Suara.com - Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis sebentar lagi bakal diadili di pengadilan militer terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Kasus yang menjerat dua prajurit TNI penembak mati 3 polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu bakal memasuki babak baru.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono turut menyoroti proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, penyidikan dalam kasus dua anggota TNI yang dilakukan Oditur Militer I-05 sudah memenuhi aturan. Maka, jalur pengadilan militer untuk mengadili kedua tersangka sudah tepat dilakukan.
“Polisi militer sudah melakukan penyidikan, kemudian diserahkan ke oditur untuk diteliti, dan akan dilanjutkan ke persidangan. Ini merupakan proses yang sah dan sesuai aturan,” bebernya dikutip pada Selasa (10/6/2025).
Bambang menganggap jika aksi keji Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis sudah masuk dalam katerogi pidana berat. Maka, unsur pidana yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI itu mesti dibuktikan di persidangan.
“Substansi perkara ini menyangkut dugaan pembunuhan berencana dan keterlibatan dalam perjudian ilegal. Oleh karena itu, pengadilan wajib menggali seluruh aspek pidana, bukan hanya aspek kedinasan,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menganggap bila terbukti bahwa para tersangka bukan hanya melakukan penembakan, tapi juga menyediakan lokasi judi, maka kedua tindakan itu dapat digolongkan sebagai satu rangkaian kejahatan.
Terkait kasus ini, hakim yang nantinya akan memimpin sidang tragedi berdarah penggerebekan sabung ayam itu diharapkan memberikan putusan yang adil bagi keluarga korban.
“Dalam kasus seperti ini, sistem hukuman yang digunakan adalah sistem absorpsi, di mana ancaman hukuman terberat yang diterapkan. Jika terbukti, tentu pembunuhan berencana akan menjadi dasar vonis,” katanya.
Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?
Kopda Basarsyah, satu dari dua tersangka kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung terancam hukumam mati. Dalam tragedi berdarah penggerebekan sabung ayam itu, Kopda Basar dijerat pasal pembunuhan berencana.
WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain Kopda Basar, satu tersangka lainnya yakni Peltu Yohanes Lubis. Namun, dalam perkara ini, Yohanes hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
“Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Eka, dalam konferensi pers yang digelar bersama Polda Lampung pada Selasa (25/3/2025).
Usai kejadian, lanjut Eka, Kopda Basar mengakui bahwa dirinya yang melakukan penembakan terhadap 3 personel polisi. Usai melakukan penembakan, Basar juga sempat membuang senjata api yang saat itu digunakan.
Ia kemudian menunjukan tempat pembuangan senjata tersebut, hingga akhirnya petugas menemukan senjata yang digunakan Basar.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata senjata yang digunakan Basar saat menembak mati ketiga anggota Polri bukan senjata organik yang diperuntukkan kepada Basar.
Satu Polisi Jadi Tersangka
Sementara itu, Polda Lampung mengatakan satu anggota polisi menjadi tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam dan penembakan yang terjadi di Kabupaten Way Kanan.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyebut telah melakukan pemeriksaan pemeriksaan terdapat dua orang anggota kepolisian dan satu warga sipil.
Helmy menjelaskan, dalam kasus tersebut, tim penyidik terus bekerja dan berkoordinasi dengan pihak TNI AD untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk melengkapi berbagai informasi terkait tindak pidana penjudian dan peristiwa penembakan.
"Dari hasil pemeriksaan, anggota dari Polda Sumatera Selatan inisial K telah ditetapkan sebagai tersangka perjudian," kata Helmy.
Helmy menjelaskan bahwa berdasarkan kesaksiannya, K berada di tempat kejadian perkara (TKP) dan mengenal pelaku sejak 2018.
"Yang bersangkutan datang ke lokasi atas undangan dan juga mengunggah video terkait peristiwa tersebut," kata dia.
Kemudian, lanjut dia, ada juga anggota Polres Lampung Tengah berinisial W yang menjadi saksi namun tidak ditahan, meskipun yang bersangkutan mengetahui dan ada di lokasi saat perjudian berlangsung.
"W mengetahui adanya adanya kegiatan sabung ayam. Hal itu karena ada undangan yang datang dan kemudian W pergi ke lokasi bersama beberapa orang lainnya dari Lampung Tengah. Namun W meninggalkan lokasi pada pukul 16.00 WIB. Saat ini, W dijadikan saksi untuk peristiwa penembakan," katanya.
Tag
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Beri Warning, Prabowo Auto Ditantang Cabut Izin PT GAG: Mana Berani Dia!
-
Ogah Pusing, TNI soal Kabar Prajurit Bekingi Tambang Ilegal di Papua: Laporkan jika Ada Bukti!
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
-
Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
Terpopuler
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Patrick Kluivert Senyum Nih, 3 Sosok Kuat Calon Menpora, Ada Bos Eks Klub Liga 1
Pilihan
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
-
Ratapan Nikita Mirzani Nginep di Hotel Prodeo: Implan Pecah Sampai Saraf Leher Geser
-
Emil Audero Jadi Tembok Kokoh Indonesia, Media Italia Sanjung Setinggi Langit
Terkini
-
Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
-
Tim Pencari Fakta Dibentuk: LNHAM Siap Bongkar Borok Kekerasan Aparat di Kerusuhan Agustus
-
BMKG Warning! Cuaca Ekstrem Ancam Indonesia Sepekan ke Depan, Waspada Hujan Lebat
-
Inisiatif Ungkap Fakta Kerusuhan Agustus; 6 Lembaga HAM 'Gerak Duluan', Bentuk Tim Independen
-
DPR 'Angkat Tangan', Sarankan Presiden Prabowo Pimpin Langsung Reformasi Polri
-
KPK Tindak Lanjuti Laporan Soal Dugaan Anggaran Ganda dan Konflik Kepentingan Gus Yaqut
-
Usai Serangan Israel, Prabowo Terbang ke Qatar Jalani Misi Solidaritas
-
Kenapa Ustaz Khalid Basalamah Ubah Visa Haji Furoda Jadi Khusus? KPK Dalami Jual Beli Kuota
-
Komisi III DPR Dukung Rencana Prabowo Bentuk Tim Reformasi Polri
-
Greenpeace Murka, Kecam Izin Baru PT Gag Nikel yang Bakal Merusak Raja Ampat