Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan manfaat yang didapatkan ketika menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD Anti-Bribery Convention).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan dengan bergabung bersama OECD Anti-Bribery Convention, lembaga antirasuah memungkinkan untuk mengkriminalisasi pejabat asing.
“Perkuat hukum antikorupsi, memungkinkan kriminalisasi suap pejabat asing, pemberian sanksi tegas bagi korporasi, dan penguatan aturan pelaporan dan audit untuk deteksi korupsi,” kata Setyo kepada wartawan, Jumat (6/6/2025).
Lebih lanjut, dia juga menyebut KPK akan mendapatkan dukungan internasional berupa akses pada mekanisme peer review atau tinjauan sejawat, bantuan teknis, tenaga ahli, hingga pelatihan dari negara-negara anggota OECD Anti-Bribery Convention lainnya.
Selain itu, Setyo juga mengatakan bahwa bergabung dengan OECD Anti-Bribery Convention memungkinkan KPK bisa lebih aktif dalam melakukan pembersihan korupsi di sektor swasta.
“Dorongan peran aktif sektor swasta dalam pencegahan korupsi, tingkatkan iklim investasi, dan reputasi bisnis Indonesia di dalam dan luar negeri,” tandas Setyo.
Syarat dari OECD
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa salah satu prasyarat utama yang diminta OECD adalah Indonesia harus bergabung dalam Konvensi Anti Suap OECD (OECD Anti-Bribery Convention).
Untuk itu, pemerintah berencana memperluas lingkup kerja KPK sebagai salah satu syarat untuk bergabung dengan OECD.
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Hasto Kristiyanto, Ini Alasannya
Airlangga mengaku sudah menyerahkan surat persetujuan komitmen dari Ketua KPK kepada Sekretaris Jenderal OECD Mathias Cormann saat Pertemuan Tingkat Menteri Dewan OECD 2025 di Paris, Prancis.
"Indonesia menyampaikan surat Ketua KPK yang sudah menyatakan intensinya untuk bergabung dalam OECD Anti-Bribery Convention," kata Airlangga dalam konferensi pers virtual diikuti di Jakarta, Rabu (4/6/2025).
Airlangga mengatakan bahwa konvensi tersebut akan menjadi dasar hukum untuk memperluas kewenangan KPK dalam menangani kasus suap lintas negara, terutama yang melibatkan korporasi.
"Ini akan mengatur terkait dengan korupsi yang dilakukan oleh korporasi tetapi lintas batas negara. Jadi ini salah satu pilar dalam perjanjian dengan OECD," ujar Airlangga.
Saat ini, KPK belum memiliki kewenangan untuk mengusut kasus korupsi lintas negara sehingga pemerintah mendorong proses ratifikasi konvensi agar KPK memiliki dasar hukum yang kuat dalam menangani kasus-kasus lintas negara.
Sekadar informasi, OECD Anti-Bribery Convention adalah perjanjian internasional untuk memerangi praktik penyuapan terhadap pejabat publik asing dalam transaksi bisnis lintas negara.
Berita Terkait
-
OECD Ramal Ekonomi Indonesia Merosot 4,7 Persen, Pengangguran Naik Tipis di 2025
-
Prabowo Sebut Penegak Hukum Kerap Diancam Bongkar Kasus Korupsi, Ketua KPK Ngaku Tak Pernah Terancam
-
Tanggapi Kemunculan Nama Firli Bahuri di Sidang Hasto, Ketua KPK: Jaksa Bisa Tindak Lanjut
-
1 Detik Setelah Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset, Ini Dampak Besar yang Akan Terjadi
-
Ketua KPK Setyo Budiyanto Tunggu Arahan Rosan Roeslani untuk Bertugas di Danantara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Jakarta Luncurkan Website HUT ke-500, Warga Bisa Daftar Jadi Mitra Perayaan
-
Dugaan Aliran Uang ke BEM UBK Bentuk Represi Halus terhadap Mahasiswa
-
Demonstrasi Bayaran Rusak Demokrasi, Dalangnya Harus Ditindak
-
Kantor BGN dan DPR RI Dijaga Ketat, 1.287 Personel Amankan Aksi Unjuk Rasa di Jakpus
-
Jenguk YTR di RSHS, KSP Dudung Langsung Hubungi Dirut BPJS Soal Biaya Perawatan
-
Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Fadli Zon Dorong Cerita Rakyat Jadi Gerakan Nasional, Bukan Sekadar Warisan Budaya
-
KPK Cecar Eks Sekjen MPR Maruf Cahyono Soal Bukti-Bukti Gratifikasi Rp17 Miliar