Suara.com - Kejaksaan Agung merespons pernyataan eks Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal adanya pelibatan pihak kejaksaan yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) sebelum melaksanakan program digitalisasi pendidikan.
“Sesungguhnya di dalam rekomendasi yang diberikan oleh jajaran jaksa pengacara negara (JPN) adalah supaya pengadaan chromebook ini dilaksanakan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, di Kantornya, Selasa (10/6/2025).
Harli mengatakan, jika pihaknya bisa mempertanggungjawabkan soal pelibatan pihak Korps Adhyaksa sebelum dilakukannya pengadaan laptop tersebut.
“Jadi hal itu bisa kita pertanggungjawabkan secara hukum, karena memang para JPN berbicara dalam kaitan ini secara normatif hukum,” kata dia.
“Bahwa itu dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, itu sangat tergantung kepada lembaga yang meminta, yang memohon,” imbuhnya.
Sehingga dia menegaskan, pendampingan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan dalam program digitalisasi ini sesuai dengan dengan mekanisme hukum yang benar.
“Jadi pendampingan yang dimaksud adalah memberikan pendapat hukum terkait dengan itu, dan itu sudah dinyatakan bahwa supaya dalam pelaksanaan terkait dengan pengadaan chromebook ini tentu harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang benar,” beber Harli.
Dia menjelaskan, sejak awal, dalam program digitalisasi pendidikan, terkait dengan operating sistem laptop yang disiapkan untuk kegiatan belajar mengajar memanfaatkan sistem windows. Namun, tim teknis Kemendikbudristek lebih memilih chromebook sebagai basis operating sistem.
“Sejak awal kan kita sudah sampaikan bahwa terkait dengan kasus posisi pengadaan chromebook ini dari tim teknis di awal merekomendasikan supaya ini lebih kepada pemanfaatan sistem windows. Tetapi ini dirubah menjadi pengadaannya dengan sistem chromebook,” terang Harli.
Baca Juga: Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat
Dengan dilakukannya perubahan hal tersebut, pihak Jamdatun selaku pihak kejaksaan yang saat itu dilibatkan ikut melakukan perbandingan di berbagai produk.
“Bahwa dilaksanakan atau tidak, inilah yang tentunya bagian dari penyidikan ini. Tetapi harus dipahami bahwa posisi kami sebagai jaksa pengacara negara, tentu dengan merekomendasikan, menyatakan supaya pengadaan Chromebook ini dilakukan secara benar berdasarkan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Nadiem Klaim Transparan
Sebelumnya, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim mengaku jika dalam program digitalisasi pendidikan yang dijalankannya memiliki transpasi publik.
Bahkan, kata Nadiem, sejak awal pihaknya telah melibatkan pihak Kejaksaan Agung, dalam hal ini, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Kami dari awal proses mengundang Jamdatun, mengundang kejaksaan untuk mengawal dan mendampingi proses ini agar proses ini terjadi secara aman dan semua peraturan telah terpenuhi,” kata Nadiem, di Jakarta Selatan, Selasa (10/6/2025).
Berita Terkait
-
Terima Rp 200 M dari Pengurusan Perkara, Zarof Ricar Minta Maaf ke Mahkamah Agung hingga Masyarakat
-
Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun, Staf Nadiem Makarim Bungkam Usai Diperiksa Kejagung
-
Kasusnya Diusut Kejagung, Nadiem Makarim: Uji Coba Chromebook bukan Masa Kepeminpinan Saya!
-
Blak-blakan Nadiem Soal Pengadaan Laptop Rp 9,9 Triliun: Sudah Konsultasi Kejagung dan KPPU
-
Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Santai Penuhi Panggilan Kejagung: Saya Jalani Saja
Terpopuler
- 10 Sunscreen untuk Flek Hitam Terlaris di Shopee yang Bisa Kamu Coba
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- Lebih Murah dari Innova Zenix: 5 Mobil 7 Seater Kabin Lega Cocok untuk Liburan Keluarga Akhir Tahun
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- 7 Mobil 8 Seater Termurah untuk Keluarga, MPV hingga SUV Super Nyaman
Pilihan
-
4 HP Memori 256 GB Paling Murah, Cocok untuk Gamer yang Ingin Install Banyak Game
-
Disebut Menteri Berbahaya, Menkeu Purbaya Langsung Skakmat Hasan Nasbi
-
Hasan Nasbi Sebut Menkeu Purbaya Berbahaya, Bisa Lemahkan Pemerintah
-
5 Fakta Kemenangan 2-1 Real Madrid Atas Barcelona: 16 Gol Kylian Mbappe
-
Harga Emas Hari Ini: Galeri 24 dan UBS Sentuh Rp 2,4 Juta di Pegadaian, Antam Nihil!
Terkini
-
Kewenangannya Dicabut, Karen Agustiawan Klaim Tak Tahu Soal Penyewaan Tangki BBM Anak Riza Chalid
-
Babak Baru Skandal Whoosh: Pakar Hukum Desak KPK 'Seret' Jokowi ke Meja Pemeriksaan
-
Karen Agustiawan Ungkap Fakta TBBM Merak: Kunci Ketahanan Energi Nasional atau Ladang Korupsi?
-
Blok M Bangkit Lagi! Gubernur DKI Janjikan Sistem Parkir Satu Pintu, Minta Warga Naik Transum
-
KCIC Siap Bekerja Sama dengan KPK soal Dugaan Mark Up Anggaran Proyek Kereta Cepat Whoosh
-
Mendagri Tito Karnavian Buka-bukaan, Ini Biang Kerok Ekonomi 2 Daerah Amblas!
-
Sidang Kasus Korupsi Pertamina, Karen Agustiawan Ungkap Tekanan 2 Pejabat Soal Tangki Merak
-
Ultimatum Gubernur Pramono: Bongkar Tiang Monorel Mangkrak atau Pemprov DKI Turun Tangan!
-
Drama Grup WA 'Mas Menteri': Najelaa Shihab dan Kubu Nadiem Kompak Bantah, tapi Temuan Jaksa Beda
-
Karen Agustiawan Ungkap Pertemuan Pertama dengan Anak Riza Chalid di Kasus Korupsi Pertamina