Helvin.
GPAS atau RCCB adalah alat pengaman listrik yang memiliki fungsi untuk memutus sirkuit listrik secara otomatis ketika terjadi arus bocor. Penggunaan GPAS atau RCCB dapat melindungi dari bahaya listrik seperti tersengat, kebakaran dan kerusakan peralatan listrik.
Bahaya listrik memiliki dampak yang luas dan menimbulkan kerugian yang besar. Oleh karena itu, pembangunan ekosistem ketenagalistrikan yang aman, ramah lingkungan dan sesuai dengan ketentuan keselamatan menjadi prioritas utama pemerintah. Kementerian ESDM terus melakukan edukasi dan sosialisasi penggunaan GPAS untuk meminimalisir risiko bahaya listrik di kalangan masyarakat.
Tag
Berita Terkait
-
PSSI Cetak Rekor MURI, Gelar Kursus untuk 3.000 Pelatih Sepak Bola dan Futsal
-
iQOO Z11 Resmi di Indonesia, HP Baterai 9.020mAh Pertama Pecahkan Rekor MURI
-
Vivace E Menjawab Kebutuhan Rumah Modern yang Estetik, Aman, dan Ramah Anak
-
Rekor MURI! 1.147 Driver Gojek Bersihkan 147 Masjid Serentak di 14 Kota saat Ramadan
-
Kirana Larasati Ungkap Pemandangan Laut Sedalam 127 Meter, Ada Apa Saja di Sana?
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Wamenpar Wanti-wanti Pelaku Wisata Dieng: Utamakan Keselamatan di Tengah Lonjakan Turis!
-
Malam Ini Dijemput dari RS Polri! Roy Suryo dan dr Tifa Kembali Masuk Sel Tahanan
-
SPMB Jakarta 2026 Paling Siap, Jabar Masih Dihantui Masalah Sistem dan Transparansi!
-
Sukseskan Program Presiden, Mendagri Tinjau Program BSPS di Jayapura
-
Roy Suryo dan dr Tifa Sakit Usai Ditangkap Kasus Ijazah Jokowi, Gibran: Semoga Segera Sembuh!
-
Bantah Cuma Galak ke Ojol, Dishub DKI: Mobil Pribadi Parkir Liar Banyak Kami Derek!
-
Tanpa APBD! Pramono Anung Bangun Pedestrian Deck Dukuh Atas, Jamin Patung Sudirman Tak Digeser
-
Buntut Kasus Sulis, Dishub DKI Janji Siapkan Parkir Khusus Ojol di Mal
-
Penyintas Bencana di Pidie Jaya Ubah Dana Stimulan Jadi Modal Usaha
-
Mulai Besok! Eks Karyawan Hotel Sultan Wajib Lapor ke Posko GBK Demi Kepastian Nasib