Suara.com - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan berinisial MML oleh oknum Polisi Aipda PS di Polsek Wewewa Selatan, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Atas tindakannya itu, Arifah menekankan bahwa pelaku telah melanggar Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Kami sangat menyayangkan terjadinya kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh aparat penegak hukum," ucap Arifah kepada wartawan melalui keterangannya, Kamis (12/6/2025).
Dalam upaya penanganan dan pendampingan korban, Arifah menyebutkan telah berkoordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Nusa Tenggara Timur dan UPTD PPA Kabupaten Sumba Barat Daya untuk memberikan pendampingan kepada korban, baik secara psikologis maupun hukum.
“Kemen PPPA mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi di fasilitas layanan publik dan selalu menyerukan peran aktif seluruh pihak, baik itu instansi pemerintah, swasta hingga masyarakat untuk bersama mengawasi dan menciptakan ruang layanan yang aman bagi semua,” tegasnya.
Diketahui kasus bermula pada 2 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA, ketika MML mendatangi Polsek Wewewa Selatan untuk melaporkan tindak pemerkosaan yang dialaminya di Desa Mandungo, Kecamatan Wewewa Selatan.
Saat memberikan keterangan, MML diperiksa oleh Aipda PS.
Namun, dalam proses pemeriksaan tersebut, MML diduga kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh anggota polisi yang menangani laporannya itu.
Terduga pelaku Aipda PS kini sudah diperiksa oleh anggota Provos dan tengah menjalani proses hukum internal serta telah dikenakan penahanan khusus. Saat ini kasusnya masih dalam penanganan Propam Polres Sumba Barat Daya.
"Kemen PPPA akan mengawal hingga tuntas. Perempuan harus dilindungi agar dapat hidup dengan aman, bermartabat, dan bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” kata Arifah.
Masyarakat yang melihat atau mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak diingatkan untuk segera melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 0811-129-129.
Kasus di OKU
Terpisah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan meminta FA (40), oknum pimpinan pondok pesantren pelaku pemerkosa terhadap salah seorang santriwati dihukum berat sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami mengapresiasi jajaran Polres OKU yang telah menangkap tersangka. Perbuatan pelaku sangatlah tidak bermoral," kata Ketua MUI OKU Rohmad Subeki saat menghadiri pres rilis ungkap kasus tersebut di Mapolres OKU, dikutip Antara, Selasa (10/6/2025)
Baca Juga: Perkawinan Anak Tinggi, Provinsi Sulsel Jadi Sorotan Menteri PPPA
Dia mengatakan, perbuatan FA tidak mencerminkan nilai-nilai keilmuan, akhlak, dan integritas yang dijunjung tinggi sebagai bagian dari pondok pesantren (ponpes).
"Kami mengecam keras tindakan bejat serta menolak segala bentuk kekerasan seksual. Kami minta kasus ini dapat ditangani oleh jajaran Polres OKU dengan baik sebagaimana mestinya," harapnya.
Menurutnya, MUI dan Forum Pondok Pesantren Sumatra Selatan (FORPESS) DPD OKU telah mengeluarkan pernyataan sikap sebagai bentuk keprihatinan dan kecaman terhadap kasus yang telah mencoreng nama baik pendidikan pesantren.
Dalam pernyataan sikap tersebut, FORPESS dan MUI OKU menyebutkan jika Ponpes Alam Al Iskandari tidak terdaftar secara resmi berdasarkan surat dari Kemenag OKU nomor B747/Kk/.06.15.03/PP.00.7/06/2025 tertanggal 4 Juni 2025.
"Ponpes Alam Al Iskandari tidak memiliki izin operasional dari Kementerian Agama dan bukan anggota FORPESS OKU," tegasnya.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen pendidikan, terutama lembaga berbasis pesantren memperkuat sistem perlindungan terhadap santri agar peristiwa serupa tidak terulang lagi di kemudian hari.
Berita Terkait
-
Bukan Budaya Patriarki, Wamen PPPA Veronica Tan Minta Setiap Keluarga Ajarkan Kesetaraan Gender
-
Ditunjuk Jadi Amiratul Hajj, Menteri PPPA Tegaskan Pelaksanaan Haji Harus Sensitif Gender
-
Menteri PPPA: Pernikahan Anak Seperti di Lombok Bisa Picu Stunting dan Putus Sekolah
-
Perkawinan Anak Tinggi, Provinsi Sulsel Jadi Sorotan Menteri PPPA
-
Profil Fajri Akbar, DPRD Sumut yang Viral Diduga Menghamili Pegawai Bank
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah
-
Buntut Kematian Dokter Myta, Kemenkes Tunda Internship di Puskesmas dan RSUD Kuala Tungkal