Suara.com - Anggota Komisi VI DPR RI fraksi PDIP, Mufti Anam meminta Pemerintah mengevaluasi sistem penerbitan Izin Usaha Pertambangan atau IUP agar aktivitas tambang tidak melanggar aturan seperti yang terjadi di Raja Ampat.
Hal itu disampaikannya Mufti menanggapi soal pemerintah mencabut empat IUP perusahaan tambang di pulau-pulau kecil di Raja Ampat.
“Kejadian di Raja Ampat bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintah untuk tidak ugal-ugalan menerbitkan izin tambang. Jangan sampai Pemerintah menjadi makelar tambang,” kata Mufti Anam kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Mufti mengingatkan Raja Ampat memiliki mega keanekaragaman yang merupakan habitat bagi ratusan jenis flora dan fauna yang unik, langka, dan terancam punah sehingga aktivitas tambang sangat merugikan ekosistem lingkungan hidup dan kemakmuran masyarakat setempat.
“Yang digali bukan cuma tambang, tapi harga diri kita sebagai bangsa! Raja Ampat bukan untuk ditambang tapi untuk dijaga. Pemerintah yang membiarkan tambang masuk ke sana, sama saja dengan menghancurkan masa depan anak cucu kita,” tuturnya.
Seperti diketahui, publik tengah ramai mengkampanyekan #SaveRajaAmpat menyusul eksploitasi sejumlah pulau-pulau kecil di Raja Ampat karena diketahui merusak wilayah yang dikenal sebagai surga dunia tak tergantikan itu. Setelah ramai dibicarakan, Pemerintah atas arahan Presiden Prabowo Subianto mencabut IUP 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat.
Adapun nama empat perusahaan yang dicabut izinnya adalah PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Kawei Sejahtera Mining.
PT ASP merupakan perusahaan penanaman modal asing dari China yang lokasi tambangnya berada di Pulau Manura, PT Mulia Raymond Perkasa dengan lokasi tambang di Pulau Batang Pele dan Pulau Manyaifun, serta PT Nurham yang berlokasi di Pulau Yesner Waigeo Timur. Empat perusahaan itu izinnya dicabut karena melakukan pelanggaran lingkungan, termasuk karena sebagian area tambangnya masuk ke kawasan geopark.
Sementara izin PT GAG Nikel yang pertambangannya di Pulau Gag disorot publik belakangan ini justru tidak dicabut izinnya oleh Pemerintah.
Baca Juga: Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?
PT GAG Nikelyang terafiliasi dengan PT Aneka Tambang Tbk. atau Antam tidak dicabut dengan status izin Kontrak Karya Operasi Produksi.
Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, PT GAG tetap diizinkan beroperasi karena berdasarkan hasil evaluasi Pemerintah, perusahaan mematuhi aturan lingkungan hidup dan tata kelola limbah yang baik sesuai analisis mengenai dampak lingkungan hridup (Amdal). Meski begitu Pemerintah akan tetap mengawasi pertambangan di wilayah tambang PT GAG.
Mufti pun mengingatkan, penambangan di pulau-pulau kecil di Raja Ampat tak hanya merusak lingkungan tapi juga bertentangan dengan UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo UU No 27 tahun 2007 yang melarang aktivitas pertambangan di pulau yang luasnya kurang dari 2.000 km2.
Untuk itu, Mufti menyoroti bagaimana bisa izin tambang terbit di Raja Ampat yang mayoritas merupakan wilayah konservasi. Apalagi sebagian tambang berdekatan dengan Pulau Piaynemo, yang dikenal sebagai destinasi wisata utama di Raja Ampat.
“Bahkan bisa-bisanya Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) justru menetapkan beberapa pulau kecil sebagai kawasan pertambangan yang sangat bertentangan dengan UU,” ujarnya.
“Belum lagi adanya respons sejumlah pejabat yang terkesan membela aktivitas tambang lalu muncul narasi-narasi yang bertentangan dengan suara masyarakat asli Papua,” imbuhnya.
Berita Terkait
-
Imbas Prabowo dan Megawati Makin Lengket: Gibran Terancam jadi Wapres Seremonial?
-
Gonjang-ganjing Kabinet Prabowo, Erick Thohir dan Bahlil Diprediksi jadi Sasaran Empuk Reshuffle
-
Susi Pudjiastuti Beri Warning, Prabowo Auto Ditantang Cabut Izin PT GAG: Mana Berani Dia!
-
Murka, Feri Amsari Kuliti Borok Bahlil soal IUP Nikel Raja Ampat: Dia Mau Lari dari Tanggung Jawab!
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim
-
Kebakaran Lahan Meluas ke Pemukiman, BPBD Cianjur Minta Warga Waspadai Puntung Rokok