Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Sulyanti ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 Juni sampai dengan 1 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 28 tersangka, satu di antaranya meninggal dunia sehingga kini 27 orang yang sudah menjadi terpidana karena proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK kemudian menindaklanjuti berbagai fakta hukum dan penyidikan masih terus dilakukan, sehingga pada tahun 2024, KPK menetapkan S sebagai tersangka. Di mana Saudara S diduga menjadi salah seorang yang juga menikmati aliran ataupun pemberian uang ketok palu,” ujar Budi.
Sekadar informasi, perkara suap ini berkaitan dengan pemberian uang dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada para eks anggota DPRD Jambi untuk untuk persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan para tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi itu menerima uang dengan istilah 'ketok palu'.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Mengenai pembagian uang 'ketok palu', disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD," lanjut dia.
Baca Juga: KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
Mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari para tersangka. Dengan begitu, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lelang Barang Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimpun nilai lelang barang hasil rampasan pelaku tindak pidana korupsi sementara sebesar Rp 24,8 miliar (Rp24.863.404.700) melalui platform daring di situs lelang.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hasil lelang tersebut didapatkan dari penjualan 39 lot barang bergerak senilai Rp 732 juta dan tujuh lot barang tidak bergerak seharga Rp 24,1 miliar dari total 82 lot yang ditawarkan.
“Dana hasil lelang akan masuk ke kas negara setelah pemenang melunasi pembayaran maksimal lima hari setelah penetapan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Berita Terkait
-
Kemungkinan Zumi Zola Balik ke Dunia Politik Usai Bebas Bersyarat; Saya Serahkan Kepada Allah
-
Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
-
KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
-
Prediksi Argentina vs Aljazair: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
Terkini
-
MBG Disebut Langgar HAM, Natalius Pigai Tuding Komnas HAM Tak Paham Aturan
-
Bansos Aman! Gus Ipul Jamin Efisiensi Anggaran Tak Pangkas Bantuan Rakyat
-
Penderita Fatty Liver Rasakan Manfaat Antrean Online Mobile JKN Saat Berobat
-
'Disentil' Sahroni di DPR, KPK Langsung Naikkan Usulan Anggaran dari Rp762 M jadi Rp989 M
-
Legislator Gerindra 'Semprot' Komnas HAM: Sebut MBG Langgar HAM Itu Keliru!
-
Evaluasi Haji 2026 di Hambalang: Prabowo Minta Fasilitas Hotel Ditata, Ongkos Dipangkas
-
Murid Sekolah Rakyat Lampaui Target, Kemensos Ajukan Tambahan Anggaran hingga Rp8 Triliun
-
Pigai Minta Tambahan Rp492,9 Miliar untuk Kementerian HAM, DPR Hanya Setujui Rp224,9 Miliar
-
Siapkan Dana Pendidikan Anak Tanpa Cemas, BRI Multiguna Tawarkan Pembiayaan Fleksibel
-
Kadistamhut DKI: Pungli di Pemakaman Jakarta Libatkan RT Hingga RW