Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap mantan Anggota DPRD Jambi Suliyanti (S) yang menjadi tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Jambi tahun anggaran 2017-2018.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Sulyanti ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan selama 20 hari.
“Penahanan dilakukan terhadap tersangka S untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 12 Juni sampai dengan 1 Juli 2025. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/6/2025).
Dalam perkara ini, KPK menetapkan 28 tersangka, satu di antaranya meninggal dunia sehingga kini 27 orang yang sudah menjadi terpidana karena proses hukumnya telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK kemudian menindaklanjuti berbagai fakta hukum dan penyidikan masih terus dilakukan, sehingga pada tahun 2024, KPK menetapkan S sebagai tersangka. Di mana Saudara S diduga menjadi salah seorang yang juga menikmati aliran ataupun pemberian uang ketok palu,” ujar Budi.
Sekadar informasi, perkara suap ini berkaitan dengan pemberian uang dari mantan Gubernur Jambi Zumi Zola kepada para eks anggota DPRD Jambi untuk untuk persetujuan pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan para tersangka yang merupakan mantan anggota DPRD Jambi itu menerima uang dengan istilah 'ketok palu'.
"Atas permintaan tersebut, Zumi Zola melalui orang kepercayaannya Paut Syakarin yang berprofesi sebagai pengusaha menyiapkan dana sejumlah sekitar Rp2,3 miliar," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2023).
"Mengenai pembagian uang 'ketok palu', disesuaikan dengan posisi dari para tersangka di DPRD yang besarannya dimulai Rp100 juta sampai Rp400 juta per anggota DPRD," lanjut dia.
Baca Juga: KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
Mengenai teknis pemberiannya, Paut Syakarin diduga menyerahkan Rp1,9 Miliar pada Effendi Hatta dan Zainal Abidin sebagai perwakilan dari para tersangka. Dengan begitu, RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan.
Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lelang Barang Koruptor
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghimpun nilai lelang barang hasil rampasan pelaku tindak pidana korupsi sementara sebesar Rp 24,8 miliar (Rp24.863.404.700) melalui platform daring di situs lelang.go.id.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hasil lelang tersebut didapatkan dari penjualan 39 lot barang bergerak senilai Rp 732 juta dan tujuh lot barang tidak bergerak seharga Rp 24,1 miliar dari total 82 lot yang ditawarkan.
“Dana hasil lelang akan masuk ke kas negara setelah pemenang melunasi pembayaran maksimal lima hari setelah penetapan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (13/6/2025).
Berita Terkait
-
Kemungkinan Zumi Zola Balik ke Dunia Politik Usai Bebas Bersyarat; Saya Serahkan Kepada Allah
-
Zumi Zola Dihadirkan KPK Sebagai Saksi Suap Ketok Palu
-
KPK Kembali Menahan Eks Anggota DPRD Jambi dalam Kasus Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
-
KPK Kembali Tahan Lima Eks Anggota DPRD Jambi Suap 'Ketok Palu' Zumi Zola
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Motor Bekas di Bawah 10 Juta Buat Anak Sekolah: Pilih yang Irit atau Keren?
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- 5 Mobil Bekas 3 Baris Harga 50 Jutaan, Angkutan Keluarga yang Nyaman dan Efisien
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
- 10 Mobil Bekas Rp75 Jutaan yang Serba Bisa untuk Harian, Kerja, dan Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol
-
Era Baru Pengiriman MBG: Mobil Wajib di Luar Pagar, Sopir Tak Boleh Sembarangan
-
BGN Atur Ulang Jam Kerja Pengawasan MBG, Mobil Logistik Dilarang Masuk Halaman Sekolah
-
BGN Memperketat Syarat Sopir MBG Pasca Insiden Cilincing, SPPG Tak Patuh Bisa Diberhentikan
-
Bupati Kini Jadi 'Dirigen' Program MBG, Punya Kuasa Tutup Dapur Nakal