Suara.com - Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis sebentar lagi bakal diadili di pengadilan militer terkait kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung. Kasus yang menjerat dua prajurit TNI penembak mati 3 polisi saat penggerebekan lokasi judi sabung ayam itu bakal memasuki babak baru.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bandar Lampung (UBL), Bambang Hartono turut menyoroti proses hukum kasus tersebut. Menurutnya, penyidikan dalam kasus dua anggota TNI yang dilakukan Oditur Militer I-05 sudah memenuhi aturan. Maka, jalur pengadilan militer untuk mengadili kedua tersangka sudah tepat dilakukan.
“Polisi militer sudah melakukan penyidikan, kemudian diserahkan ke oditur untuk diteliti, dan akan dilanjutkan ke persidangan. Ini merupakan proses yang sah dan sesuai aturan,” bebernya dikutip pada Selasa (10/6/2025).
Bambang menganggap jika aksi keji Kopda Basarsyah dan Peltu Yohanes Lubis sudah masuk dalam katerogi pidana berat. Maka, unsur pidana yang dilakukan oleh kedua prajurit TNI itu mesti dibuktikan di persidangan.
“Substansi perkara ini menyangkut dugaan pembunuhan berencana dan keterlibatan dalam perjudian ilegal. Oleh karena itu, pengadilan wajib menggali seluruh aspek pidana, bukan hanya aspek kedinasan,” ungkap Bambang.
Lebih lanjut, Bambang menganggap bila terbukti bahwa para tersangka bukan hanya melakukan penembakan, tapi juga menyediakan lokasi judi, maka kedua tindakan itu dapat digolongkan sebagai satu rangkaian kejahatan.
Terkait kasus ini, hakim yang nantinya akan memimpin sidang tragedi berdarah penggerebekan sabung ayam itu diharapkan memberikan putusan yang adil bagi keluarga korban.
“Dalam kasus seperti ini, sistem hukuman yang digunakan adalah sistem absorpsi, di mana ancaman hukuman terberat yang diterapkan. Jika terbukti, tentu pembunuhan berencana akan menjadi dasar vonis,” katanya.
Terancam Hukuman Mati
Baca Juga: Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?
Kopda Basarsyah, satu dari dua tersangka kasus penembakan yang menewaskan tiga polisi di Way Kanan, Lampung terancam hukumam mati. Dalam tragedi berdarah penggerebekan sabung ayam itu, Kopda Basar dijerat pasal pembunuhan berencana.
WS Danpuspom, Mayjend TNI Eka Wijaya Permana menjelaskan bahwa dalam kasus penembakan ini, Kopda Basar dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP serta Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun.
Selain Kopda Basar, satu tersangka lainnya yakni Peltu Yohanes Lubis. Namun, dalam perkara ini, Yohanes hanya dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.
“Sementara itu, Peltu Yohanes Lubis yang terlibat dalam kasus perjudian dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Eka, dalam konferensi pers yang digelar bersama Polda Lampung pada Selasa (25/3/2025).
Usai kejadian, lanjut Eka, Kopda Basar mengakui bahwa dirinya yang melakukan penembakan terhadap 3 personel polisi. Usai melakukan penembakan, Basar juga sempat membuang senjata api yang saat itu digunakan.
Ia kemudian menunjukan tempat pembuangan senjata tersebut, hingga akhirnya petugas menemukan senjata yang digunakan Basar.
Tag
Berita Terkait
-
Susi Pudjiastuti Beri Warning, Prabowo Auto Ditantang Cabut Izin PT GAG: Mana Berani Dia!
-
Ogah Pusing, TNI soal Kabar Prajurit Bekingi Tambang Ilegal di Papua: Laporkan jika Ada Bukti!
-
Ucapan Jokowi Terpatahkan! Gibran Ternyata Bisa Dimakzulkan Tanpa Harus Sepaket dengan Prabowo
-
Seret Nama Jokowi, Rocky Gerung soal Pemakzulan Gibran: Bukan Proses Berbahaya
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya