Suara.com - Kejaksaan Agung merespons pernyataan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal adanya pelibatan pihak kejaksaan yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum melaksanakan program digitalisasi pendidikan.
“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran jaksa pengacara negara (JPN) adalah supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kantornya, Selasa (10/6/2025).
Harli mengatakan, jika pihaknya bisa mempertanggungjawabkan soal pelibatan pihak Korps Adhyaksa sebelum dilakukannya pengadaan laptop tersebut.
“Jadi hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” kata dia.
“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung kepada lembaga yang meminta, yang memohon,” imbuhnya.
Sehingga dia menegaskan, pendampingan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam program digitalisasi ini sesuai dengan dengan mekanisme hukum yang benar.
“Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu, dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan terkait dengan pengadaan chromebook ini tentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” beber Harli.
Dia menjelaskan, sejak awal, dalam program digitalisasi pendidikan, terkait dengan operating sistem laptop yang disiapkan untuk kegiatan belajar mengajar memanfaatkan sistem windows. Namun, tim teknis Kemendikbudristek lebih memilih chromebook sebagai basis operating sistem.
“Sejak awal kan kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan chromebook ini dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem windows. Tetapi ini dirubah menjadi pengadaannya dengan sistem chromebook,” terang Harli.
Baca Juga: Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat
Dengan dilakukannya perubahan hal tersebut, pihak Jamdatun selaku pihak kejaksaan yang saat itu dilibatkan ikut melakukan perbandingan di berbagai produk.
“Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini. Tetapi harus dipahami bahwa posisi kami sebagai jaksa pengacara negara, tentu dengan merekomendasikan, menyatakan supaya pengadaan Chromebook ini dilakukan secara benar berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Nadiem Klaim Transparan
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku jika dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya memiliki transpasi publik.
Bahkan, kata Nadiem, sejak awal pihaknya telah melibatkan pihak Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem, di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Berita Terkait
-
Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat
-
Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Staf Nadiem Makarim Bungkam Usai Diperiksa Kejagung
-
Kasusnya Diusut Kejagung, Nadiem Makarim: Uji Coba Chromebook bukan Masa Kepeminpinan Saya!
-
Blak-blakan Nadiem Soal Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun: Sudah Konsultasi Kejagung dan KPPU
-
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Santai Penuhi Panggilan Kejagung: Saya Jalani Saja
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Soal TNI-Komcad Dikerahkan di Demo Mahasiswa, Ini Reaksi Komisi I DPR
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
- Motor Mirip Harley-Davidson Harga Rasa Matic: Mending Morbidelli C252V atau QJ Motor SRV250?
Pilihan
-
Aksi di DPR Memanas! Peserta Demo Cipayung Menggugat Ngaku Dianiaya Polisi usai Ditangkap
-
Wasit Liga Indonesia 'Berulah', FIFA Investigasi Kemenangan Timnas Jerman vs Curacao
-
Mahasiswa Gelar Demo di DPR, Tagih Janji 19 Juta Lapangan Kerja dan Desak Hentikan MBG
-
Mau Aksi di Patung Kuda, Mahasiswa UBK Sempat Dihadang di Tugu Tani
-
Anggaran Kunjungan Luar Negeri Prabowo Tembus Rp1,1 T! Lebih Besar dari TKD Satu Kabupaten di NTB
Terkini
-
7 Poin Penting di Balik Tuntutan Soal BBM dan Program MBG
-
Nanik S Deyang Tunjuk Agustina Arumsari sebagai Juru Bicara BGN
-
Peran BGN Terlalu Luas, Komnas HAM Desak Revisi Perpres MBG
-
Polisi hingga DPR Kelola SPPG, Guru Ngeluh Kesulitan Mengadu soal MBG
-
BGN Akui Motor Listrik Masih Menumpuk, Semua Aset Era Dadan Hindayana Akan Dimaksimalkan
-
Cek Langsung Penerima BSPS di Jakbar, Mendagri Dorong Pemda Perluas Dukungan Bedah Rumah lewat APBD
-
Prabowo Terima Utusan Qatar, Kerja Sama Investasi dan Pembangunan Jadi Fokus Pembahasan
-
Siapa Perwakilan Mahasiswa Demo yang Temui Gibran Hari Ini
-
Anggaran MBG 2027 Tembus Rp270 Triliun, Masih Pakai Dana Pendidikan dan Kesehatan
-
Tak Lagi Flat Rp6 Juta, BGN Ubah Aturan Insentif SPPG, Begini Skemanya