Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Sulyanti ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 Juni sampai dengan 1 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 28 tersangka, satu di antaranya meninggal dunia sehingga kini 27 orang yang sudah menjadi terpidana karena proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK kemudian menindaklanjuti berbagai fakta hukum dan penyidikan masih terus dilakukan, sehingga pada tahun 2024, KPK menetapkan S sebagai tersangka. Di mana Saudara S diduga menjadi salah seorang yang juga menikmati aliran ataupun pemberian uang ketok palu,” ujar Budi.
Sekadar informasi, perkara suap ini berkaitan dengan pemberian uang dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada para eks anggota DPRD Jambi untuk untuk persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan para tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi itu menerima uang dengan istilah 'ketok palu'.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Mengenai pembagian uang 'ketok palu', disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD," lanjut dia.
Baca Juga: KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
Mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari para tersangka. Dengan begitu, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lelang Barang Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimpun nilai lelang barang hasil rampasan pelaku tindak pidana korupsi sementara sebesar Rp 24,8 miliar (Rp24.863.404.700) melalui platform daring di situs lelang.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hasil lelang tersebut didapatkan dari penjualan 39 lot barang bergerak senilai Rp 732 juta dan tujuh lot barang tidak bergerak seharga Rp 24,1 miliar dari total 82 lot yang ditawarkan.
“Dana hasil lelang akan masuk ke kas negara setelah pemenang melunasi pembayaran maksimal lima hari setelah penetapan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Berita Terkait
-
Kemungkinan Zumi Zola Balik ke Dunia Politik Usai Bebas Bersyarat; Saya Serahkan Kepada Allah
-
Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
-
KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026