Temuan dari Trend Asia, sumber air di pulau Wawonii tercemar sejak adanya aktivitas penambangan nikel dari PT Gemak Kerasi Perdana (GKP), yang merupakan salah satu anak perusahaan dari Harita Grup.
"Pulau itu sudah tercemar, aliran airnya tercemar. Warga menggunakan air yang bercampur lumpur. Belum lagi banyak masalah kasus dan lain sebagainya, belum lagi konteks kriminalisasi yang terjadi ketika warga tidak memberikan tanahnya," tuturnya.
Tidak seperti pulau besar, Arko menjelaskan bahwa pulau kecil umumnya tidak bisa memperbaiki alamnya sendiri secara natural bila sudah rusak. Sehingga, ketika lingkungan suatu pulau rusak akibat aktivitas penambangan, tetap ada masyarakat yang menjadi korban.
"Ini bukan hanya soal masalah yang dikerucutkan terkait 30 sampai 40 km, apa dengan kata-kata, oh yaudah, ini satu tempat adalah aktivitas wisatawa dan lain sebagainya, bukan soal itu. Tapi tentang bagaimana orang-orang yang ada di pulau itu menjadi korban dari embel-embel transisi energi yang digaungkan pemerintah," tegasnya.
Ia juga menyoroti sejumlah pulau kecil seperti Pulau Gag, Manuran, Batang, Tele, dan Waego yang berada dalam kawasan Raja Ampat, Papua.
Menurut Arko, seluruh pulau tersebut telah masuk dalam kategori pulau-pulau kecil, sehingga seharusnya dilarang untuk aktivitas pertambangan.
Arko menyebut, pemerintah sebenarnya sudah tahu adanya peraturan yang melarang aktivitas tambang di pulau kecil melalui Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (WP3K). Namun, izin usaha penambangan (IUP) tetao diberikan kepada pihak perusahaan.
"Salah satu contoh Pulau Gag itu perjanjian kontrak karya, keluar izin pinjam pakai kawasan hutan yang diterbitkan oleh KLHK. Ini berarti konteksnya pemerintah menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan. Sedangkan pemerintah sudah tahu ada regulasi tentang undang-undang perlindungan pulau-pulau kecil, tapi yang memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan itu adalah kementerian," kritiknya.
Sebelumnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada lima perusahaan tambang yang memiliki izin resmi untuk beroperasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat.
Baca Juga: Diserang soal Polemik Nikel di Raja Ampat, Golkar Bela Bahlil Lahadalia: Salah Sasaran
Dua perusahaan yang memperoleh izin dari pemerintah, yaitu PT Gag Nikel dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2017 dan PT Anugerah Surya Pratama (ASP) dengan izin Operasi Produksi sejak tahun 2013.
Sementara, tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari Pemerintah Daerah (Bupati Raja Ampat), yaitu PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) dengan IUP diterbitkan pada tahun 2013, dan PT Nurham dengan IUP diterbitkan pada tahun 2025.
Berita Terkait
-
Diserang soal Polemik Nikel di Raja Ampat, Golkar Bela Bahlil Lahadalia: Salah Sasaran
-
Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, DPR Ultimatum Menteri Kabinet Prabowo: Jangan Bikin Gaduh!
-
Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
-
Blak-blakan Dukung Forum Purnawirawan TNI Lengserkan Gibran, Rocky Gerung: Sangat Masuk Akal!
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok
-
Dokumen Pentagon Bocor Ungkap Rencana AS Hukum Spanyol dan Inggris Terkait Perang di Iran
-
Rapor Merah Pelayanan Hijau Jakarta: Kurang Armada, Ribuan Permohonan Pemangkasan Pohon Antre!
-
Tercekik Harga BBM, Transjakarta Siap Akhiri Era Tiket Murah Rp 3.500?