“Hakim juga memutuskan bahwa Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/143/VI/RES.1.11/2024/Tipiter tertanggal 10 September 2024 atas nama Julia Santoso tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan Bareskrim menghentikan penyidikan terhadap Julia,” jelas Petrus dalam keterangan tertulis (7/2/2025).
Majelis hakim juga memutuskan pemblokiran rekening Julia dan pencekalan terhadapnya tidak sah, sehingga harus segera dibuka dan dicabut.
Namun hingga kini, Bareskrim belum membuka blokir rekening maupun mencabut cekal tersebut.
Petrus menilai sikap Direktur Tipidter Bareskrim yang tidak melaksanakan amar putusan tersebut merupakan pelecehan hukum.
“Melalui surat ini, kami memohon perlindungan hukum kepada Bapak Presiden, Bapak Kapolri, dan Bapak Kabareskrim untuk memerintahkan Direktur Tipidter membuka blokir rekening klien kami, mencabut cekal, serta memberikan sanksi berat atas ketidakpatuhan terhadap putusan hakim, penyalahgunaan jabatan, dan pelanggaran HAM terhadap klien kami," ujarnya.
Permohonan dalam surat tersebut meliputi: Perintah pembebasan Julia Santoso; Sanksi berat atas ketidakpatuhan terhadap Putusan Praperadilan PN Jakarta Selatan No. 132/Pid.Pra/PN.Jkt.Sel/2024; Sanksi berat atas penyalahgunaan jabatan dalam penyidikan; Sanksi berat atas pelanggaran HAM melalui penahanan tidak sah (22–24 Januari 2025), padahal putusan hakim telah memerintahkan pembebasan.
Kasus ini berawal dari laporan Rutiningsih Maherawati terhadap Julia (ahli waris Irawan Tanto, pendiri PT Harum Resources dan PT Anugrah Sukses Mining) atas dugaan penggelapan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan LP No. LP/B/374/XI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Julia kemudian ditetapkan sebagai tersangka (S.Tap/143/IX/RES.1.11/2024/Tipiter, 10 September 2024 dan dicekal.
Setelah Julia mengajukan praperadilan, Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan membatalkan penetapan tersangka, penahanan, blokir rekening, dan cekal tersebut.
Baca Juga: Kuasa Hukum Julia Santoso Laporkan Dirtipidter Mabes Polri ke Presiden
Meski putusan dibacakan 21 Januari 2025, Julia baru dibebaskan 24 Januari 2025 pukul 20.00 WIB.
Direktur Tipidter menyatakan pembebasan ini bukan berdasarkan putusan hakim, melainkan kebijakan diskresi (penangguhan penahanan).
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Menolak Lupa di Tanah Adat: Asa Kang Edai dan Astra Merawat Suku Osing
-
Penjualan Geely Group Melonjak Drastis di GIIAS 2026 Melalui Dominasi Mobil Listrik
-
Jalani Tes Calon Hakim Tipikor MA, Letkol Sudiyo Janji Bawa Budaya Peradilan Militer
-
Lawan Patriarki! 5 Novel Populer Ini Berisi tentang Kritik Feminisme
-
Dari Sampah Jadi Berkah: Kisah Armawati Gerakan Perubahan
-
Review Di Tanah Lada: Cerita Anak dan Kekerasan dalam Keluarga
-
Skin Tint Somethinc Apa Cocok untuk Kulit Sawo Matang? Ini 12 Pilihan Shade-nya
-
El Nino Menguat di Tengah Krisis Iklim, Apa Dampaknya bagi Dunia?
-
Dari Tradisi Jadi Prestasi: Cerita di Balik Bangkitnya Desa Wisata Kemiren
-
4 Contoh Teks Amanat Pembina Upacara Hari Pramuka yang Singkat dan Menyentuh Hati