Suara.com - Kuasa hukum Julia Santoso (JS), Petrus Salestinus melayangkan surat protes kepada Bareskrim Polri.
Adapun surat dengan nomor: 047/PST-ASS/VI/2024 tertanggal 5 Juni 2025 itu berisi protes soal penghentian atas laporan polisi No. LP/B/43/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 30 Januari 2024.
Petrus menilai, penghentian penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri terlalu prematur.
Petrus juga menilai bahwa penghentian perkara ini merupakan tindakan yang melawan hukum serta merugikan hak-hak JS dan PT ASM dalam proses penyelidikan atas laporan tersebut.
Secara substansi, laporan polisi yang dibuat oleh pihaknya meminta Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau pemasukan keterangan palsu di dalam akta autentik.
Adapun pasal yang dilaporkan yakni Pasal 263, Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP, terkait perubahan susunan direksi, komisaris, dan pemegang saham PT ASM secara melawan hukum oleh terlapor Soter Sabar Gunawan Harefa (SSGH) dan kawan-kawan.
"Laporan Nyonya JS dimaksud merupakan upaya melaporkan balik dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan SSGH dkk, yang penanganannya oleh tim penyelidik Subdit IV Dittipidum Bareskrim Polri tidak profesional,” kata Petrus, dalam keterangannya, dikutip Selasa 10 Juni 2025.
“Proses penyelidikannya baru pada tahap klarifikasi, tetapi telah dikeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan," sambungnya.
Dalam perkara ini, kata Petrus, kasus bermula saat SSGH sebagai Direktur PT ASM dilaporkan oleh Ferdinand N Iskandar (FNI) dan Hadi Irwanto (HI).
Baca Juga: Kuasa Hukum Julia Santoso Laporkan Dirtipidter Mabes Polri ke Presiden
Laporan tersebut teregistrasi melalui laporan polisi nomor LP/B/0664/XI/2021/Bareskrim Polri tertanggal 1 November 2021, yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
"Namun, ketika SSGH ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, ia berdamai dengan pihak pelapor, yaitu FNI dan HI sehingga perkara di-SP3,” katanya.
Petrus menyebut perdamaian antara SSGH dan FNI justru merugikan kepentingan JS dan PT ASM.
“Perdamaian yang dibuat SSGH dengan FNI dkk ternyata sangat merugikan kepentingan Nyonya JS dan PT ASM," tegas Petrus.
Sebelumnya, Pengacara Petrus Bala Pattyona menyurati Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, dan Kabareskrim Komjen (Pol) Wahyu Widada pada Jumat, 7 Februari 2025 untuk memohon perlindungan hukum atas tindakan sewenang-wenang Direktur Dittipidter Bareskrim Mabes Polri terhadap kliennya, Julia Santoso.
Menurut Petrus, berdasarkan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (21 Januari 2025), penetapan tersangka beserta penahanan oleh penyidik Bareskrim terhadap kliennya dinyatakan tidak sah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 4 HP Flagship Turun Harga di Penghujung Tahun 2025, Ada iPhone 16 Pro!
- 5 Moisturizer Murah yang Mencerahkan Wajah untuk Ibu Rumah Tangga
Pilihan
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
Terkini
-
Nasib 8 ABK di Ujung Tanduk, Kapal Terbakar di Lampung, Tim SAR Sisir Lautan
-
30 Tahun Jadi TPS, Lahan Tiba-tiba Diklaim Pribadi, Warga Pondok Kelapa 'Ngamuk' Robohkan Pagar
-
Baju Basah Demi Sekolah, Curhat Pilu Siswa Nias Seberangi Sungai Deras di Depan Wapres Gibran
-
Mubes NU Tegaskan Konflik Internal Tanpa Campur Pemerintah, Isu Daftarkan SK ke Kemenkum Mencuat
-
Mendagri Bersama Menteri PKP Resmikan Pembangunan Hunian Tetap Korban Bencana di Tapanuli Tengah
-
Percepat Pemulihan Pascabencana, Mendagri Instruksikan Pendataan Hunian Rusak di Tapanuli Utara
-
Jabotabek Mulai Ditinggalkan, Setengah Juta Kendaraan 'Eksodus' H-5 Natal
-
Mubes Warga NU Keluarkan 9 Rekomendasi: Percepat Muktamar Hingga Kembalikan Tambang ke Negara
-
BNI Bersama BUMN Peduli Hadir Cepat Salurkan Bantuan Nyata bagi Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Relawan BNI Bergabung dalam Aksi BUMN Peduli, Dukung Pemulihan Warga Terdampak Bencana di Aceh