Suara.com - Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis sebentar lagi bakal diadili di pengadilan militer terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Kasus yang menjerat dua prajurit TNI penembak mati 3 polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu bakal memasuki babak baru.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono turut menyoroti proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, penyidikan dalam kasus dua anggota TNI yang dilakukan Oditur Militer I-05 sudah memenuhi aturan. Maka, jalur pengadilan militer untuk mengadili kedua tersangka sudah tepat dilakukan.
“Polisi militer sudah melakukan penyidikan, kemudian diserahkan ke oditur untuk diteliti, dan akan dilanjutkan ke persidangan. Ini merupakan proses yang sah dan sesuai aturan,” bebernya dikutip pada Selasa (10/6/2025).
Bambang menganggap jika aksi keji Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis sudah masuk dalam katerogi pidana berat. Maka, unsur pidana yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI itu mesti dibuktikan di persidangan.
“Substansi perkara ini menyangkut dugaan pembunuhan berencana dan keterlibatan dalam perjudian ilegal. Oleh karena itu, pengadilan wajib menggali seluruh aspek pidana, bukan hanya aspek kedinasan,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menganggap bila terbukti bahwa para tersangka bukan hanya melakukan penembakan, tapi juga menyediakan lokasi judi, maka kedua tindakan itu dapat digolongkan sebagai satu rangkaian kejahatan.
Terkait kasus ini, hakim yang nantinya akan memimpin sidang tragedi berdarah penggerebekan sabung ayam itu diharapkan memberikan putusan yang adil bagi keluarga korban.
“Dalam kasus seperti ini, sistem hukuman yang digunakan adalah sistem absorpsi, di mana ancaman hukuman terberat yang diterapkan. Jika terbukti, tentu pembunuhan berencana akan menjadi dasar vonis,” katanya.
Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?
Kopda Basarsyah, satu dari dua tersangka kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung terancam hukumam mati. Dalam tragedi berdarah penggerebekan sabung ayam itu, Kopda Basar dijerat pasal pembunuhan berencana.
WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain Kopda Basar, satu tersangka lainnya yakni Peltu Yohanes Lubis. Namun, dalam perkara ini, Yohanes hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
“Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Eka, dalam konferensi pers yang digelar bersama Polda Lampung pada Selasa (25/3/2025).
Usai kejadian, lanjut Eka, Kopda Basar mengakui bahwa dirinya yang melakukan penembakan terhadap 3 personel polisi. Usai melakukan penembakan, Basar juga sempat membuang senjata api yang saat itu digunakan.
Ia kemudian menunjukan tempat pembuangan senjata tersebut, hingga akhirnya petugas menemukan senjata yang digunakan Basar.
Tag
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Beri Warning, Prabowo Auto Ditantang Cabut Izin PT GAG: Mana Berani Dia!
-
Ogah Pusing, TNI soal Kabar Prajurit Bekingi Tambang Ilegal di Papua: Laporkan jika Ada Bukti!
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
-
Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel
-
El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan
-
Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah
-
6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten
-
Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay
-
Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi
-
Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026
-
KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai
-
74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek