Suara.com - Pengadilan Negeri Bogor menolak permohonan gugatan perdata yang diajukan oleh mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Agustiani Tio Fridelina. Gugatan itu dilayangkan karena Agustianti merasa diintimidasi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti saat menjalani pemeriksaan.
Lewat pengacaranya, Army Mulyanto, Agustiani merasa atas putusan hakim yang menolak gugatan perkara perdata nomor 26/Pdt.G/2025/PN Bgr itu. Bahkan, kubu Agustiani merasa putusan gugatan perdata itu terlalu terburu-buru.
“Pada prinsipnya kami sangat menyayangkan dan kecewa terhadap keputusan majelis hakim perkara Nomor 26. Pertimbangan yang diambil terkesan tergesa-gesa,” beber pengacara Agustiani Army pada Rabu (11/6/2025).
Army menyebut jika kliennya sempat absen menjalani sidang mediasi karena alasan sakit.
“Klien kami, Bu Tio, sebenarnya tidak hadir dalam mediasi karena alasan yang sah, yaitu sedang sakit dan menjalani pengobatan,” ungkap Army.
Dia menganggap hakim terlalu tergesa-gesa untuk memutus perkara itu tanpa melihat kondisi kliennya yang urung hadir karena alasan kesehatan. Terlebih, Army mengaku jika pihak juga telah menyurati hakim mediator terkait alasan Agustiani tidak bisa menghadiri sidang mediasi.
“Namun, alasan itu tidak dipertimbangkan secara layak. Lalu majelis hakim langsung menyimpulkan dan memutus NO," beber Army.
Menurutnya, putusan hakim sangat prematur karena proses gugutan terhadap Rossa Purbo belum masuk ke substansi perkara.
“Perlu ditegaskan, perkara ini belum sampai pada tahap jawab-menjawab. Jadi belum masuk pada substansi. Sangat prematur jika disimpulkan bahwa klien kami tidak punya dasar menggugat Rossa Purbo Bekti,” kata Army.
Baca Juga: Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
Atas kekecewaannya itu, Army mengaku jika kliennya siap mengajukan kembali upaya hukum demi bisa mendapatkan keadilan. Salah satu upaya hukum itu dengan cara membuat gugatan baru ke pengadilan.
“Prinsipnya, kami akan terus memperjuangkan keadilan bagi klien kami yang selama ini merasa hak-haknya di bidang perdata dilanggar. Kami juga akan mempelajari putusan ini secara menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan melakukan gugatan baru,” kata Army.
Tak hanya itu, kubu Agustiani juga bakal melaporkan hakim ke Mahkamah Agung (MA) dan KY karena merasa ada kejanggalan dalam putusan sidang gugatan perdata itu.
“Kami menilai ini janggal dan akan menyurati Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) serta Komisi Yudisial untuk meminta klarifikasi apakah putusan ini sesuai dengan kode etik dan mekanisme peradilan,” sambungnya.
Gugat Penyidik KPK karena Merasa Diintervensi
Diketahui, Agustiani melayangkan gugatan perdata kepada penyidik Rossa Purbo karena mantan anggota Bawaslu itu merasa diintervensi saat menjalani pemeriksaan di KPK.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus TKA di Kemnaker: Cak Imin, Hanif Dhakiri hingga Ida Fauziyah Bisa Diperiksa KPK
-
Jokowi Acuhkan PPP karena Ongkosnya Mahal? Rocky Gerung Ungkap Nasib PSI jadi Partai Oligarki
-
Gesture Melotot Letkol Teddy ke Bahlil soal Tambang Raja Ampat Bikin Salfok! Netizen Penuh Curiga
-
Rocky Gerung Bongkar Motif Jokowi Pilih PSI: Politisi yang Sudah Ketagihan Kekuasaan
-
Gonjang-ganjing Kabinet Prabowo, Erick Thohir dan Bahlil Diprediksi jadi Sasaran Empuk Reshuffle
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
Terkini
-
Selain BBM, Harga HP Kemungkinan Bakal Naik Karena Perang Iran
-
3 Prajurit TNI Tewas dalam Serangan Israel dan Ledakan di Lebanon, PBB Mengutuk Keras
-
Zebra Cross Pac-Man Viral, Pemprov DKI Akhirnya Bangun 5 Penyeberangan Baru di Tebet
-
Kasus Amsal Sitepu: Saat Kreativitas Dinilai Rp0 dan Berujung Tuntutan 2 Tahun Penjara
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon Bertambah, Ledakan Hantam Konvoi UNIFIL saat Misi Perdamaian
-
Prajurit TNI Gugur di Lebanon, Jenazah Praka Farizal Segera Dipulangkan ke Indonesia
-
3 Prajurit TNI Gugur Akibat Serangan Israel, Publik Menantikan Sikap Tegas Prabowo
-
Sempat Viral Zebra Cross Hilang, Pemprov DKI Akhirnya Bikin 5 Titik di Tebet
-
Pakar Pidana: Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Harus Diadili di Peradilan Umum
-
Kasus Amsal Sitepu Disorot DPR: Kriminalisasi terhadap Pekerja Kreatif adalah Keterbelakangan Hukum